Perda Kabupaten Bantul Nomor: 3 Tahun 1988
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
NOMOR 3 TAHUN 1988 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR: 2 TAHUN 1983 TENTANG TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG UMUM NON BUS, ANTAR KOTA DAN DALAM KOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BANTUL
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
Bahwa terminal dan retribusi terminal mobil angkutan penumpang umum non bus, antar kota dan dalam kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul nomor 2 tahun 1983;
| |||||||
|
b.
|
Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul nomor 2 Tahun 1983 belum mengatur Pejabat Penyidik yang bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah tersebut;
| |||||||
|
c.
|
Bahwa berdasarkan surat dari Departemen Dalam Negeri Nomor 182/4217/SJ perihal pembuatan Peraturan Daerah dalam hubungannya dengan usul pengangkatan calon PPNS tanggal 14 April 1987 antara lain menyebutkan bahwa setiap pembuatan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana dan memerlukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar di dalam salah satu pasalnya dirumuskan dengan jelas kekurangan PPNS untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah tersebut;
| |||||||
|
d.
|
Bahwa atas dasar Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul nomor 2 tahun 1983 tentang Terminal dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang non Bus, antar kota dan dalam kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang penetapan mulai berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15;
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah jo Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1969 tentang penertiban pungutan-pungutan Daerah;
| |||||||
|
4.
|
Undang-undang nomor 3 tahun 1965, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
| |||||||
|
5.
|
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri nomor: KM.169/L/P hb/76 dan 81 tahun 1976 tentang Pengelolaan Terminal Angkutan Jalan Raya;
| |||||||
|
6.
|
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri nomor: KM.26/HK.205/Phb - 77 dan 271 tahun 1977 tentang Terminal dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang;
| |||||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 974.551-059 tahun 1980, tentang Terminal dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum non Bus (antar kota dan dalam kota) Jis. Keputusan Dirjen PUOD Departemen Dalam Negeri: 974-551-089 tahun 1980, tentang Terminal dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum non Bus (antar kota dan dalam kota), Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta nomor: 7/Inst/1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum non Bus;
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 tahun 1959 tentang penyerahan secara nyata beberapa urusan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Daerah Swatantra Tingkat II Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul;
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul nomor: 2 tahun 1983, tentang Terminal dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum non Bus antar kota dan dalam kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul;
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul nomor 5 tahun 1987, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 2 TAHUN 1983 TENTANG TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG UMUM NON BUS ANTAR KOTA DAN DALAM KOTA.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul nomor 2 tahun 1983 tentang Terminal dan Retribusi Terminal mobil angkutan penumpang non bus, antar kota dan dalam kota yang telah disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Surat Keputusan nomor: 221/KPTS/1983 tanggal 15 Desember 1983 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul seri B nomor 2 tahun 1984 ditambah sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A.
|
BAB VII
| |||||||
|
|
Ditambah pasal 16 baru, yang semula berbunyi:
| |||||||
|
|
”Selain oleh pejabat Penyidik Umum, penyidik atas tindak pidana sebagai dimaksud pasal 15 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diubah sehingga berbunyi:
| |||||||
|
|
”Selain oleh pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 15 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
BAB VIII
| |||||||
|
|
Pasal-pasal berikutnya menyesuaikan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal 3 Maret 1988. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul ttd. KRT. Surya Padma Hadiningrat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul ttd. Sawiyo Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Seri B Nomor 1/Tahun 1989 Pada Tanggal 25 April 1989 SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH KABUPATEN BANTUL ttd. Drs. Ilham Zaenudin | ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
NOMOR 3 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL NOMOR 2 TAHUN 1983 TENTANG TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG UMUM NON BUS, ANTAR KOTA DAN DALAM KOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTUL
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |||||
|
|
-
|
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, maka untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban serta kepastian Hukum berlakunya Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditegakkannya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Derah Tingkat II Bantul;
| ||||
|
|
-
|
Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Derah Tingkat II Bantul nomor 2 tahun 1983, belum mengatur Pejabat Penyidik yang bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah tersebut;
| ||||
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 April 1987, nomor 182/4217/SJ, perihal Pembuatan Peraturan Daerah dalam hubungannya dengan usul pengangkatan Calon PPNS menyebutkan bahwa setiap pembuatan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana dan memerlukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) agar di salah satu pasalnya dirumuskan dengan jelas kewenangan PPNS untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan peraturan Daerah tersebut;
| ||||
|
|
-
|
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum berlakunya peraturan daerah tersebut perlu diadakan perubahan peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul nomor 2 tahun 1983.
| ||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |||||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.