Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor: 24 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 24 TAHUN 2012
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

WALIKOTA SAMARINDA,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012;
b.
bahwa memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;
c.
bahwa memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;
d.
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyaluran dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012;
e.
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyaluran dan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang perubahan atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 01 tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012;
 
 

Menimbang

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 04);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012;
26.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/pmk.07/2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.07/2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;
27.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/pmk.07/2011 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 72/pmk.07/2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011;
28.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012;
29.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012;
30.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 11);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat 1 huruf a, ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf a Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
1.
Pendapatan:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
219.796.652.320
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.235.239.384.000
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
588.708.917.488
 
 
 
Rp
2.043.744.953.808
2.
Belanja:
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja pegawai
Rp
814.942.629.857
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
2.000.000.000
 
 
3)
Belanja Hibah
Rp
110.272.670.000
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
11.184.000.000
 
 
5)
Belanja bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Rp
988.463.385
 
 
6)
Belanja Tidak terduga
Rp
5.000.000.000
 
 
 
 
Rp
944.387.763.242
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja pegawai
Rp
219.921.090.298
 
 
2)
Belanja barang dan jasa
Rp
303.117.827.046
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
517.318.273.222
 
 
 
 
Rp
1.094.357.190.566
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.038.744.953.808
 
 
 
Surflus/Defisit
Rp
5.000.000.000
3.
Pembiayaan:
 
a.
Pembiayaan
Rp
50.000.000.000
 
b.
Pengeluaran
Rp
55.000.000.000
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
5.000.000.000
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan tahun Berkenaan
Rp
0
1.
Pendapatan:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
219.796.652.320
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.235.239.384.000
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
588.708.917.488
 
 
 
Rp
2.043.744.953.808
2.
Belanja:
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja pegawai
Rp
814.942.629.857
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
2.000.000.000
 
 
3)
Belanja Hibah
Rp
110.272.670.000
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
11.184.000.000
 
 
5)
Belanja bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Rp
988.463.385
 
 
6)
Belanja Tidak terduga
Rp
5.000.000.000
 
 
 
 
Rp
944.387.763.242
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja pegawai
Rp
219.921.090.298
 
 
2)
Belanja barang dan jasa
Rp
303.117.827.046
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
517.318.273.222
 
 
 
 
Rp
1.094.357.190.566
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.038.744.953.808
 
 
 
Surflus/Defisit
Rp
5.000.000.000
3.
Pembiayaan:
 
a.
Pembiayaan
Rp
50.000.000.000
 
b.
Pengeluaran
Rp
55.000.000.000
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
5.000.000.000
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan tahun Berkenaan
Rp
0
1.
Pendapatan:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
219.796.652.320
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.235.239.384.000
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
588.708.917.488
 
 
 
Rp
2.043.744.953.808
2.
Belanja:
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja pegawai
Rp
814.942.629.857
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
2.000.000.000
 
 
3)
Belanja Hibah
Rp
110.272.670.000
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
11.184.000.000
 
 
5)
Belanja bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Rp
988.463.385
 
 
6)
Belanja Tidak terduga
Rp
5.000.000.000
 
 
 
 
Rp
944.387.763.242
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja pegawai
Rp
219.921.090.298
 
 
2)
Belanja barang dan jasa
Rp
303.117.827.046
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
517.318.273.222
 
 
 
 
Rp
1.094.357.190.566
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.038.744.953.808
 
 
 
Surflus/Defisit
Rp
5.000.000.000
3.
Pembiayaan:
 
a.
Pembiayaan
Rp
50.000.000.000
 
b.
Pengeluaran
Rp
55.000.000.000
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
5.000.000.000
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan tahun Berkenaan
Rp
0
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota Samarinda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda.
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 27 April 2012
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
H. SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 27 April 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
H. ZULFAKAR NOOR

BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2012 NOMOR 24.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.