Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 21.A Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 21.A TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 2.A TAHUN 2012 TENTANG HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TEGAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2.A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 74);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Djawa Timur, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4713);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
24.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
25.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
26.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
27.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 17);
28.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2010 Nomor 3);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
30.
Peraturan Menteri Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
36.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2.A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 74);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 2.A TAHUN 2012 TENTANG HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TEGAL.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2.A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 74) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
 
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
 
6.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.
 
7.
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Tegal.
 
8.
Inspektorat adalah Inspektorat Kota Tegal.
 
9.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
 
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
11.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
 
12.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
 
13.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
 
14.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
 
15.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
 
16.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
 
17.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran SKPPKD selaku bendahara umum daerah.
 
18.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD.
 
19.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Bakeuda selaku bendahara umum daerah.
 
20.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
 
21.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
 
22.
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat/penduduk Daerah yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
 
23.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
 
24.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah.
 
25.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
26.
Masyarakat adalah Masyarakat Daerah.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
(2)
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan.
 
(3)
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
 
(4)
Asas keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah keseimbangan distribusi pemberian Hibah.
 
(5)
Asas kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan secara wajar dan proporsional.
 
(6)
Asas rasionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bahwa pemberian Hibah harus dapat diterima oleh akal dan pikiran.
 
(7)
Asas manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bahwa pemberian Hibah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
 
(8)
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
 
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
 
 
b.
bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
c.
memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
 
 
d.
memenuhi persyaratan penerima Hibah.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Hibah dapat diberikan kepada:
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
b.
Pemerintah Daerah Lain;
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
d.
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Daerah.
 
(2)
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
 
 
a.
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Walikota; atau
 
 
c.
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
 
(6)
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
 
(7)
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi:
 
 
a.
bidang keagamaan;
 
 
b.
bidang kesehatan;
 
 
c.
bidang pendidikan;
 
 
d.
bidang perekonomian;
 
 
e.
bidang kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan;
 
 
f.
bidang kepemudaan dan keolahragaan;
 
 
g.
bidang kesenian dan kebudayaan;
 
 
h.
bidang komunikasi dan informasi;
 
 
i.
bidang pemerintahan; dan
 
 
j.
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Dana hibah tidak boleh dipergunakan untuk:
 
 
a.
pengadaan tanah, mobil, sepeda motor dan alat transportasi lainnya; dan
 
 
b.
honor atau gaji tetap pengurus organisasi yang bersifat bulanan.
 
(2)
Honor/gaji yang bersifat bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah honor/gaji/upah yang diterima setiap bulan secara terus menerus selama 1 (satu) tahun anggaran.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
memiliki kepengurusan yang jelas di Daerah;
 
 
b.
memiliki sekretariat/kantor tetap di Daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat;
 
 
c.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah;
 
 
d.
memiliki rekening bank atas nama Badan atau Lembaga;
 
 
e.
tidak terjadi konflik internal Badan atau Lembaga; dan
 
 
f.
memiliki/menguasai tanah yang sah apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi.
 
(2)
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah; dan
 
 
c.
memiliki sekretariat tetap di Daerah;
 
 
d.
tidak terjadi konflik internal;
 
 
e.
memiliki/menguasai tanah yang sah apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi; dan
 
 
f.
memiliki rekening bank atas nama Organisasi Kemasyarakatan.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dapat menyampaikan usulan Hibah secara tertulis kepada Walikota dengan dilengkapi proposal.
 
(2)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Hibah berupa uang paling sedikit memuat:
 
 
a.
latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan dan diajukannya usulan Hibah oleh calon penerima Hibah;
 
 
b.
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang akan dibiayai oleh dana Hibah;
 
 
c.
susunan kepengurusan (Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan), berisi uraian tentang susunan pengurus dari Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang mengajukan usulan Hibah;
 
 
d.
domisili sekretariat (Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan), berisi uraian tentang keberadaan/alamat sekretariat dari Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang mengajukan usulan Hibah dan nomor telepon yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
 
 
e.
bentuk kegiatan, berisi uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima Hibah;
 
 
f.
jadwal pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan;
 
 
g.
rencana anggaran biaya, berisi uraian tentang perhitungan mengenai kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan termasuk kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya;
 
 
h.
apabila terjadi perubahan rincian anggaran harus mendapatkan persetujuan dari ketua badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan penerima hibah; dan
 
 
i.
tanda tangan basah dan nama lengkap calon penerima Hibah (pimpinan/ketua) serta stempel/cap basah organisasi/lembaga.
 
(3)
Apabila kegiatan yang diajukan berupa pekerjaan konstruksi maka rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g harus dibuat dan ditandatangani oleh badan hukum atau perorangan yang memiliki kompetensi dalam bidang konstruksi.
 
(4)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Hibah berupa barang atau jasa paling sedikit memuat:
 
 
a.
latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi diajukannya usulan Hibah oleh calon penerima Hibah;
 
 
b.
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan diajukannya permohonan Hibah oleh calon penerima Hibah kepada Pemerintah Daerah;
 
 
c.
susunan kepengurusan (Organisasi Kemasyarakatan/kelompok orang), berisi uraian tentang susunan pengurus dari Organisasi Kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan Hibah;
 
 
d.
domisili sekretariat (Organisasi Kemasyarakatan/kelompok orang), berisi uraian tentang keberadaan/alamat sekretariat dari Organisasi Kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan Hibah dan nomor telepon yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
 
 
e.
jenis dan jumlah barang atau jasa yang dimohon, berisi uraian tentang jenis dan jumlah barang atau jasa yang dimohon oleh calon penerima Hibah kepada Pemerintah Daerah; dan
 
 
f.
tanda tangan basah dan nama lengkap calon penerima Hibah (pimpinan/ketua) serta stempel/cap basah organisasi/lembaga.
 
(5)
Walikota menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(6)
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah SKPD yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam usulan Hibah.
 
(7)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk:
 
 
a.
mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka dapat menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
 
 
b.
mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya;
 
 
c.
memastikan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan Hibah;
 
 
d.
memastikan domisili/alamat sekretariat (Organisasi Kemasyarakatan/kelompok orang) sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan oleh calon penerima Hibah;
 
 
e.
memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana Hibah belum dilaksanakan oleh calon penerima Hibah; dan
 
 
f.
meminta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan, antara lain:
 
 
 
1)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon penerima Hibah;
 
 
 
2)
fotokopi dokumen pendirian/pembentukan Organisasi Kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/keputusan penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
 
 
3)
surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh calon penerima hibah (Organisasi Kemasyarakatan/kelompok orang);
 
 
 
4)
surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bagi organisasi kemasyarakatan;
 
 
 
5)
fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah dan/atau surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang diketahui oleh Lurah apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi;
 
 
 
6)
fotokopi Sertifikat Keahlian atau sekurang-kurangnya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Bangunan atau sejenisnya dari yang menandatangani rencana anggaran biaya apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi;
 
 
 
7)
fotokopi rekening bank atas nama lembaga/organisasi/instansi/kelompok orang dengan contoh tandatangan oleh pimpinan/ketua dan bendahara; dan
 
 
 
8)
dokumen lain yang dipersyaratkan oleh SKPD Koordinator Penerima Hibah.
 
(8)
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Walikota melalui TAPD.
 
(9)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan disertai kesimpulan permohonan Hibah dapat disetujui atau tidak disetujui dan besaran anggaran yang diusulkan.
 
(10)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
(11)
Bentuk dan isi Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f angka 3 dan Surat Penunjukan Walikota kepada SKPD untuk melakukan Evaluasi Usulan Hibah Pasal 9 ayat (5) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (10) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam rancangan KUA/Kebijakan Umum APBD Perubahan dan PPAS/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan setelah mendapat persetujuan Walikota.
 
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa.
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
 
(2)
Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
 
b.
Pemerintah Daerah lain;
 
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
 
d.
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(3)
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 15 ayat (6) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Walikota menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD.
 
(2)
Daftar penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan Hibah.
 
(3)
Penyaluran/penyerahan Hibah dari Pemerintah Daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
 
(4)
Penandatanganan NPHD dilakukan setelah Walikota menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota.
 
(5)
Penyerahan Hibah berupa barang atau jasa kepada penerima Hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima barang atau jasa.
 
(6)
Pencairan Hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(7)
Pencairan hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sekaligus atau secara bertahap.
 
(8)
Pencairan hibah berupa uang dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) apabila hibah diberikan untuk membiayai kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran pada tahun anggaran yang berkenaan.
 
(9)
Kepala Bakeuda mempunyai tugas memproses permintaan pembayaran dan pencairan hibah berupa uang sesuai peraturan perundang-undangan setelah ada permohonan pembayaran dari SKPD Koordinator Penerima Hibah.
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
(2)
Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
 
(3)
Asas keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keseimbangan distribusi pemberian Bantuan Sosial.
 
(4)
Asas kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan secara wajar dan proporsional.
 
(5)
Asas rasionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bahwa pemberian Bantuan Sosial harus dapat diterima oleh akal dan pikiran.
 
(6)
Asas manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bahwa pemberian Bantuan Sosial diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
(1)
Dalam hal penerima Hibah atau penerima Bantuan Sosial menggunakan dana Hibah atau Bantuan Sosial tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima Hibah atau Bantuan Sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) terdapat penerima Hibah atau Bantuan Sosial yang mengirimkan laporan pertanggungjawaban namun penggunaannya tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima Hibah atau Bantuan Sosial diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala SKPD terkait dan tidak diberikan Hibah atau Bantuan Sosial selama kurun waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut.
 
(3)
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) terdapat penerima Hibah atau Bantuan Sosial yang tidak mengirimkan laporan pertanggungjawaban, penerima Hibah atau Bantuan Sosial dikenakan sanksi teguran tertulis oleh Kepala SKPD terkait dan tidak diberikan Hibah atau Bantuan Sosial selama kurun waktu 4 (empat) tahun berturut-turut.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 23 Oktober 2017
Plt. WALIKOTA TEGAL,
ttd.
MOHAMAD NURSOLEH
 
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 23 Oktober 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
YUSWO WALUYO
 
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2017 NOMOR 21.A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.