Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 11 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN

NOMOR 11 TAHUN 2018

 
TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4.
Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4935);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0710) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 77);
9.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
10.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 71).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB l
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Tangerang Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
8.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih bayar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan berdasarkan data baru yang belum terungkap atau belum diperhitungkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya ditambahkan dengan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
15.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.
Pemeriksaan Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, dan dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah.
17.
Pemeriksa Pajak Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perangkat Daerah atau Tenaga Ahli yang ditunjuk Kepala Perangkat Daerah yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.
18.
Tim Pemeriksa Pajak Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab melaksanakan pemeriksaan Pajak Daerah.
19.
Tenaga Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil atau Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian di bidang perpajakan atau keahlian di bidang tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Bapenda untuk membantu Pemeriksaan Pajak Daerah.
20.
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak Daerah.
21.
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SP3D adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.
Surat Panggilan Dalam Rangka Panggilan Pemeriksaan adalah surat panggilan mengenai dilakukannya pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dalam rangka pengawasan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah.
24.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang untuk selanjutnya disebut Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak Daerah atas temuan Pemeriksaan Pajak Daerah yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
25.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
26.
Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya yang diduga atau dapat diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan data pembukuan atau informasi lain yang berguna untuk kepentingan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.
27.
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
28.
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak Daerah mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.
29.
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dan hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
30.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak Daerah secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
31.
Penetapan Pajak Secara Jabatan adalah tindak pemeriksa pajak daerah untuk melakukan perhitungan atas besarnya pajak terutang berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang diperoleh dalam pelaksanaan pemeriksaan dikarenakan tidak dipenuhinya kelengkapan: dokumen dan/atau adanya penolakan pelaksanaan pemeriksaan oleh wajib pajak.
32
hari adalah hari kerja.
33.
Jam Kerja adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah.
34.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time dalam melaksanakan dan mendukung Pemeriksaan Pajak Daerah.
35.
Notifikasi adalah pemberitahuan dalam jaringan (online) dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah oleh Tim Pemeriksaan Pajak Daerah kepada wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
36.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem online untuk melaksanakan Pemeriksaan Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Kepala Bapenda berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah.
(2)
Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
 
a.
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
 
b.
menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah; dan
 
c.
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-Undangan perpajakan daerah.
 
 
 
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 3

Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah, Wajib Pajak berhak:
a.
meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah;
b.
meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah;
c.
meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah;
d.
meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah, termasuk apabila di kemudian hari susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
e.
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
f.
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
 
 
 

Pasal 4

Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah, Wajib Pajak wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah;
b.
memberikan kesempatan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola Wajib Pajak secara elektronik;
c.
memberikan kesempatan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan pemeriksaan pada lokasi, ruang atau tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga gunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan/atau uang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang;
d.
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
 
1.
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
 
2.
meminjamkan buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang; dan/atau
 
3.
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Pajak Daerah dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Bapenda.
e.
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
f.
memberikan keterangan secara lisan dan/atau tertulis yang diperlukan dapat disampaikan melalui online.
 
 
 
BAB III
TIM PEMERIKSA PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah
 

Pasal 5

(1)
Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
(2)
Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
1 (satu) orang supervisor;
 
b.
1 (satu) orang ketua; dan
 
c.
paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3)
Dalam hal diperlukan, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat merangkap sebagai anggota.
(4)
Dalam hal diperlukan, Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat dibantu oleh paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan Pemeriksaan Pajak Daerah.
(5)
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari Bapenda atau Instansi di luar Bapenda yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk mendukung administrasi Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk Sekretariat Pemeriksaan Pajak Daerah.
(2)
Anggota Sekretariat Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter d iri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer pada Bapenda.
 
 
 

Pasal 7

Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan anggota Sekretariat Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
Bagian Kedua
Wewenang dan Tugas Tim Pemeriksa Pajak Daerah

Pasal 8
Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berwenang:
a.
melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek Pajak Yang Terutang;
b.
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola Wajib Pajak secara elektronik;
c.
memeriksa lokasi, ruang atau tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan/atau uang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang;
d.
meminta kepada Wajib Pajak untuk memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Pajak Daerah, antara lain berupa:
 
1.
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
 
2.
meminjamkan buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik/Dalam Jaringan (online), yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek Pajak Yang Terutang; dan/atau
 
3.
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Pajak Daerah dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Bapenda;
e.
melakukan penyegelan atas tempat, ruang tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak milik Wajib Pajak;
f.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
g.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui Kepala Perangkat Daerah.
 
 
 

Pasal 9

Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bertugas:
a.
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukannya Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b.
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
c.
menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
d.
memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
e.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
f.
memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
g.
melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
h.
mengembalikan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
i.
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak, dalam rangka Pemeriksaan Pajak Daerah.
 
 
 
BAB IV
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 10

Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi kegiatan penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, dan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, dan bagian Tahun Pajak.
 
 
 
Bagian Kedua
Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah
 

Pasal 11

(1)
Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, berlaku dalam hal Wajib Pajak:
 
a.
menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar; dan
 
b.
tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
 
 
 

Pasal 12

Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam hal:
a.
Wajib Pajak dalam penyampaian pelaporan belum sesuai dengan ketentuan;
b.
Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.
 
 
 

Pasal 13

Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berlaku dalam hal:
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan;
b.
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
c.
pemeriksaan dalam rangka pengujian batas minimal omset;
d.
pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
e.
Wajib Pajak mengajukan keberatan; dan/atau
f.
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
 
 
 
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Daerah
 

Pasal 14

(1)
Pemeriksaan Pajak Daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari dan dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
(2)
Pemeriksaan Pajak Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari dan dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
(3)
Pemeriksaan Pajak Daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dan dapat diperpanjang paling lama 25 (lima puluh lima) hari, kecuali pasal 13 huruf c dapat diperpanjang paling lama 50 (lima puluh lima) hari.
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah
 

Pasal 15

Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan cara:
a.
menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir; atau
b.
membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan SKPDKB/SKPDLB/SKPDN/SKPDKBT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
 
 

Pasal 16

Penghentian pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
 
 
 

Pasal 17

Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Wajib Pajak yang diperiksa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
b.
Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Wajib Pajak yang diperiksa ditemukan dan Pemeriksaan Pajak Daerah dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
 
 
 
Bagian Kelima
Standar Pemeriksaan Pajak Daerah
 

Pasal 18

(1)
Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
(2)
Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
standar umum pemeriksaan;
 
b.
standar pelaksanaan pemeriksaan; dan
 
c.
standar pelaporan hasil pemeriksaan.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak Daerah dan mutu pekerjaannya.
(2)
Persyaratan Pemeriksa Pajak Daerah sesuai dengan standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
 
a.
telah mendapat pendidikan dan pelatihan yang cukup, dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak Daerah;
 
b.
menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
 
c.
jujur dan bersih dari tindakan tercela, dan mengutamakan kepentingan Pemerintah Daerah; dan
 
d.
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 20

Standar pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, antara lain:
a.
pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
b.
luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
c.
temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
d.
pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Tenaga Ahli;
e.
pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Perangkat Daerah, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah;
f.
pemeriksaan dilaksanakan pada Jam Kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar Jam Kerja;
g.
pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; dan
h.
laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB/SKPDLB/SKPDN/SKPDKBT.
 
 
 

Pasal 21

Penyusunan kertas kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g dengan memperhatikan ketentuan:
a.
Kertas Kerja Pemeriksaan disusun oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan berfungsi sebagai:
 
1.
bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
 
2.
bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan;
 
3.
dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
 
4.
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
 
5.
referensi untuk pemeriksaan berikutnya;
b.
Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memberikan gambaran mengenai:
 
1.
prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
 
2.
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
 
3.
pengujian yang telah dilakukan; dan
 
4.
kesimpulan dan hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
 
 
 

Pasal 22

Kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain:
a.
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas dan memuat:
 
1.
ruang lingkup atau pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
 
2.
kesimpulan Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; dan
 
3.
pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
b.
Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling kurang memuat:
 
1.
penugasan pemeriksaan;
 
2.
identitas Wajib Pajak;
 
3.
pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
 
4.
pemenuhan kewajiban perpajakan;
 
5.
data atau informasi yang tersedia;
 
6.
buku dan dokumen yang dipinjam;
 
7.
materi yang diperiksa;
 
8.
uraian hasil pemeriksaan;
 
9.
penghitungan pajak terutang; dan
 
10.
kesimpulan dan usul Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
 
 
 
Bagian Keenam
Peminjaman Dokumen
 

Pasal 23

(1)
Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan peminjaman atas buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, disertai dengan bukti peminjaman yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
(2)
Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh atau ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak Daerah membuat surat permintaan peminjaman.
(3)
Buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah paling lama 5 (lima) hari sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak.
(4)
Penyerahan buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan melalui online.
 
 
 

Pasal 24

(1)
Apabila buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Tim Pemeriksa Pajak Daerah menyampaikan peringatan secara tertulis kepada Wajib Pajak untuk meminjamkan buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik dimaksud paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal peringatan.
(2)
Peringatan secara tertulis kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui online.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui atau permintaan peminjaman tidak dipenuhi secara lengkap, Tim Pemeriksa Pajak Daerah harus membuat berita acara tentang pemenuhan permintaan dokumen dan Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat melakukan Penetapan Pajak Secara Jabatan.
 
 
 

Pasal 25

Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penolakan Pemeriksaan Pajak Daerah
 

Pasal 26

(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2)
Surat pernyataan penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi melalui online.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 27

(1)
Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Pajak Daerah Wajib Pajak tidak berada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang terdapat pihak yang berwenang untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
(2)
Apabila pada saat pemeriksaan lanjutan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tetap tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
(3)
Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, pegawai Wajib Pajak tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
(4)
Dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 28

(1)
Apabila kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 terjadi, maka dilakukan pengamanan berupa upaya penyegelan.
(2)
Apabila upaya penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan maka Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat melakukan Penetapan Pajak Secara Jabatan.
 
 
 
Bagian Kedelapan
Penyegelan
 

Pasal 29

Pemeriksa Pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik, dan/atau benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
 
 
 

Pasal 30

Tim Pemeriksa Pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dalam hal:
a.
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c;
b.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda; atau
c.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
 
 
 

Pasal 31

(1)
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan menggunakan kertas segel.
(2)
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
a.
pihak wajib pajak; dan
 
b.
pihak pemeriksa pajak.
(4)
Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan penyegelan wajib membuat Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan saksi.
(5)
Apa bila saksi menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Tim Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya ke dalam Berita Acara Penyegelan.
(6)
Dalam melaksanakan penyegelan, Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
 
 
 

Pasal 32

(1)
Pembukaan segel dapat dilakukan jika:
 
a.
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin, kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memasuki tempat atau ruangan, atau membuka barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; atau
 
b.
terdapat permintaan dari Penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2)
Pembukaan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dengan disaksikan oleh saksi.
(3)
Jika kertas segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak, Tim Pemeriksa Pajak Daerah segera membuat Berita Acara mengenai kerusakan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah.
(4)
Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Tim Pemeriksa Pajak Daerah wajib membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan saksi.
(5)
Jika saksi menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya ke dalam Berita Acara Pembukaan Kertas Segel.
 
 
 

Pasal 33

(1)
Apabila setelah jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberikan izin kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memasuki tempat atau ruangan, atau membuka barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, Wajib Pajak wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
(2)
Jika Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak Daerah membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
 
 
 
Bagian Kesembilan
Keterangan
 

Pasal 34

(1)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah, Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat memanggil Wajib Pajak atau kuasanya atau melalui online untuk dimintai keterangan.
(2)
Selain keterangan dari Wajib Pajak atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat meminta keterangan dari pihak ketiga.
(3)
Keterangan dari Wajib Pajak atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keterangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak atau melalui online.
(4)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pihak lain di luar pihak Wajib Pajak yang berhubungan dengan Wajib Pajak.
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Pembahasan Hasil Pemeriksaan
 

Pasal 35

(1)
Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya.
(2)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah secara langsung, melalui kurir, faksimile, atau jasa pengiriman lainnya.
(3)
Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan dokumen pendukung yang menguatkan.
(4)
Wajib Pajak berhak hadir dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 36

(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir untuk melakukan pembahasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), maka Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan tahapan Pemeriksaan Pajak Daerah dianggap telah selesai dilaksanakan.
(2)
Penyusunan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan tanggapan dan dokumen pendukung yang telah diserahkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
 
 
 

Pasal 37

(1)
Hasil Pembahasan Pemeriksaan dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
(2)
Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) barus dibuat dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa Pajak Daerah, sesuai dengan jangka waktu penyampaian tanggapan dan pembahasan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
(4)
SKPDKB/SKPDLB/SKPDN dibuat dan diterbitkan paling lambat 3 (Tiga) hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani.
(5)
Wajib Pajak harus membuat dan menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang bermaterai sebagai bentuk pernyataan Wajib Pajak menyetujui semua hasil pemeriksaan dan kesanggupan membayar pokok Pajak Yang Terutang berikut sanksinya, sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima.
 
 
 
Bagian Kesebelas
Pemeriksaan Ulang
 

Pasal 38

(1)
Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Bapenda.
(2)
Persetujuan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pemeriksaan ulang dapat diberikan dengan ketentuan:
 
a.
apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap atau data yang belum diperhitungkan; atau
 
b.
berdasarkan pertimbangan Kepala Bapenda.
 
 
 

Pasal 39

Dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPDKB/SKPDN berdasarkan hasil Pemeriksaan, penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
 
 
 
Bagian Kedua belas
Dokumen Pelaksanaan Pemeriksaan
 

Pasal 40

Bentuk dokumen pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 41

Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak dapat digugat dan/atau dituntut secara hukum, terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 42

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 43

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 13 April 2018
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 13 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
MUHAMMAD

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.