Perda Kabupaten Bantul Nomor: 5 Tahun 1992
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
NOMOR : 5 TAHUN 1992 TENTANG
PENYISIHAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TINGKAT II BANTUL UNTUK PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BANTUL | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan desa melalui penyisihan hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II Bantul untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.
| |||
|
b.
|
bahwa untuk pelaksanaan tersebut di atas, berdasarkan pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990, tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990, tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian Sumbangan / Bantuan dari Penerimaan sebagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentuk Daerah- Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor : 12, 13, 14 dan 15;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya;
| |||
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II Kepada Pemerintah Desa;
| |||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dari Penerimaan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan;
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1984 tentang Keputusan Desa;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasannya;
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1986 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa;
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1986 tentang Pengawasan jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan;
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL TENTANG PENYISIHAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TINGKAT II BANTUL UNTUK PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAHAN KELURAHAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
| ||||
|
a.
|
Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
| |||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
| |||
|
c.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.
| |||
|
d.
|
Pemerintah Desa adalah Pelaksana kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat.
| |||
|
e.
|
Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
BESARNYA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah disisihkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) sebagai subsidi/sumbangan dari pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.
| |||
|
(2)
|
Dana sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini oleh Pemerintah Daerah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap Tahun Anggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
ALOKASI DAN TATA KERJA PENYALURAN Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Alokasi Penerimaan sebagaimana dimaksud pasal 2 Peraturan Daerah ini dengan mempertimbangkan :
| |||
|
|
a.
|
Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
| ||
|
|
b.
|
Pemerataan untuk membantu desa dan kelurahan.
| ||
|
(2)
|
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pasal 2 Peraturan Daerah ini untuk pemerintah Desa dicantumkan dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) dan untuk Pemerintah Kelurahan dicantumkan dalam Anggaran Kelurahan.
| |||
|
(2)
|
Dana sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa dan kelurahan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | ||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur oleh Kepala Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bantul, 18 Februari 1992 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Bantul
Ketua, ttd. SAWIYO SRI ROSO SUDARMO Diundangkan dalam Lembaran Daerah Disahkan oleh Gubernur Kepala Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Seri “D” Nomor : 6 Tahun 1992 dengan Surat Keputusan | ||||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
NOMOR : 5 TAHUN 1992 TENTANG PENYISIHAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TINGKAT II BANTUL UNTUK PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN | ||
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Bahwa sebagai perwujudan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, tentang Sumber pendapatan dan kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tetang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tigkat II kepada Pemerintah Desa dan Kepusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dari Penerimaan sebagian hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Kelurahan.
bahwa sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat desa secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan tersedianya dana yang memadai bagi tiap-tiap desa, baik yang bersumber dari pendapatan asli desa maupun yang bersumber dari pemerintah tingkat atasannya. Bahwa atas pertimbangan- pertimbangan di atas, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Bantul untuk Pemerintah Desa. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1 s/d Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 ayat (1)
Penyisihan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pemerintah Kelurahan dilakukan setelah dibentuknya Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
Pasal 5 dan 6
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.