Perda Kabupaten Belitung Nomor: 6 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG
NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BELITUNG,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu merubah izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur perizinan berusaha yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu mengubah dan menyesuaikan struktur obyek retribusi izin mendirikan bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2011 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2018 Nomor 8);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG
dan
BUPATI BELITUNG
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2011 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2018 Nomor 8), diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Belitung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Belitung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Belitung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan agama, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10.
|
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11.
|
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
12.
|
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
13.
|
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
14.
|
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
15.
|
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima perseratus).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
16.
|
Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
17.
|
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
18.
|
Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SITP-MB adalah surat izin bagi tempat untuk dapat melaksanakan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan/atau golongan C.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
19.
|
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penerbitan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
20.
|
Jaringan Trayek adalah kumpulan trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan umum/penumpang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
21.
|
Angkutan adalah perpindahan orang/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
22.
|
Angkutan Sewa adalah angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang melayani dari pintu ke pintu sesuai dengan keperluan penyewa dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
23.
|
Angkutan Pemandu Moda adalah angkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum sebagai angkutan perantara/lanjutan dari transportasi awal ke transportasi lanjutan (terminal).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
24.
|
Retribusi Izin Trayek adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penerbitan Izin Trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
25.
|
Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
26.
|
Pungutan Pengusahaan Perikanan, selanjutnya disingkat dengan PPP adalah pungutan yang dikenakan pada perusahaan perikanan atau orang pribadi yang memperoleh SIUP.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
27.
|
Pungutan Hasil Perikanan, selanjutnya disingkat dengan PHP adalah pungutan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan atau orang pribadi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan di lokasi pembudidayaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
28.
|
Usaha Perikanan adalah usaha yang dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
29.
|
Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penerbitan Izin Usaha Perikanan termasuk pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
30.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
31.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
32.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
33.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
34.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
35.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
36.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
37.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 huruf ayat (1) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Jenis Retribusi dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Retribusi Izin Trayek; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Golongan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dipungut retribusi atas penerbitan PBG, dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Objek Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah penerbitan PBG dan SLF.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG serta pencetakan plakat SLF.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Pembangunan Baru;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan SLF;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
PBG perubahan untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1)
|
Perubahan fungsi Banguan Gedung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2)
|
Perubahan lapis Banguan Gedung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3)
|
Perubahan luas Bangunan Gedung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
4)
|
Perubahan tampak Banguan Gedung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
5)
|
Perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung Yang mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
6)
|
Perkuatan Banguan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
7)
|
Perlindungan dan pengembang Bagunan Gedung cagar budaya; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
8)
|
Perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
PBG perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Subjek retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Wajib retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Besarnya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Harga satuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Banguan Gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Indeks Lokalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Indeks lokalitas ditetapkan dengan menyimulasikan nilai perhitungan retribusi bangunan dan membandingkannya dengan nilai retribusi yang berlaku sebelumnya untuk memperoleh hasil akhir perhitungan retribusi yang wajar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Indeks Lokalitas dapat berperan sebagai pengendali agar nilai retribusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tetap wajar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Indeks lokalitas dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
SHST dihitung menggunakan aplikasi perhitungan standar Harga Satuan tertinggi yang disediakan oleh Kementerian PUPR RI.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Nilai SHST ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang HSBGN/SHST.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang dipakai dalam perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan SHST untuk bangunan Gedung Negara Sederhana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Bangunan Gedung; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Prasarana Bangunan Gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Luas Total Lantai;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Indeks Terintegrasi; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Indeks Banguan Gedung Terbangun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(8)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Volume;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Indeks Prasarana Banguan Gedung; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Indeks Banguan Gedung Terbangun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penertiban PBG dan SLF.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya Penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF, inspeksi pemilik bangunan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Banguan Gedung
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Banguan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
LLt adalah Luas Total Lantai.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
SHST adalah Standar Harga Satuan Tertinggi, atau yang sebelum Peraturan Pemerintah ini dikenalkan dengan HSBGN (Harga Satuan Banguan Gedung Negara).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Ilo adalah Indeks Lokalitas, yang merupakan persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan nilai paling tinggi 0,5%.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
It adalah Indeks Terintegrasi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Ibg adalah Indeks BG Terbangun
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Lli adalah Luas Lantai ke-i
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Lbi adalah Luas Basement Ke-i
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
If adalah Indeks Fungsi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
bp adalah Bobot Parameter
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Ip adalah Indeks parameter
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Fm adalah Faktor Kepemilikan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Prasarana Bangunan Gedung
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Komponen rumusan penghitungan dan nilai satuan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Standar harga Satuan tertinggi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Indeks Lokalitas (Ilo);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
indeks terintegrasi perhitungan besarnya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan gedung;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Koefisien jumlah lantai;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Indeks bangunan gedung terbangun;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Contoh Perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
g.
|
Indeks Prasarana bangunan gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Tarif untuk Retribusi Prasarana Bangunan Gedung tertentu ditetapkan sebesar 1% dari Rencana Anggaran Biaya dari Bangunan yang diajukan oleh pemohon.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Tarif untuk Pelayanan lainnya pada Retribusi Prasarana Bangunan Gedung, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Ketentuan Lampiran I diubah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tanjungpandan
Pada tanggal 10 Agustus 2022
BUPATI BELITUNG
ttd.
SAHANI SALEH
Diundangkan di Tanjungpandan
pada tanggal 10 Agustus 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG,
ttd.
MZ. HENDRA CAYA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 6
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga nomenklatur Perizinan Bangunan Gedung diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan dalam rangka tuntutan kemudahan berusaha di Daerah, dipandang perlu untuk mengubah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan menyesuaikan struktur obyek retribusi izin mendirikan bangunan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas, untuk kepastian hukum pelaksanaan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu dimaksud, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 74
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.