Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 20 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 20 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAJENANG KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat, Rumah Sakit Umum Daerah Majenang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disebutkan bahwa Tarif layanan BLUD-SKPD diusulkan oleh Pimpinan BLUD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 1950);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAJENANG KABUPATEN CILACAP
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 24 September 2012
BUPATI CILACAP,
Cap & Ttd
TATTO SUWARTO PAMUJI
 
Diundangkan di Cilacap
Pada tanggal 24 September 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP
Cap & Ttd
ANTON SANTOSA
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012 NOMOR 20
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 20 TAHUN 2012

TENTANG

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAJENANG KABUPATEN CILACAP
 
 
I.
UMUM.
 
Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap telah menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disebutkan bahwa Tarif Layanan BLUD-SKPD diusulkan oleh Pimpinan BLUD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
Berkaitan dengan hal tersebut guna menjamin adanya kepastian hukum maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012 NOMOR 87
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.