Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor: 25 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TARAKAN
NOMOR 25 TAHUN 2019
 
TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TARAKAN,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 2 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
20.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJ A DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018 terdiri atas:
 
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
72.401.576.596,80
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
780.850.352.513,01
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
32.286.771.411,88 +
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
885.538.700.521,69
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
395.845.858.819,50
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
34.269.957.229,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.651.782.865,00
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp
0,00
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
774.656.872,00
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp
0,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
432.542.255.785,50
 
b.
Belanja Langsung :
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
128.200.000,00
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
192.566.449.523,99
 
 
3.
Belanja Modal
Rp
255.417.705.690,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
448.112.355.213,99
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
880.654.610.999,49
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
4.884.089.522,20
3
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
6.587.608.203,07
 
b.
Pengeluaran
Rp
1.450.000.000,00 -
 
Jumlah Pembiayaan
Rp
5.137.608.203,07
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
10.021.697.725,27
 
Koreksi SILPA
Rp
1.793.654,00 +
 
SILPA setelah koreksi
Rp
10.023.491.379,27
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
72.401.576.596,80
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
780.850.352.513,01
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
32.286.771.411,88 +
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
885.538.700.521,69
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
395.845.858.819,50
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
34.269.957.229,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.651.782.865,00
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp
0,00
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
774.656.872,00
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp
0,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
432.542.255.785,50
 
b.
Belanja Langsung :
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
128.200.000,00
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
192.566.449.523,99
 
 
3.
Belanja Modal
Rp
255.417.705.690,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
448.112.355.213,99
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
880.654.610.999,49
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
4.884.089.522,20
3
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
6.587.608.203,07
 
b.
Pengeluaran
Rp
1.450.000.000,00 -
 
Jumlah Pembiayaan
Rp
5.137.608.203,07
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
10.021.697.725,27
 
Koreksi SILPA
Rp
1.793.654,00 +
 
SILPA setelah koreksi
Rp
10.023.491.379,27
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
72.401.576.596,80
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
780.850.352.513,01
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
32.286.771.411,88 +
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
885.538.700.521,69
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
395.845.858.819,50
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
34.269.957.229,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.651.782.865,00
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp
0,00
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
774.656.872,00
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp
0,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
432.542.255.785,50
 
b.
Belanja Langsung :
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
128.200.000,00
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
192.566.449.523,99
 
 
3.
Belanja Modal
Rp
255.417.705.690,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
448.112.355.213,99
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
880.654.610.999,49
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
4.884.089.522,20
3
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
6.587.608.203,07
 
b.
Pengeluaran
Rp
1.450.000.000,00 -
 
Jumlah Pembiayaan
Rp
5.137.608.203,07
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
10.021.697.725,27
 
Koreksi SILPA
Rp
1.793.654,00 +
 
SILPA setelah koreksi
Rp
10.023.491.379,27
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 

Pasal 5

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tarakan.
 
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 12 Agustus 2019
WALIKOTA TARAKAN,
ttd.
KHAIRUL

Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 12 Agustus 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
BUDI PRAYITNO

BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 253
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.