Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 3 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa retribusi penjualan produksi usaha daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diganti;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengatur kembali Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan Peraturan Daerah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hu n 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 44 Seri C).
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIANJUR | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
| |
|
2.
|
Pemerintah adalah Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Cianjur.
| |
|
5.
|
Dinas adalah dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi.
| |
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
| |
|
9.
|
Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan dan bentuk hukum lainnya dari usaha milik Daerah selain Perusahaan Air Minum, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat.
| |
|
10.
|
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
11.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
12.
|
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
13.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajib kan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
14.
|
Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| |
|
15.
|
Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah Kabupaten Cianjur.
| |
|
16.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan pemanfaatan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
| ||
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama Pasal 2 | ||
|
Dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut retribusi atas jasa pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
| ||
|
| ||
|
Bagian Kedua
Objek dan Subjek Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah yang terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Bibit/benih tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan;
|
|
|
b.
|
Komoditi hasil tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Subjek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||
|
Retribusi penjualan produksi usaha daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||
|
Tingkat penggunaan jasa retribusi penjualan produksi usaha daerah diukur berdasarkan jenis bibit/benih dan jumlah.
| ||
|
| ||
|
BAB V
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Bagian Kesatu Prinsip Penetapan Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| |
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan penjualan produksi usaha daerah tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Struktur besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga dasar.
| |
|
(2)
|
Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Pemanfaatan penerimaan pendapatan retribusi penjualan produksi usaha daerah diutamakan untuk membiayai program dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11 | ||
|
Retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut di wilayah daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12 | ||
|
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
| ||
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| |
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
| |
|
(2)
|
Pembayaran retribusi dilaksanakan di kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(3)
|
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(4)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi dite ta pka n den gan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
| |
|
(2)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |
|
(4)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KERINGANAN DAN PENGURANGAN Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi.
| |
|
(2)
|
Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan dan keringanan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB XII
KADALUWARSA Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| |
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh jika:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada daerah.
| |
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| |
|
| ||
|
BAB XIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KADALUWARSA Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
| |
|
(2)
|
Keputusan penghapusan retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Dinas selaku pelaksana pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 20 | ||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
| ||
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
| |
|
(2)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(3)
|
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
|
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
memin ta ban tuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
|
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
J.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
|
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
(4)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| |
|
| ||
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | ||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 1999 Nomor 9 Seri B, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 24 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 13 Mei 2013 BUPATI CIANJUR, Cap/ttd. TJETJEP MUCHTAR SOLEH Diundangkan di Cianjur pada tanggal 13 Mei 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Cap/ttd. BACHRUDDIN ALI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2013 NOMOR 3. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.