Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor: 5 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a, Pasal 128, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap pemakaian kekayaan daerah dapat dipungut Retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 4);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 17);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 3 seri D).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
dan
BUPATI BANDUNG BARAT
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Kekayaan Daerah adalah semua barang bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh atau dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Perolehan Lainnya yang sah, yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Daerah.
10.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemakaian/pemanfaatan kekayaan daerah yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN PENGGOLONGAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Nama Retribusi
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek, Subjek Retribusi dan Penggolongan Retribusi
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas penyewaan:
 
a.
tanah;
 
b.
gedung/bangunan;
 
c.
kendaraan bermotor;
 
d.
alat berat/alat besar dan peralatan bengkel; dan
 
e.
peralatan laboratorium dan pelayanan laboratorium.
(3)
Dikecualikan dari pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan, mendapatkan manfaat dan/atau pelayanan atas objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Setiap pemakaian kekayaan daerah wajib memperoleh persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pemakaian kekayaan daerah dilaksanakan melalui surat perjanjian kontrak atau sewa dan dapat diperpanjang atas persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Ketentuan teknis pemakaian kekayaan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
 
 
 
BAB III
PERHITUNGAN DAN TARIF RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Pengukuran Tingkat Retribusi
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diukur dari pemakaian kekayaan daerah yang dihitung berdasarkan ukuran, kapasitas/jumlah dan lamanya pemakaian kekayaan daerah yang digunakan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan dan biaya administrasi.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 9

Struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2).
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Peninjauan kembali tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.
(4)
Besaran tarif Retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(5)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang besaran tarif Retribusi hasil peninjauan kembali.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 11

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut di wilayah Daerah, tempat kekayaan daerah berada.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Penetapan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 13

(1)
Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
(4)
Semua penerimaan Retribusi disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan
 

Pasal 14

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan kekayaan daerah.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk:
 
a.
penerbitan dokumen Retribusi;
 
b.
pengawasan di lapangan;
 
c.
penegakan hukum; dan
 
d.
penatausahaan.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Keberatan
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB V
PENAGIHAN DAN KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Penagihan retribusi terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal Surat teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis,wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
PEMERIKSAAN
 

Pasal 22

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi daerah.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 23

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 24

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB IX
PENYIDIKAN
 

Pasal 25

Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 28

Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 27 Mei 2013
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR
 
Diundangkan di Bandung Barat
pada tanggal 27 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
MAMAN S. SUNJAYA
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2013 NOMOR 5 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.