Perda Kabupaten Brebes Nomor: 2 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES
NOMOR 2 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil , maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3742);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
13.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES
dan
BUPATI BREBES
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 seri B Nomor 10), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Diantara huruf g dan huruf h Pasal 1 disisipi 1 (satu) huruf yaitu huruf g.1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
g.1.
Surat Pengantar adalah Surat Pengantar yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kepada Kepala Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan Akta Catatan Sipil untuk mendapatkan penetapan Pengadilan;
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif digolongkan jenis pelayanan yang diberikan;
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif:
 
 
a.
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah);
 
 
b.
Pembuatan Kartu Keluarga (KK) adalah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
 
 
c.
Pelayanan Pencatatan Biaya Penerbitan Kutipan Akta Catatan Sipil:
    
 
 
 
1.
Akta Kelahiran anak umur 0 s/d 5 tahun
Rp
0,-
2.
Akta Kelahiran yang Terlambat Pendaftaran (TP) dan atau telah menikah
Rp
25.000,-
3.
Akta Perkawinan
Rp
150.000,-
4.
Akta Perceraian
Rp
200.000,-
5.
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Rp
100.000,-
6.
Akta pengangkatan Anak
Rp
100.000,-
7.
Akta Ganti Nama Bagi WNA
Rp
100.000,-
8.
Akta Kematian
Rp
25.000,-
9.
Salinan Akta dikenakan biaya sama dengan biaya - penerbitan akta baru
Rp
-
10.
Surat Pengantar
Rp
10.000,-
1.
Akta Kelahiran anak umur 0 s/d 5 tahun
Rp
0,-
2.
Akta Kelahiran yang Terlambat Pendaftaran (TP) dan atau telah menikah
Rp
25.000,-
3.
Akta Perkawinan
Rp
150.000,-
4.
Akta Perceraian
Rp
200.000,-
5.
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Rp
100.000,-
6.
Akta pengangkatan Anak
Rp
100.000,-
7.
Akta Ganti Nama Bagi WNA
Rp
100.000,-
8.
Akta Kematian
Rp
25.000,-
9.
Salinan Akta dikenakan biaya sama dengan biaya - penerbitan akta baru
Rp
-
10.
Surat Pengantar
Rp
10.000,-
1.
Akta Kelahiran anak umur 0 s/d 5 tahun
Rp
0,-
2.
Akta Kelahiran yang Terlambat Pendaftaran (TP) dan atau telah menikah
Rp
25.000,-
3.
Akta Perkawinan
Rp
150.000,-
4.
Akta Perceraian
Rp
200.000,-
5.
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Rp
100.000,-
6.
Akta pengangkatan Anak
Rp
100.000,-
7.
Akta Ganti Nama Bagi WNA
Rp
100.000,-
8.
Akta Kematian
Rp
25.000,-
9.
Salinan Akta dikenakan biaya sama dengan biaya - penerbitan akta baru
Rp
-
10.
Surat Pengantar
Rp
10.000,-
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 17 A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 17 A
 
Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal II

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal III

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes .
 
 
 
 
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 18 Mei 2009
BUPATI BREBES,
ttd.
INDRA KUSUMA

Diundangkan di Brebes
Pada tanggal 19 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES,
ttd.
KASPURI ROSYADI, SH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2009 NOMOR 36 A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.