Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 45 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG

NOMOR 45 TAHUN 2020


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BERUPA PEMBEBASAN, PENGURANGAN, JATUH TEMPO DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pemberian Insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi Pajak Daerah dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo, Dan Pembebasan Sanksi administrasi Pajak Daerah, namun dengan adanya penyesuaian pengaturan mengenai insentif pajak daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional;
8.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1);
9.
Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 27).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BERUPA PEMBEBASAN, PENGURANGAN, JATUH TEMPO, DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo, dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 27), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
 
4.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
 
5.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
 
6.
Pajak Daerah adalah Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
9.
Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
10.
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
11.
Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
 
12.
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
13.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
14.
Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
15.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
16.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
17.
Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas Pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan Hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan Peraturan Perpajakan Daerah.
 
18.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
 
19.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
20.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
21.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
22.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek Pajak sebagai imbalan atas penyediaan jasa oleh pengusaha hotel, penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran, penyelenggara hiburan, penyelenggara tempat parkir dan pemakaian air bawah tanah.
 
23.
Penyetoran adalah pembayaran Pajak oleh wajib Pajak.
 
24.
Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Badan dalam bentuk barang dan/atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
 
25.
Pengawasan transaksi usaha wajib Pajak yang selanjutnya disebut pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas transaksi pembayaran oleh subjek Pajak kepada wajib Pajak sudah dicatat/direkam/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
 
26.
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
 
27.
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
 
28.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
 
29.
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib Pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib Pajak dengan sistem informasi Dinas secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
 
30.
Aplikasi Pajak Online adalah sistem pelaporan secara online yang berbasis web yang digunakan oleh Wajib Pajak Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun 2020 meliputi:
 
a.
pembebasan untuk jenis Pajak Hotel (Hotel non bintang/losmen/kos-kosan) dan Pajak Hiburan;
 
b.
pembebasan sanksi administrasi berupa denda untuk Pajak Hotel (Hotel Berbintang), Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan Pajak Air Bawah Tanah; dan
 
c.
pengurangan pembayaran PPJ.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pembebasan Pajak Hotel (Hotel non bintang/losmen/kos-kosan) dan Pajak Hiburan, serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda untuk Pajak Hotel (Hotel Berbintang), Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Air Bawah Tanah untuk masa Pajak bulan April, Mei dan Juni Tahun 2020.
 
(2)
Pembebasan sanksi administrasi berupa denda untuk Pajak Reklame masa Pajak tahun berjalan diberikan atas pembayaran di bulan Juni dan Juli Tahun 2020.
 
(3)
Penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Reklame tahun-tahun sebelumnya diberikan atas pembayaran pokok Pajak sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020.
 
(4)
Pengurangan Pajak Daerah untuk PPJ diberikan kepada setiap wajib pajak, yang berlaku pada:
 
 
a.
tarif PPJ penggunaan tenaga listrik untuk rumah tangga meliputi:
 
 
 
1.
daya listrik 1300 VA (seribu tiga ratus volt ampere) sampai dengan 2200 VA (dua ribu dua ratus volt ampere) pengurangan sebesar 1% (satu perseratus);
 
 
 
2.
daya listrik 3500 VA (tiga ribu lima ratus volt ampere) sampai dengan 5500 VA (lima ribu lima ratus volt ampere) pengurangan sebesar 2% (dua perseratus); dan
 
 
 
3.
daya listrik 6600 VA (enam ribu enam ratus volt ampere) ke atas pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus).
 
 
b.
tarif PPJ penggunaan tenaga listrik untuk bisnis non industri pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus).
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Pembebasan jenis Pajak Hotel (Hotel non bintang/losmen/kos-kosan) dan Pajak Hiburan, serta pembebasan sanksi administrasi jenis Pajak Hotel (Hotel Berbintang), Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan Pajak Air Bawah Tanah tetap mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan laporan omzet dan/atau data transaksi usahanya yang merupakan objek Pajak daerah melalui aplikasi Pajak Online sesuai dengan ketentuan perpajakan Daerah yang berlaku.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Pembebasan Pajak Hotel (Hotel non bintang/losmen/kos-kosan) dan Pajak Hiburan diberikan untuk masa Pajak April, Mei, dan Juni Tahun 2020.
 
(2)
Pembebasan sanksi administrasi diberikan sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020 untuk denda jenis Pajak Hotel (Hotel Berbintang), Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Air Bawah Tanah untuk masa Pajak April, Mei dan Juni Tahun 2020.
 
(3)
Penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Reklame tahun-tahun sebelumnya diberikan atas pembayaran pokok Pajak sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020.
 
(4)
Pengurangan Pajak Daerah untuk PPJ kepada setiap wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diberikan untuk bulan Juni sampai dengan bulan November Tahun 2020.
 
(5)
Penetapan perubahan atas jatuh tempo setelah masa tanggap darurat dinyatakan selesai sebelum masa tahun Pajak berakhir, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
 
 
 
 
6.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 7A
Terhadap wajib Pajak Daerah yang telah melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang beserta sanksi administrasi sebelum dan sesudah jangka waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi yang telah ditentukan tidak diberikan pengembalian atau kompensasi.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
 
 
 
 
Diundangkan di Tangerang
Pada tanggal 24 Juni 2020
WALI KOTA TANGERANG,
Cap/ttd
ARIEF R. WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
Pada tanggal 24 Juni 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/ttd
HERMAN SUWARMAN

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020 NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.