Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 40 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN

NOMOR 40 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk melunasi Pajak Terutang atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0710) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 77);
6.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
7.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 38).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
5.
Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok PBB-P2 yang terutang berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
7.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
8.
Pajak Yang Terutang adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 

Pasal 2

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak Yang Terutang dengan memberikan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
 

Pasal 3

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 bertujuan:
a.
meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor PBB-P2; dan
b.
memperkuat basis data Wajib Pajak PBB-P2.
 
BAB II
PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN

Bagian Kesatu
Pengurangan
 

Pasal 4

(1)
Pengurangan Sanksi Administratif PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang melunasi Pajak Yang Terutang dari Tahun Pajak 2014 sampai dengan Tahun Pajak 2019.
(2)
Pengurangan Sanksi Administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
 
a.
Wajib Pajak yang melunasi Pajak Terutang pada bulan Januari dan Februari 2020 diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
b.
Wajib Pajak yang melunasi Pajak Terutang pada bulan Maret 2020 diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan
 
c.
Wajib Pajak yang melunasi Pajak Terutang pada bulan April 2020 diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
 
Bagian Kedua
Penghapusan
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak untuk Pajak Terutang sebelum Tahun Pajak 2014.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak jika telah melunasi Pajak Terutang dari Tahun Pajak 2014 sampai dengan Tahun Pajak 2019.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2018 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 14 November 2019
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 15 November 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
MUHAMAD

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 40
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.