Perda Kabupaten Bantul Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 1 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meningkatkan upaya pemberdayaan pengusaha perikanan skala kecil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan dengan perubahan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 8);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 8) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 Angka angka 2, angka 4, angka 5, angka 17, angka 18 dan angka 24 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 19a, serta angka 27 dan angka 28 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
 
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Bantul.
 
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
 
6.
Instansi Penyelenggara Pelayanan Perizinan adalah instansi yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan perizinan di Kabupaten Bantul.
 
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah dan/atau pejabat yang diberi tugas di bidang pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Pemohon adalah setiap orang pribadi, badan hukum atau usaha, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
11.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
12.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, pedalaman dan/atau laut, yang berupa bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung.
 
13.
Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan/atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
 
14.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pemohon untuk membangun baru, bangunan yang sudah ada, memperluas bangunan dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
 
15.
Dihapus.
 
16.
Dihapus.
 
17.
Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
 
18.
Ijin Trayek adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan angkutan dalam trayek.
 
19.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
19a.
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram
 
20.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
 
21.
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah tempat dan/atau kegiatan usaha yang didirikan oleh orang pribadi/badan yang melakukan penjualan minuman beralkohol yang untuk dikonsumsi.
 
22.
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tempat penjualan minuman beralkohol kepada orang pribadi atau badan yang akan melakukan penjualan minuman beralkohol.
 
23.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
 
24.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
 
25.
Izin usaha perikanan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
 
26.
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
 
27.
Dihapus.
 
28.
Dihapus.
 
29.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
 
30.
Usaha di bidang pembudidayaan ikan adalah kegiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan, dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran, dan/atau pemasaran ikan hasil pembudidayaan.
 
31.
Perluasan usaha pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP.
 
32.
Izin Pembudidayaan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh pemegang Izin usaha perikanan untuk setiap satuan luas areal lahan tertentu untuk melakukan kegiatan budidaya ikan.
 
33.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
34.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
 
35.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
36.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
37.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
38.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
39.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
40.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
 
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
c.
Dihapus;
 
d.
Retribusi Izin Trayek; dan
 
e.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol terdiri dari:
 
 
a.
Hotel;
 
 
b.
Pub/Diskotik/Klab Malam dan sejenisnya; atau
 
 
c.
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Selaka.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
4.
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18A
 
(1)
Pemilik Izin wajib melaporkan izin tempat penjualan minuman beralkohol yang rusak atau hilang untuk diterbitkan izin pengganti.
 
(2)
Tarif Retribusi izin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari biaya Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan BAB V dihapus.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
mobil penumpang sebesar Rp75,000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
 
 
b.
mobil bus sebesar Rp100,000,00 (seratus ribu rupiah).
 
(2)
Izin Trayek yang rusak atau hilang wajib dilaporkan dan akan diterbitkan Izin Pengganti dengan dikenakan biaya sebesar 100% (seratus persen) dari biaya retribusi.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Objek Retribusi Izin Usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
 
(2)
Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
 
a.
Perbenihan;
 
 
b.
Pembesaran; dan
 
 
c.
Pembenihan dan Pembesaran.
 
(3)
Tidak termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha/kegiatan di bidang perikanan yang tidak wajib izin berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perikanan dan tempat usaha/kegiatan perikanan yang dimiliki dan dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Usaha Perikanan diukur berdasarkan indeks faktor budidaya ikan sebagai berikut:
 
a.
Indeks modal;
 
b.
Indeks kekayaan bersih;
 
c.
Indeks luas atau unit budidaya;
 
d.
Indeks omset;
 
e.
Indeks tenaga kerja; dan
 
f.
Indeks penerapan teknologi.
 
 
 
 
 
9.
Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambah 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 38A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 38A
 
(1)
Penghitungan indeks pembudidayaan, pembenihan dan pembesaran ikan meliputi:
 
 
a.
pembudidayaan ikan air tawar dengan kolam air deras;
 
 
b.
pembudidayaan ikan air tawar dengan kolam air tenang;
 
 
c.
pembudidayaan ikan air tawar dengan menggunakan karamba;
 
 
d.
pembudidayaan ikan air tawar dengan menggunakan karamba jaring apung;
 
 
e.
pembudidayaan ikan air tawar dengan mina padi;
 
 
f.
pembenihan ikan air tawar;
 
 
g.
pembenihan ikan air payau/laut; dan
 
 
h.
pembesaran ikan air payau.
 
(2)
Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 40 dihapus.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
(1)
Retribusi terutang dihitung berdasarkan perkalian antara indeks faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikali dengan tarif Retribusi.
 
(2)
Besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap izin.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk penggantian izin usaha perikanan yang rusak atau hilang besarnya sama dengan retribusi terutang yang tercantum pada saat pengurusan izin usaha perikanan baru.
 
 
 
 
 
14.
Menambah Lampiran I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
15.
Menambah Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 22 Januari 2018
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
 
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 22 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 1 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
 
I.
UMUM
 
Perkembangan peraturan perundang-undangan, telah mempengaruhi peraturan perundang-undangan di Daerah, sehingga harus dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Perkembangan peraturan perundang-undangan dimaksud antara lain:
 
1.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan pemerintahan dan menyebabkan beberapa urusan pemerintahan tidak lagi menjadi urusan pemerintahan daerah.
 
2.
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, antara lain mengatur kriteria kendaraan bermotor untuk angkutan orang.
 
 
 
 
Kedua peraturan perundang-undangan tersebut, menyebabkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, harus dilakukan penyempurnaan, antara lain pada ketentuan pasal-pasal yang mengatur izin trayek dan izin usaha perikanan.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 18A
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 38A
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 41
Rumus penghitungan Retribusi Terutang adalah sebagai berikut:
RT=IM×IKB×ILU×IO×ITK×IPT×Rp150.000,00\text{RT} = \text{IM} \times \text{IKB} \times \text{ILU} \times \text{IO} \times \text{ITK} \times \text{IPT} \times \text{Rp}{150.000,}00 RT=IM×IKB×ILU×IO×ITK×IPT×Rp150.000,00\text{RT} = \text{IM} \times \text{IKB} \times \text{ILU} \times \text{IO} \times \text{ITK} \times \text{IPT} \times \text{Rp}{150.000,}00 RT=IM×IKB×ILU×IO×ITK×IPT×Rp150.000,00\text{RT} = \text{IM} \times \text{IKB} \times \text{ILU} \times \text{IO} \times \text{ITK} \times \text{IPT} \times \text{Rp}{150.000,}00
RT=Retribusi Terutang.
RT=Retribusi Terutang.
RT=Retribusi Terutang.
 
Contoh:
Pak Ahmad mempunyai usaha budidaya pembenihan ikan air tawar dengan modal sebesar Rp100.000.000,-, dengan kekayaan bersih mencapai Rp300.000.000,-.
Luas lahan yang digunakan untuk usaha pembenihan ikan air tawar seluas 3.000 m2 dengan omset Rp800.000.000,-.
Pak Ahmad mempunyai tenaga kerja sebanyak 8 orang dengan dibantu penggunaan penerapan teknologi mesin pompa.
Maka besaran Retribusi Terutang atas nama Pak Ahmad sebagai berikut:
IM=Rp100.000.000,-
IKB=Rp300.000.000,-
ILU=Rp3.000 m2
IO=Rp800.000.000,-
TTK=8 orang
IPT=mesin pompa
IM=Rp100.000.000,-
IKB=Rp300.000.000,-
ILU=Rp3.000 m2
IO=Rp800.000.000,-
TTK=8 orang
IPT=mesin pompa
IM=Rp100.000.000,-
IKB=Rp300.000.000,-
ILU=Rp3.000 m2
IO=Rp800.000.000,-
TTK=8 orang
IPT=mesin pompa
 
RT=IM×IKB×ILU×IO×ITK×IPT×Rp150.000,00RT=1×1×1×1×2×1×Rp150.000,00RT=Rp300.000,00\text{RT} = \text{IM} \times \text{IKB} \times \text{ILU} \times \text{IO} \times \text{ITK} \times \text{IPT} \times \text{Rp}{150.000,}00\\ \text{RT} = \text{1} \times \text{1} \times \text{1} \times \text{1} \times \text{2} \times \text{1} \times \text{Rp}{150.000,}00\\ \text{RT} = \text{Rp}{300.000,}00 RT=IM×IKB×ILU×IO×ITK×IPT×Rp150.000,00RT=1×1×1×1×2×1×Rp150.000,00RT=Rp300.000,00\text{RT} = \text{IM} \times \text{IKB} \times \text{ILU} \times \text{IO} \times \text{ITK} \times \text{IPT} \times \text{Rp}{150.000,}00\\ \text{RT} = \text{1} \times \text{1} \times \text{1} \times \text{1} \times \text{2} \times \text{1} \times \text{Rp}{150.000,}00\\ \text{RT} = \text{Rp}{300.000,}00 RT=IM×IKB×ILU×IO×ITK×IPT×Rp150.000,00RT=1×1×1×1×2×1×Rp150.000,00RT=Rp300.000,00\text{RT} = \text{IM} \times \text{IKB} \times \text{ILU} \times \text{IO} \times \text{ITK} \times \text{IPT} \times \text{Rp}{150.000,}00\\ \text{RT} = \text{1} \times \text{1} \times \text{1} \times \text{1} \times \text{2} \times \text{1} \times \text{Rp}{150.000,}00\\ \text{RT} = \text{Rp}{300.000,}00
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 92
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.