Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 1 Tahun 2024

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI 
 
DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di daerah sebagai sarana mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat secara mandiri sesuai dengan potensi daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-­Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cilacap.
4.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
5.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
6.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Cilacap.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa dan/atau perizinan.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
15.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
17.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
18.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
19.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
20.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
21.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
22.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
23.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
24.
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
25.
Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
26.
Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
27.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
28.
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
29.
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
30.
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
31.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
32.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
33.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
34.
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
35.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
36.
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
37.
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
38.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxima, collocalia esculenta, dan collocalia linchi.
39.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
40.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
43.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
44.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
45.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
46.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
47.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
48.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
49.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
50.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
51.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
52.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
53.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
54.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
55.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
56.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
57.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
58.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi Daerah.
59.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
60.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
61.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
62.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
63.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
64.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat PTKA adalah penggunaan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
65.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
66.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
67.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
68.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
69.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.
70.
Standar Harga Satuan Tertinggi yang selanjutnya disingkat SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan bangunan gedung negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi.
(2)
Pengaturan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
 
a.
meningkatkan Pendapatan Daerah untuk lebih profesional; dan
 
b.
meningkatkan pelayanan publik terkait pemungutan Pajak dan Retribusi untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang Lingkup pengaturan Pajak dan Retribusi dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Ketentuan Umum;
b.
Pajak;
c.
Retribusi;
d.
Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi;
e.
Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha;
f.
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak dan Retribusi;
g.
Kerahasiaan Data Wajib Pajak;
h.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
i.
Ketentuan Penyidikan;
j.
Ketentuan Pidana;
k.
Sanksi Administratif;
l.
Pemeriksaan Pajak;
m.
Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi;
n.
Pembinaan dan Pengawasan;
o.
Sistem Informasi;
p.
Ketentuan Peralihan; dan
q.
Ketentuan Penutup.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PAJAK
 
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
 

Pasal 4

Jenis Pajak terdiri atas:
a.
PBB-P2;
b.
BPHTB;
c.
PBJT terdiri atas:
a.
makanan dan/atau minuman;
b.
tenaga listrik;
c.
jasa perhotelan;
d.
jasa parkir; dan
e.
jasa kesenian dan hiburan.
d.
Pajak Reklame;
e.
PAT;
f.
Pajak MBLB;
g.
Pajak Sarang Burung Walet;
h.
Opsen PKB; dan
i.
Opsen BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas:
 
a.
PBB-P2;
 
b.
Pajak Reklame;
 
c.
PAT;
 
d.
Opsen PKB; dan
 
e.
Opsen BBNKB
(2)
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
 
a.
BPHTB;
 
b.
PBJT atas:
 
 
1.
makanan dan/atau minuman;
 
 
2.
tenaga listrik;
 
 
3.
jasa perhotelan;
 
 
4.
jasa parkir; dan
 
 
5.
jasa kesenian dan hiburan;
 
c.
Pajak MBLB; dan
 
d.
Pajak Sarang Burung Walet.
(3)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.
(4)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni surat pemberitahuan pajak daerah.
(5)
Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Rincian Pajak
 
Paragraf 1
PBB-P2
 

Pasal 6

(1)
Objek PBB-P2 yakni Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2)
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
(3)
Dikecualikan dari obyek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
 
a.
Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
c.
Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
 
d.
Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
e.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
f.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
 
g.
Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
 
h.
Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan
 
i.
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Subjek Pajak PBB-P2 yakni orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2)
Wajib Pajak PBB-P2 yakni orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 yakni NJOP.
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3)
NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di Daerah, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(5)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Daerah.
(6)
Besaran NJOP ditetapkan oleh Bupati.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
(2)
Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
 
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
b.
bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
 
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun; dan
(2)
untuk Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma satu lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau ayat (2).
(2)
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau bangunan.
(3)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
(4)
Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
(5)
Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan wilayah daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
 
a.
laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya, dan
 
b.
bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
 

Pasal 12

(1)
Objek BPHTB yakni Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemindahan hak karena:
 
 
1.
jual beli;
 
 
2.
tukar-menukar;
 
 
3.
hibah;
 
 
4.
hibah wasiat;
 
 
5.
waris;
 
 
6.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
 
 
7.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
 
8.
penunjukan pembeli dalam lelang;
 
 
9.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
10.
penggabungan usaha;
 
 
11.
peleburan usaha;
 
 
12.
pemekaran usaha; atau
 
 
13.
hadiah.
 
b.
pemindahan hak baru karena:
 
 
1.
kelanjutan pelepasan hak; atau
 
 
2.
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
hak milik;
 
b.
hak guna usaha;
 
c.
hak guna bangunan;
 
d.
hak pakai;
 
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
 
f.
hak pengelolaan.
(4)
Dikecualikan dari objek BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
 
a.
untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
 
c.
untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
 
d.
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
e.
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
 
f.
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
 
g.
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
 
h.
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
(6)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Subjek Pajak BPHTB yakni orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Wajib Pajak BPHTB yakni orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dasar pengenaan BPHTB yakni nilai perolehan objek pajak.
(2)
Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
harga transaksi untuk jual beli;
 
b.
nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
 
c.
harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3)
Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan yakni NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
(4)
Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
(5)
Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(6)
Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang lebih tinggi dari pada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Ketentuan lebih lanjut atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) atau ayat (5), dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:
 
a.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
 
b.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
 
c.
pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
 
d.
pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
 
e.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
 
f.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
 
g.
pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
(3)
Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka saat terutang BPHTB untuk jual beli yakni pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
(4)
Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(2)
Dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB, Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris sesuai kewenangannya wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
 
b.
melaporkan pembuatan akta atas tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
 
b.
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
 
b.
melaporkan risalah lelang kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
 

Pasal 19

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a.
Makanan dan/atau Minuman;
b.
Tenaga Listrik;
c.
Jasa Perhotelan;
d.
Jasa Parkir; dan
e.
Jasa Kesenian dan Hiburan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
 
a.
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
 
b.
penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
 
 
1.
proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
 
 
2.
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
 
 
3.
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2)
Dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
 
a.
dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan.
 
b.
dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman; atau
 
c.
dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman;
 
d.
disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b yakni penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
(2)
Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik;
 
c.
konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
 
d.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
 
a.
hotel;
 
b.
hostel;
 
c.
vila;
 
d.
pondok wisata;
 
e.
motel;
 
f.
losmen;
 
g.
wisma pariwisata;
 
h.
pesanggrahan;
 
i.
rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage;
 
j.
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
 
k.
glamping.
(2)
Dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
 
e.
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
 
a.
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
 
b.
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2)
Dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
 
c.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan Negara asing dengan asas timbal balik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
 
a.
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
 
b.
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan;
 
d.
kontes binaraga;
 
e.
pameran;
 
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
 
g.
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
 
h.
permainan ketangkasan;
 
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
 
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, kebun binatang, dan wahana alam lainnya;
 
k.
panti pijat dan pijat refleksi; dan
 
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2)
Dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
 
a.
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
 
b.
kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Subjek Pajak PBJT yakni konsumen barang dan jasa tertentu.
(2)
Wajib Pajak PBJT yakni orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Dasar pengenaan PBJT yakni jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
 
a.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
 
c.
jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
 
d.
jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
 
e.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan.
(2)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(3)
Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
 
a.
Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
 
b.
Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
(2)
Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
 
a.
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
 
b.
jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.
(3)
Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan sebagai berikut:
 
a.
kapasitas tersedia;
 
b.
tingkat penggunaan listrik;
 
c.
jangka waktu pemakaian listrik; dan
 
d.
harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.
(3)
Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:
 
a.
pembayaran/penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
 
c.
pembayaran/penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
 
d.
pembayaran/penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir;
 
e.
pembayaran/penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas Kesenian dan Hiburan
(3)
PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Pajak Reklame
 

Pasal 30

(1)
Objek Pajak Reklame yakni semua penyelenggaraan Reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron;
 
b.
reklame kain;
 
c.
reklame melekat/stiker;
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame film/slide; dan
 
i.
reklame peragaan.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni:
 
a.
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
d.
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
e.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan
 
f.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan Kesehatan dan Pendidikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Subjek Pajak Reklame yakni orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame yakni orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame yakni nilai sewa Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.
(3)
Wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan reklame.
(4)
Khusus untuk reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang yakni wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Pajak Air Tanah
 

Pasal 35

(1)
Objek PAT yakni pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Dikecualikan dari objek PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pengambilan untuk:
 
a.
keperluan dasar rumah tangga;
 
b.
pengairan pertanian rakyat;
 
c.
perikanan rakyat;
 
d.
peternakan rakyat;
 
e.
keperluan keagamaan; dan
 
f.
Pendidikan dan sosial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Subjek PAT yakni orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Wajib PAT yakni orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Dasar pengenaan PAT yakni nilai perolehan Air Tanah.
(2)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
(3)
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4)
Bobot Air Tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air; dan
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(5)
Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh gubernur dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Tarif PAT ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2)
PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(3)
Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Pajak MBLB
 

Pasal 40

(1)
Objek Pajak MBLB yakni kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
 
a.
asbes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu (halite);
 
k.
grafit;
 
l.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
marmer;
 
t.
nitrat;
 
u.
obsidian;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
fosfat;
 
aa.
talk;
 
bb.
tanah serap (fullers earth);
 
cc.
tanah diatom;
 
dd.
tanah liat;
 
ee.
tawas (alum);
 
ff.
tras;
 
gg.
yarosit;
 
hh.
zeolit;
 
ii.
basal;
 
jj.
trakhit;
 
kk.
belerang;
 
ll.
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
 
mm.
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
 
a.
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
 
b.
untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
 
c.
untuk keperluan pembangunan rumah ibadah yang dibiayai oleh masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Subjek Pajak MBLB yakni orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
(2)
Wajib Pajak MBLB yakni orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Dasar pengenaan Pajak MBLB yakni nilai jual hasil pengambilan MBLB.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
(3)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(4)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2)
Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.
(3)
Wilayah pemungutan Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Pajak Sarang Burung Walet
 

Pasal 45

(1)
Objek Pajak Sarang Burung Walet yakni pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Subjek Pajak Sarang Burung Walet yakni orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
(2)
Wajib Pajak Sarang Burung Walet yakni orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet yakni nilai jual sarang Burung Walet.
(2)
Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2)
Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
(3)
Wilayah pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Opsen PKB
 

Pasal 50

Opsen PKB dikenakan atas Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Subjek Pajak Opsen PKB merupakan Subjek PKB.
(2)
Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB.
(3)
Wajib Pungut Opsen PKB yakni Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi yang berwenang memungut PKB.
(4)
Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dari besaran pajak terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2)
Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
(3)
Wilayah pemungutan Opsen PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
 

Pasal 55

Opsen BBNKB dikenakan atas Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Subjek Pajak Opsen BBNKB merupakan Subjek Pajak BBNKB.
(2)
Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak BBNKB.
(3)
Wajib Pungut Opsen BBNKB yakni Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi yang berwenang memungut BBNKB.
(4)
Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

Dasar pengenaan untuk Opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 dengan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 58.
(2)
Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
(3)
Wilayah pemungutan Opsen BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Masa Pajak dan Tahun Pajak
 

Pasal 60

(1)
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
(3)
Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(4)
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak dan tahun Pajak diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan
 

Pasal 61

(1)
Hasil penerimaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
(3)
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
(4)
Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi namun tidak terbatas pada:
 
a.
penanaman pohon;
 
b.
pembuatan lubang atau sumur resapan;
 
c.
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
 
d.
pengelolaan limbah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Jenis Retribusi
 

Pasal 62

Jenis Retribusi terdiri atas:
a.
Retribusi Jasa Umum;
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
 
Paragraf 1
Objek Retribusi
 

Pasal 63

(1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:
 
a.
pelayanan kesehatan;
 
b.
pelayanan kebersihan;
 
c.
pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
 
d.
pelayanan pasar.
(2)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum yang tidak dipungut oleh Pemerintah Daerah meliputi pengendalian lalu lintas.
(3)
Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

Pemerintah Daerah dapat tidak memungut Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dalam hal potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional atau Daerah untuk memberikan pelayan secara cuma-cuma.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Badan Layanan Umum Daerah
 

Pasal 65

(1)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(2)
Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(4)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Retribusi Pelayanan Kesehatan
 

Pasal 66

Objek Retribusi Jasa Umum berupa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, laboratorium kesehatan Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Retribusi Pelayanan Kebersihan
 

Pasal 67

(1)
Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
 
c.
penyediaan lokasi pembuangan/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
 
d.
penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
 
e.
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
(2)
Dikecualikan dari pelayanan kebersihan yakni pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
 

Pasal 68

Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Retribusi Pelayanan Pasar
 

Pasal 69

Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar rakyat, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Subjek dan Wajib Retribusi
 

Pasal 70

(1)
Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 71

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pelayanan;
 
b.
pelayanan kebersihan dihitung berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, volume dan/atau jenis sampah atau limbah kakus atau limbah cair;
 
c.
pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat parkir;
 
d.
pelayanan pasar diukur dan dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas pasar dan/atau jenis pemakaian fasilitas pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Besaran dan Tarif Retribusi
 

Pasal 72

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
(4)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

(1)
Besaran Retribusi Jasa Umum yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan tarif Retribusi.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Umum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
 
Paragraf 1
Objek Retribusi
 

Pasal 74

(1)
Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi:
 
a.
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
 
b.
penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
 
c.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
d.
penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
 
e.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
 
f.
pelayanan jasa kepelabuhanan;
 
g.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
 
h.
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
 
i.
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis penyediaan/pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha yang tidak dipungut oleh Pemerintah Daerah meliputi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.
(3)
Penyediaan/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa/pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Badan Layanan Umum Daerah
 

Pasal 75

(1)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(2)
Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(4)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan.
(5)
Dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 74 ayat (1) yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya
 

Pasal 76

Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, Dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya Dalam Lingkungan Tempat Pelelangan
 

Pasal 77

(1)
penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2)
Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tempat yang disewa oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Retribusi Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan
 

Pasal 78

Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
 

Pasal 79

Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Retribusi Rumah Pemotongan Hewan Ternak
 

Pasal 80

Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf e merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
 

Pasal 81

Pelayanan jasa kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf f merupakan pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga
 

Pasal 82

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf g merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah
 

Pasal 83

Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf h merupakan penjualan hasil produksi usaha Daerah oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 10
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan
 

Pasal 84

(1)
Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf i termasuk pemanfaatan barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
 
b.
kerja sama pemanfaatan;
 
c.
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
 
d.
kerja sama penyediaan infrastruktur
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 11
Subjek dan Wajib Retribusi
 

Pasal 85

(1)
Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jenis pelayanan Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 12
Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 86

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
penyediaan tempat kegiatan usaha diukur berdasarkan luas tempat usaha, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas pasar grosir, pertokoan, dan/atau tempat usaha lainnya;
 
b.
penyediaan tempat pelelangan diukur berdasarkan luas tempat pelelangan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat pelelangan;
 
c.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
d.
penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
 
e.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak diukur berdasarkan jenis hewan ternak, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas rumah potong hewan;
 
f.
pelayanan jasa kepelabuhan diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas kepelabuhan, jenis pelayanan, dan/atau volume penggunaan pelayanan;
 
g.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga;
 
h.
penjualan produksi usaha Daerah diukur berdasarkan jenis dan/atau volume produksi usaha Daerah; dan
 
i.
pemanfaatan aset Daerah diukur berdasarkan jenis pemanfaatan aset, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemanfaatan aset Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 13
Besaran dan Tarif Retribusi
 

Pasal 87

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
(3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BLUD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 88

(1)
Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dengan tarif Retribusi.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(6)
Khusus untuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), tarif diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
(7)
Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(8)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditetapkan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah.
(9)
Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Retribusi Perizinan Tertentu
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 89

(1)
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c meliputi:
 
a.
PBG; dan
 
b.
PTKA.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Retribusi PBG
 

Pasal 90

(1)
Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
Pembangunan baru;
 
b.
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
1.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
2.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
3.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
4.
perubahan tampak Bangunan Gedung;
 
 
5.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
6.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
 
 
7.
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
 
 
8.
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
 
d.
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(4)
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni bangunan milik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
 

Pasal 91

(1)
Pelayanan PTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2)
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah pusat, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Subjek dan Wajib Retribusi
 

Pasal 92

(1)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu.
(2)
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 93

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
pelayanan PBG diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan; dan
 
b.
pelayanan PTKA diukur berdasarkan frekuensi penyediaan layanan dan/atau jangka waktu layanan.
(3)
Formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
 
a.
formula untuk Bangunan Gedung, meliputi:
 
 
i.
Luas Total Lantai;
 
 
ii.
Indeks Lokalitas;
 
 
iii.
Indeks Terintegrasi;
 
 
iv.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun, dan
 
b.
formula untuk Prasarana Bangunan Gedung, meliputi:
 
 
i.
Volume;
 
 
ii.
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
 
 
iii.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Besaran dan Tarif Retribusi
 

Pasal 94

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
(3)
Khusus untuk pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), biaya penyelenggaraan pelayanan memperhatikan pada rincian layanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung.
(4)
Khusus untuk pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), biaya penyelenggaraan pemberian izin memperhatikan pada rincian layanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 95

(1)
Besaran Retribusi Perizinan Tertentu yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dengan tarif Retribusi.
(2)
Khusus untuk Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan PBG, besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan pelayanan PBG dengan harga satuan Retribusi PBG.
(3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
a.
SHST untuk Bangunan Gedung; atau
 
b.
Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSPBG) untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang.
(5)
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk kepentingan perpajakan.
(6)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(7)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(8)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
(9)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) khusus layanan PTKA berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 96

(1)
Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2)
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
 
a.
pendaftaran dan pendataan;
 
b.
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
 
c.
pembayaran dan penyetoran;
 
d.
pelaporan;
 
e.
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
 
f.
pemeriksaan Pajak;
 
g.
penagihan Pajak dan Retribusi;
 
h.
keberatan;
 
i.
gugatan;
 
j.
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi; dan
 
k.
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 97

(1)
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi.
(2)
Kerjasama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan, dan Pemeriksaan.
(3)
Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi.
(4)
Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.
(5)
Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
INSENTIF FISKAL PAJAK DAN RETRIBUSI BAGI PELAKU USAHA
 

Pasal 98

(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan, meliputi:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
 
b.
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
 
c.
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
 
d.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
 
e.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5)
Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 99

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(3)
Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib Pajak.
(4)
Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 100

(1)
Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
 
a.
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
 
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Bupati secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
(7)
Keputusan Bupati atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
 
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
 
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
 
c.
menolak permohonan Wajib Pajak
(8)
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
(10)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
 

Pasal 101

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yakni:
 
a.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
 
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Bupati dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 102

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 103

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 104

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 105

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 106

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 107

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dan ayat (2), dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 108

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107 merupakan pendapatan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 109

(1)
Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 110

(1)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(2)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap SPTPD.
(3)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
(4)
Kriteria kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PEMERIKSAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 111

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.
(2)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
 
b.
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
 
c.
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
SINERGITAS PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 112

(1)
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan sinergitas pengelolaan Pajak dan Retribusi.
(2)
Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa koordinasi, jejaring kerja, kemitraan dan kerjasama Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, masyarakat, dunia usaha, dunia pendidikan dan pihak lainnya.
(3)
Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
 
a.
pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi;
 
b.
penanganan piutang pajak dan retribusi;
 
c.
melakukan kajian dan penelitian dalam rangka pendataan potensi pajak dan retribusi;
 
d.
optimalisasi pelaksanaan opsen pajak;
 
e.
pengembangan data potensi Pajak dan Retribusi;
 
f.
penentuan target pendapatan berbasis data potensi;
 
g.
mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi;
 
h.
pemberian sanksi administratif dalam menjamin efektifitas pemungutan pajak dan retribusi;
 
i.
pelaksanaan kerja sama teknis;
 
j.
pertukaran data dan informasi;
 
k.
hal lainnya dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak dan Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan sinergitas koordinasi, jejaring kerja, kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 113

(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi melaksanakan sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak dan Opsen Pajak atas:
 
a.
PKB dan Opsen PKB;
 
b.
BBNKB dan Opsen BBNKB; dan
 
c.
Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 114

(1)
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pengelolaan Pajak dan Retribusi dilakukan oleh Bupati.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perangkat Daerah meliputi:
 
a.
koordinasi dan sinergitas pengelolaan Pajak dan Retribusi;
 
b.
penyusunan kebijakan Pajak dan Retribusi; dan
 
c.
perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan keuangan sub urusan pengelolaan pendapatan daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
SISTEM INFORMASI
 

Pasal 115

(1)
Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempertimbangkan paling sedikit:
 
a.
kebijakan makro ekonomi Daerah; dan
 
b.
potensi Pajak dan Retribusi.
(2)
Kebijakan makro ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah.
(3)
Potensi Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data awal objek pajak dan retribusi yang diperoleh melalui proses pendataan dan penilaian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 116

(1)
Potensi Pajak dan Retribusi hasil pendataan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) menjadi basis data Pajak dan Retribusi.
(2)
Basis data Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai data utama yang dipergunakan untuk menentukan target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan kebijakan dibidang keuangan Daerah lainnya.
(3)
Pengelolaan basis data Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 117

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini; dan
b.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun untuk Pajak dan 3 (tiga) tahun untuk Retribusi terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 118

Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 119

Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 120

Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 121

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 181);
b.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 59);
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 62);
d.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 60);
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 166);
f.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 72);
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 73);
h.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 165);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 161);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 163) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 163);
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 160);
l.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 164);
m.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 162) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 162);
n.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 80);
o.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 81);
p.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 95) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 136);
q.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 128); dan
r.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 145),
s.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 189),
t.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 195),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 122

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 181);
b.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 59);
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 62);
d.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 60);
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 166);
f.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 72);
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 73);
h.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 165);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 161);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 163) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 163);
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 160);
l.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 164);
m.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 162) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 162);
n.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 80);
o.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 81);
p.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 95) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 136);
q.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 128); dan
r.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 145),
s.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 189),
t.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 195),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 123

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 124

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 4 Januari 2024
Pj. BUPATI CILACAP,
dto.
AWALUDDIN MUURI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 4 Januari 2024
BUPATI CILACAP,
dto.
SUJITO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif, sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak dan retribusi baru. Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang merupakan penopang dalam pembangunan daerah sesuai dengan asas otonomi daerah. Dengan terbitnya Undang­ Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka diharuskan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutannya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diantaranya juga mencakup topik terkait restrukturisasi pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi. Restrukturisasi pajak daerah dapat dilakukan salah satunya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pemungutan. Selain itu, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pemungutan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya simplifikasi. Sedangkan, terkait penyederhanaan retribusi daerah, jumlah retribusi yang awalnya berjumlah 32 jenis disederhanakan menjadi 18 jenis yang terbagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Pada saat ini pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada tanggal 5 Januari 2022 terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya reformasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dilakukan tidak sekedar dari sisi Fiscal Resource Allocation, namun juga bagaimana memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemerintah Pusat.
 
Terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota tersebut, direncanakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah harus diimplementasikan pada tahun 2024. Dalam satu setengah tahun ke depan, beberapa tahapan yang perlu dilakukan adalah analisis rasio NJOP, simulasi SPPT, dan menyusun rekomendasi dasar pembuatan naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka dengan ini Kabupaten Cilacap menetapkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian misalnya, dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP yang sangat signifikan, maka dapat diberikan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap.
Huruf b
Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2 misalnya objek PBB-P2 yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-P2-nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek PBB-P2 yang digunakan untuk keperluan komersial.
Huruf c
Contoh pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah misalnya:
1.
NJOP < RpX juta, maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60% (enam puluh persen);
2.
NJOP RpX juta sampai dengan RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
3.
NJOP > RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 100%.
1.
NJOP < RpX juta, maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60% (enam puluh persen);
2.
NJOP RpX juta sampai dengan RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
3.
NJOP > RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 100%.
1.
NJOP < RpX juta, maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60% (enam puluh persen);
2.
NJOP RpX juta sampai dengan RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
3.
NJOP > RpY miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 100%.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Lahan non Pertanian:
NJOP sebelum diterapkan tarif Pajak, dikurangi terlebih dahulu dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
Wajib Pajak A mempunyai objek Pajak berupa:
a.
Tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp1.500.000,00/m2.
b.
Bangunan seluas 150 m2 dengan nilai jual Rp2.000.000,00/m2.
a.
Tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp1.500.000,00/m2.
b.
Bangunan seluas 150 m2 dengan nilai jual Rp2.000.000,00/m2.
a.
Tanah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp1.500.000,00/m2.
b.
Bangunan seluas 150 m2 dengan nilai jual Rp2.000.000,00/m2.
 
Besarnya pokok Pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1.
Dasar Pengenaan PBB-P2: 80%
 
a.
NJOP:
 
 
1)
NJOP Bumi 200 x Rp1.500.000,00 = Rp300.000.000,00
 
 
2)
NJOP Bangunan 150 x Rp2.000.000,00 = Rp300.000.000,00
 
 
Total NJOP = Rp600.000.000,00
 
b.
NJOP tidak kena Pajak = Rp10.000.000,00
 
c.
NJOP kena Pajak = Rp590.000.000,00
 
d.
NJOP PBB-P2 = 80% x Rp590.000.000,00 = Rp472.000.000,00
2.
Tarif PBB-P2 = 0,2%
3.
Pokok PBB-P2 terutang = 0,2% x Rp472.000.000,00 =
1.
Dasar Pengenaan PBB-P2: 80%
 
a.
NJOP:
 
 
1)
NJOP Bumi 200 x Rp1.500.000,00 = Rp300.000.000,00
 
 
2)
NJOP Bangunan 150 x Rp2.000.000,00 = Rp300.000.000,00
 
 
Total NJOP = Rp600.000.000,00
 
b.
NJOP tidak kena Pajak = Rp10.000.000,00
 
c.
NJOP kena Pajak = Rp590.000.000,00
 
d.
NJOP PBB-P2 = 80% x Rp590.000.000,00 = Rp472.000.000,00
2.
Tarif PBB-P2 = 0,2%
3.
Pokok PBB-P2 terutang = 0,2% x Rp472.000.000,00 =
1.
Dasar Pengenaan PBB-P2: 80%
 
a.
NJOP:
 
 
1)
NJOP Bumi 200 x Rp1.500.000,00 = Rp300.000.000,00
 
 
2)
NJOP Bangunan 150 x Rp2.000.000,00 = Rp300.000.000,00
 
 
Total NJOP = Rp600.000.000,00
 
b.
NJOP tidak kena Pajak = Rp10.000.000,00
 
c.
NJOP kena Pajak = Rp590.000.000,00
 
d.
NJOP PBB-P2 = 80% x Rp590.000.000,00 = Rp472.000.000,00
2.
Tarif PBB-P2 = 0,2%
3.
Pokok PBB-P2 terutang = 0,2% x Rp472.000.000,00 =
Ayat (2)
Lahan Pertanian:
 
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai objek Pajak berupa:
-
Sawah seluas 1400 m2 dengan nilai jual Rp130.000,00/m2.
-
Sawah seluas 1400 m2 dengan nilai jual Rp130.000,00/m2.
-
Sawah seluas 1400 m2 dengan nilai jual Rp130.000,00/m2.
 
Besarnya pokok Pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1.
Dasar Pengenaan PBB-P2: 20%
 
a.
NJOP:
 
 
1)
NJOP Bumi 1.400 x Rp130.000,00 = Rp144.200.000,00
 
 
2)
NJOP Bangunan = Rp0,00 Total NJOP = Rp144.200.000,00
 
b.
NJOP kena Pajak = Rp144.200.000,00
 
c.
NJOP PBB-P2 = 20% x Rp144.200.000,00 = Rp28.840.000,00
2.
Tarif PBB-P2 = 0,15%
3.
Pokok PBB-P2 terutang = 0,15% x Rp28.840.000,00 = Rp43.260,00
1.
Dasar Pengenaan PBB-P2: 20%
 
a.
NJOP:
 
 
1)
NJOP Bumi 1.400 x Rp130.000,00 = Rp144.200.000,00
 
 
2)
NJOP Bangunan = Rp0,00 Total NJOP = Rp144.200.000,00
 
b.
NJOP kena Pajak = Rp144.200.000,00
 
c.
NJOP PBB-P2 = 20% x Rp144.200.000,00 = Rp28.840.000,00
2.
Tarif PBB-P2 = 0,15%
3.
Pokok PBB-P2 terutang = 0,15% x Rp28.840.000,00 = Rp43.260,00
1.
Dasar Pengenaan PBB-P2: 20%
 
a.
NJOP:
 
 
1)
NJOP Bumi 1.400 x Rp130.000,00 = Rp144.200.000,00
 
 
2)
NJOP Bangunan = Rp0,00 Total NJOP = Rp144.200.000,00
 
b.
NJOP kena Pajak = Rp144.200.000,00
 
c.
NJOP PBB-P2 = 20% x Rp144.200.000,00 = Rp28.840.000,00
2.
Tarif PBB-P2 = 0,15%
3.
Pokok PBB-P2 terutang = 0,15% x Rp28.840.000,00 = Rp43.260,00
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tempat umum lainnya” adalah tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 68
Khusus untuk pelayanan tempat olahraga yang dipergunakan untuk pendidikan, pembibitan, pembinaan dan pelatihan olahraga tidak termasuk dalam objek retribusi.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Yang dimaksud dengan "tempat khusus parkir di luar badan jalan" adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan.
 
Contoh tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah: tempat parkir yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya milik Pemerintah Daerah.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 201
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.