Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor: 36 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TARAKAN
NOMOR 36 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
 
DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TARAKAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
10.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11.
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
13.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2016 Nomor (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2016 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 11);
14.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2016 Nomor 123).
 
 
 

Memperhatikan

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 973/3953/SJ tentang Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TARAKAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DI KOTA TARAKAN
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kota Tarakan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tarakan.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tarakan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tarakan.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Tarakan.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
8.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
9.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat, dalam hal ini pelayanan perizinan dan non perizinan.
10.
Nomor Pajak Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dan/atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
11.
Surat Keterangan Lunas, yang selanjutnya disingkat SKL, adalah keterangan atau informasi yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melunasi pembayaran tunggakan pajak yang terutang.
12.
Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13.
Non perizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan;
14.
NPWPD adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam Administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dan/atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
15.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tarakan.
16.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan.
17.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
18.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KPP Pratama.
19.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
20.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
21.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejuruan tertentu.
22.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 2

Maksud dari Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam tata cara pelaksanaan KSWP dan penelitian terhadap pemenuhan Wajib Pajak Daerah di Kota Tarakan
 
 
 

Pasal 3

Tujuan dari Peraturan Wali Kota ini adalah:
a.
memudahkan akses informasi Wajib Pajak;
b.
mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c.
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak;
d.
meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a.
jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP; dan
b.
tata cara pelaksanaan KSWP.
 
 
 
BAB III
LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK

 

Pasal 5

(1)
Jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP adalah layanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah.
(2)
Pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Pajak mendapatkan keterangan status Wajib Pajak dengan status valid.
(3)
Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah DPMPTSP.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 6

Setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kota Tarakan wajib memiliki NPWPD yang dikeluarkan oleh BPPRD
 
 
 

Pasal 7

(1)
DPMPTSP melakukan KSWP melalui sistem informasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi yang ada di BPPRD.
(2)
Sistem informasi yang ada di BPPRD sebagaimana ayat (1) meliputi 11 jenis Pajak Daerah.
(3)
Dalam hal status Wajib Pajak dinyatakan valid, maka surat keterangan status Wajib Pajak dapat dicetak langsung melalui sistem KSWP dan Pelayanan Publik Tertentu dapat diberikan kepada Wajib Pajak.
(4)
Jika Wajib Pajak dinyatakan tidak valid dari sistem aplikasi KSWP, maka Wajib Pajak harus melakukan konfirmasi ke BPPRD untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas pajak.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Selain melakukan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari pemohon pelayanan perpajakan Daerah.
(2)
Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Penelitian pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perorangan dan NPWP untuk pemohon Badan usaha melalui pengecekan dengan menggunakan sistem informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN

 

Pasal 9

(1)
Pembinaan pelaksanaan KSWP dilaksanakan oleh DPMPTSP dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 10

(1)
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, serta kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.
(2)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh KPP atau KP2KP di wilayah kerja Daerah.
(3)
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah dan telah memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak cabang/lokasi pada KPP atau KP2KP yang mempunyai wilayah kerja di Daerah.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha.
(2)
Tempat terdaftarnya Wajib Pajak dengan status cabang ditentukan oleh adanya kegiatan usaha yang dilakukan selain di tempat kedudukan Wajib Pajak.
(3)
Pendaftaran NPWP cabang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 12

(1)
NPWP cabang berlaku selama wajib pajak yang bersangkutan melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah.
(2)
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan selesai, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang.
(3)
Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Penghapusan NPWP cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
 
 
 

Pasal 13

Penyelenggaraan Peraturan Wali Kota ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta ketentuan peraturan perundang­-undangan lain yang terkait.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tarakan.
 
 
 
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 27 Agustus 2020
WALIKOTA TARAKAN
ttd.
KHAIRUL

Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 27 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
A. HAMID

BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 329
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.