Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 2 Tahun 1988, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Cilacap Tahun 1988 Nomor 6, Seri D Nomor 3);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN CILACAP.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.
Dinas adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroaan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Tempat Rekreasi adalah Tempat atau Kawasan tertentu berupa keadaan alam atau yang dibangun yang memiliki daya tarik wisata atau dapat memberikan kesegaran rohani dan jasmani dalam wilayah daerah.
8.
Tempat Olahraga adalah tempat tertentu berupa bangunan terbuka dan/atau tertutup yang dipakai untuk kegiatan olahraga dalam wilayah daerah.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tertentu.
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
15.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
16.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi setiap kali masuk atau menikmati dan menggunakan fasilitas di tempat rekreasi dan/atau olahraga.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah setiap orang pribadi atau Badan yang masuk atau menikmati dan menggunakan fasilitas di tempat rekreasi dan olahraga.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat Pengguna Jasa diukur berdasarkan volume dan jumlah pengguna tempat rekreasi dan olahraga.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Tarif Retribusi Tempat Rekreasi digolongkan berdasarkan jenis objek tempat wisata.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Penggolongan jenis objek tempat wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut di wilayah/daerah tempat penyediaan pelayanan diberikan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan tingkat pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
(2)
Masa Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar untuk menghitung besarnya retribusi.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Bupati.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat yang telah ditentukan oleh Bupati, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar retribusi secara tunai/lunas, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran retribusi yang terutang dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan penagihan retribusi dikenakan sanksi administrasi.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Dinas.
(4)
Bentuk dan isi surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan/atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(3)
Permohonan pembetulan, pengurangan dan pembatalan/pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas untuk mendukung permohonannya.
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran, atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapus adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi oleh Dinas yang membidangi masalah pendapatan daerah.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Dinas yang membidangi masalah pendapatan daerah membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama Wajib Retribusi, jumlah retribusi yang terutang, jumlah retribusi yang dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Dinas yang membidangi masalah pendapatan daerah menyampaikan usulan penghapusan piutang retribusi kepada Bupati pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 20

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 21

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 22

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 24 Januari 2012
BUPATI CILACAP,
Cap & ttd
TATTO SUWARTO PAMUJI
 
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 24 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
Cap & ttd
M. MUSLICH
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP CILACAP TAHUN 2012 NOMOR 13
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DI KABUPATEN CILACAP
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah seoptimal mungkin baik dari sektor Retribusi Daerah guna menunjang pembangunan Daerah.
 
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) disebutkan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Bahwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai sehingga perlu disesuaikan.
 
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu mengatur kembali Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 80
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.