Perda Kabupaten Bantul Nomor: 11 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 11 TAHUN 2018
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dimakamkan secara layak adalah hak setiap orang, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan pemakaman umum bagi setiap penduduk di Kabupaten Bantul;
b.
bahwa agar pelayanan pemakaman umum bagi penduduk dapat diberikan secara optimal, berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul dapat memungut Retribusi Pelayanan Pemakaman;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal Tanah yang ditetapkan untuk umum guna pemakaman jenazah dan atau kerangka jenazah tanpa membedakan agama, golongan yang pengelolaannya dilakukan Pemerintah Daerah.
2.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalambentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
4.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
5.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
6.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau umum.
7.
Retribusi Pelayanan Pemakaman yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penguburan/pemakaman dan penggunaan tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
15.
Penyidikan tindak pidana di bidang dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerahyang terjadi serta menemukan tersangkanya.
16.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
17.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
18.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.
Bupati adalah Bupati Bantul.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI

 

Pasal 2

Setiap pelayanan pemakaman dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pelayanan pemakaman yang meliputi:
 
a.
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan; dan
 
b.
penggunaan tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
(2)
Pelayanan pemakaman mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
 
a.
penggunaan lahan pemakaman; dan/atau
 
b.
penggalian dan pemindahan jenazah.
(3)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan pemakaman bagi penduduk miskin dan orang terlantar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa setempat.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan pemakaman.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemanfaatan pelayanan pemakaman.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

Retribusi pelayanan pemakaman merupakan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pemakaman diukur berdasarkan jenis layanan, jumlah jenazah yang dimakamkan dan jangka waktu penggunaan tempat pemakaman.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pemakaman.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
biaya operasi;
 
b.
biaya pemeliharaan; dan
 
c.
biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 9

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
a.
Penduduk Kabupaten Bantul:
 
1.
pelayanan penguburan/pemakaman sebesar Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
 
2.
penggunaan tempat pemakaman sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 3 (tiga) tahun;
 
3.
perpanjangan jangka waktu penggunaan tempat pemakaman sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per tahun;
b.
Penduduk luar Kabupaten Bantul:
 
1.
pelayanan penguburan/pemakaman sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
 
2.
penggunaan tempat pemakaman sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 3 (tiga) tahun;
 
3.
perpanjangan jangka waktu penggunaan tempat pemakaman sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per tahun;
c.
pelayanan pemindahan jenazah/kerangka jenazah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 10

Retribusi Pemakaman dipungut di tempat pelayanan pemakaman di wilayah daerah.
 
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 11

Masa retribusi adalah jangka waktu wajib retribusi untuk mendapatkan pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat atas pelayanan pemakaman dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD.
 
 
 
 
 
BAB IX
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 13

(1)
Peninjauan kembali tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara optimal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan

 

Pasal 14

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran

 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
(3)
Pembayaran Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan

 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 1 (satu) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
PEMANFAATAN

 

Pasal 17

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Pemakaman diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi pemanfaatan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan   bahwa   jangka   waktu   itu   tidak   dapat   dipenuhi   karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Jika hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 21

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 22

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVI
PEMERIKSAAN

 

Pasal 25

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Retribusi akan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 26

(1)
Organisasi Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif akan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 27

(1)
Selain oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 28

(1)
Setiap wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah penerimaan negara.
 
 
 
 
 
BAB XX
PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

 

Pasal 29

(1)
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
(3)
Pengawasan dan pengendalian pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau lembaga terkait.
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 20 Juli 2018
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 20 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 11
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 11 TAHUN 2018

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
 
 
 
I.
UMUM
 
Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bantul, memerlukan prasarana dan sarana fasilitas umum yang memadai, agar tidak menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan pada lingkungan sekitarnya. Prasarana dan sarana fasilitas umum dimaksud antara lain adalah sarana tempat pemakaman umum bagi penduduk yang belum memiliki tempat pemakaman yang dikelola oleh masyarakat maupun kelompok masyarakat tertentu.

Pemerintah Daerah pada saat ini telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi penduduk Kabupaten Bantul, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan tempat pemakaman, serta untuk mengurangi dampak sosial kemasyarakatan akibat pertumbuhan penduduk dan lingkungan perumahan.

Untuk dapat memberikan pelayanan pemakaman yang optimal, maka diperlukan partisipasi masyarakat, untuk menutup sebagian biaya pelayanan pemakaman. Partisipasi masyarakat dimaksud dalam bentuk retribusi sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa Kabupaten/Kota dapat memungut Retribusi Pelayanan Pemakaman atas pelayanan penyediaan tempat pemakaman yang dikelola dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur Retribusi Pelayanan Pemakaman, perlu segera ditetapkan.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud luar Kabupaten Bantul adalah dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.