Perda Kabupaten Bantul Nomor: 1 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pengendalian menara telekomunikasi dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu diatur pemungutan retribusinya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan penambahan objek baru pada Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 09 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL dan BUPATI BANTUL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 9) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22); dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 47
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengujian kendaraan untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor milik TNI/POLRI;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor baru, selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
kendaraan bermotor dalam keadaan rusak berat yang dibuktikan dengan surat keterangan pengembalian surat-surat kendaraan dari pihak yang berwenang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
kendaraan pemadam kebakaran; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
kendaraan palang merah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 51
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya tambahan sesuai jenis layanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
uji kendaraan baru;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
mutasi uji; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
perubahan spesifikasi teknis kendaraan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bagian Keempat
Besaran Tarif Retribusi Pasal 52 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 73
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Setiap menara telekomunikasi dilaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 75
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengawasan dan pengendalian setiap menara telekomunikasi dengan total nilai Menara Telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Biaya operasional pengawasan dan pengendalian Menara telekomunikasi untuk 1 (satu) menara ditetapkan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Nilai menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
pemanfaatan ruang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
ketinggian menara telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
struktur menara telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
lokasi menara telekomunikasi; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
pemanfaatan menara telekomunikasi secara mandiri atau bersama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Retribusi Terutang dihitung dengan rumus sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Nilai menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 95
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan negara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 1 April 2020 BUPATI BANTUL, ttd. SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. HELMI JAMHARIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 NOMOR 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan mengikuti perkembangan zaman, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah serta penambahan dan penyesuaian objek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor demi peningkatan pelayanan yang lebih baik untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 47
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 51
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 73
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 125
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.