Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor: 5 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 5 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, Pemerintah Daerah bermaksud untuk memperluas basis pajak dengan cara menambah jumlah pengusaha kena Pajak di Kabupaten Banjarnegara, melalui penyesuaian tarif pajak dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 187);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
dan
BUPATI BANJARNEGARA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 189) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan di Restoran.
 
(2)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
(3)
Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
 
(4)
Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang jumlah pembayaran yang diterima restoran kurang dari Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 16 huruf a diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 10% (sepuluh persen);
 
c.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen);
 
d.
pameran sebesar 10% (sepuluh persen);
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 20% (dua puluh persen);
 
g.
permainan bilyar dan bowling sebesar 10% (sepuluh persen);
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 10% (sepuluh persen);
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 20% (dua puluh persen); dan
 
j.
pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 30 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
 
(4)
Dalam hal nilai pasar hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 40 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
 
(2)
Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air; dan
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi daerah.
 
(4)
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 9 Januari 2019
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap/ttd.
BUDHI SARWONO
 
Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 9 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
Cap/ttd.
INDARTO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2019 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR 5 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pemungutan Pajak Daerah sebagai salah satu sektor dari Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, namun dalam implementasinya banyak wajib pajak yang tidak dengan suka rela membayarkan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan tarif yang dibebankan terlalu tinggi terutama untuk tarif Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, sehingga sebagai upaya untuk memperingan wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah dimaksud, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menurunkan tarif dengan pertimbangan bahwa dengan diturunkannya tarif pajak daerah, maka dapat memperluas basis pajak dengan menambah jumlah pengusaha kena Pajak di Kabupaten Banjarnegara.
 
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur dalam hal nilai pasar hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 270
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.