Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan Retribusi Izin Gangguan telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 3);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan, diubah kedua kalinya sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat yaitu ayat (2A), ayat (3) diubah, antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yaitu ayat (3A), ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi pembayaran atas pemberian Izin Gangguan kepada orang atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
 
(2)
Objek Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
 
(2A)
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah.
 
(3A)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan.
 
(4)
Tata cara dan persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Gangguan.
 
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Penetapan indeks lokasi didasarkan pada letak/lokasi perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
jalan Negara dengan indeks
5
b.
jalan Provinsi dengan indek
4
c.
jalan Kabupaten dengan indeks
3
d.
jalan desa dengan indeks
2
a.
jalan Negara dengan indeks
5
b.
jalan Provinsi dengan indek
4
c.
jalan Kabupaten dengan indeks
3
d.
jalan desa dengan indeks
2
a.
jalan Negara dengan indeks
5
b.
jalan Provinsi dengan indek
4
c.
jalan Kabupaten dengan indeks
3
d.
jalan desa dengan indeks
2
 
 
 
 
 
(2)
Penetapan indeks gangguan berdasarkan besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
perusahaan dengan gangguan besar, indeksnya 
5
b.
perusahaan dengan gangguan sedang, indeksnya
4
c.
perusahaan dengan gangguan kecil, indeksnya
3
d.
perusahaan dengan gangguan sangat kecil, indeksnya
2
a.
perusahaan dengan gangguan besar, indeksnya 
5
b.
perusahaan dengan gangguan sedang, indeksnya
4
c.
perusahaan dengan gangguan kecil, indeksnya
3
d.
perusahaan dengan gangguan sangat kecil, indeksnya
2
a.
perusahaan dengan gangguan besar, indeksnya 
5
b.
perusahaan dengan gangguan sedang, indeksnya
4
c.
perusahaan dengan gangguan kecil, indeksnya
3
d.
perusahaan dengan gangguan sangat kecil, indeksnya
2
 
 
 
 
 
(3)
Besarnya tarif retribusi untuk tiap-tiap luas ruang usaha adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
1M2 sampai dengan 100M2
650,-
b.
101M2 sampai dengan 200M2
520,-
c.
201M2 keatas
260,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
1M2 sampai dengan 100M2
650,-
b.
101M2 sampai dengan 200M2
520,-
c.
201M2 keatas
260,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
1M2 sampai dengan 100M2
650,-
b.
101M2 sampai dengan 200M2
520,-
c.
201M2 keatas
260,-
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
 
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
 
(4)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke kas Daerah.
 
(5)
Bentuk dan isi SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 18 dihapus.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 20 antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1A), setelah ayat (2) ditambahkan satu ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 20 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
 
(1A)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Bupati dapat memberikan izin kepada Subjek Retribusi untuk mengangsur Retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
(3)
Tata cara Pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
 
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
 
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan atau Surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
 
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
 
(5)
Surat teguran atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara/Daerah.
 
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
9.
Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 29A
 
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 1 Juni 2016
BUPATI CIAMIS,
ttd.
H. IING SYAM ARIFIN

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 1 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
ttd.
H. HERDIAT S.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2016 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 5 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi izin gangguan (hinder ordonantie) telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 3 Seri B) sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 8).

Memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin meningkat dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), besaran tarif retribusi izin gangguan perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.