Perda Kabupaten Bantul Nomor: 12 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8670 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri A Nomor 08 Tahun 2010);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL dan BUPATI BANTUL | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri A Nomor 08 Tahun 2010), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
|
2.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
3.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||
|
|
4.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
| ||
|
|
5.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| ||
|
|
6.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| ||
|
|
7.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
|
8.
|
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
| ||
|
|
9.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||
|
|
10.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
| ||
|
|
11.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| ||
|
|
12.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| ||
|
|
13.
|
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
| ||
|
|
14.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||
|
|
15.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| ||
|
|
16.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
|
17.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| ||
|
|
18.
|
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
| ||
|
|
19.
|
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
| ||
|
|
20.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||
|
|
21.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
22.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
|
23.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||
|
|
24.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
25.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
26.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
27.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
|
29.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
33.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
34.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
|
35.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
| ||
|
|
36.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
| ||
|
|
37.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
38.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| ||
|
|
39.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
40.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
41.
|
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
| ||
|
|
42.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
|
43.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
44.
|
Bupati adalah Bupati Bantul.
| ||
|
|
45.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
|
46.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
| ||
|
|
47.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
|
48.
|
Unit kerja adalah bagian OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
| ||
|
|
49.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
50.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
| ||
|
|
51.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan huruf g ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| |||
|
|
(1)
|
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
| ||
|
|
(2)
|
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
tontonan film;
| |
|
|
|
b.
|
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
| |
|
|
|
c.
|
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
| |
|
|
|
d.
|
pameran;
| |
|
|
|
e.
|
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
| |
|
|
|
f.
|
sirkus, akrobat, dan sulap;
| |
|
|
|
g.
|
permainan bilyard, dan boling;
| |
|
|
|
h.
|
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
| |
|
|
|
i.
|
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
| |
|
|
|
j.
|
pertandingan olah raga.
| |
|
|
(3)
|
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat (2) adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional daerah dan pagelaran kesenian yang bernuansa keagamaan (religious).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19
| |||
|
|
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
tontonan film sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
| ||
|
|
b.
|
penyelenggaraan hiburan kesenian, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
2.
|
pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
| |
|
|
|
3.
|
pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
| |
|
|
c.
|
penyelenggaraan pagelaran musik, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
pagelaran musik yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
2.
|
pagelaran musik yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
| |
|
|
|
3.
|
pagelaran musik berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
| |
|
|
d.
|
penyelenggaraan kontes kecantikan, busana dan sejenisnya, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
kontes kecantikan, busana dan sejenisnya yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
2.
|
kontes kecantikan, busana dan sejenisnya yang berkelas nasional sebesar 20% (dua puluh persen);
| |
|
|
|
3.
|
kontes kecantikan, busana dan sejenisnya yang berkelas internasional sebesar 30% (tiga puluh persen).
| |
|
|
e.
|
penyelenggaraan pameran, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
2.
|
pameran yang bersifat komersial sebesar 20% (dua puluh persen).
| |
|
|
f.
|
diskotik, karaoke, klab malam, panti pijat dan mandi uap/spa dan sejenisnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
| ||
|
|
g.
|
penyelenggaraan sirkus, akrobat dan sulap, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
2.
|
sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas persen).
| |
|
|
h.
|
permainan bilyard dan bowling yang menggunakan Air Conditioner (AC) dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), dan yang tidak menggunakan AC dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen);
| ||
|
|
i.
|
penyelenggaraan pacuan kuda dan kendaraan bermotor, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
2.
|
pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 20% (dua puluh persen);
| |
|
|
|
3.
|
pacuan kendaraan bermotor sebesar 20% (dua puluh persen).
| |
|
|
j.
|
penyelenggaraan permainan ketangkasan, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
permainan ketangkasan yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
2.
|
permainan ketangkasan yang berkelas nasional sebesar 15% (lima belas persen);
| |
|
|
|
3.
|
permainan ketangkasan yang berkelas internasional sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |
|
|
k.
|
dihapus;
| ||
|
|
l.
|
refleksi dan pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 20% (dua puluh persen); dan
| ||
|
|
m.
|
penyelenggaraan pertandingan olahraga, meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
2.
|
pertandingan olahraga yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
| |
|
|
|
3.
|
pertandingan olahraga yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
| |
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 36
| |||
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
|
(3)
|
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga standar mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37
| |||
|
|
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 48
| |||
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
| ||
|
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
jenis sumber air;
| |
|
|
|
b.
|
lokasi sumber air;
| |
|
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
|
d.
|
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
|
e.
|
kualitas air; dan
| |
|
|
|
f.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |
|
|
(3)
|
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi Daerah.
| ||
|
|
(4)
|
Besaran Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal 20 Juli 2018 BUPATI BANTUL ttd. SUHARSONO Diundangkan di Bantul Pada tanggal 20 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 12 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, namun demikian dinamika permasalahan semakin berkembang sehingga diperlukan kesinergian dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan sederajat agar mampu menyelaraskan, menyesuaikan konsepsi sehingga Peraturan Daerah tersusun secara sistematis sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan saat ini Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Namun demikian dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8670 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, maka terdapat beberapa perubahan substansi yang harus ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAR DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal I
Angka I
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Permainan Ketangkasan, terdiri dari:
Huruf k
Dihapus.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.