Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor: 57 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN KERJA JURU PARKIR KOTA PASURUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PASURUAN, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Perparkiran Kota Pasuruan diperlukan Pedoman Kerja Juru Parkir Kota Pasuruan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pedoman Kerja Juru Parkir Kota Pasuruan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 02, Seri E);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 64);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN KERJA JURU PARKIR KOTA PASURUAN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Pasuruan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pasuruan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pasuruan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Juru Parkir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
JURU PARKIR Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Juru Parkir bertugas menjaga kendaraan parkir dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penunjukan Juru Parkir dilakukan oleh Dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Juru Parkir dapat diberhentikan apabila:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
meninggal dunia;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan tindakan indisipliner yang meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
tindakan melawan atasan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
mempengaruhi rekan kerja untuk tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
tidak masuk kerja selama 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan/keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
terlibat/melakukan tindak pidana dan/atau tindakan asusila baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
sengaja memberikan keterangan/pernyataan/bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan walikota ini; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
melanggar larangan yang tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberhentian Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Juru Parkir mempunyai hak sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
hak atas honorarium;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
hak atas perlengkapan utama juru parkir; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
hak atas cuti.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak atas honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan setiap bulan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Keputusan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hak atas perlengkapan utama Juru Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
peluit;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pakaian seragam;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
sepatu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
topi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
karcis;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
rambu kecil stop yang dipasang pada suatu tongkat atau tongkat dengan lampu berwarna merah bila bertugas pada malam hari;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
rompi yang memantulkan sinar (scothlite) bila bertugas pada saat hari gelap/malam hari.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
cuti tahunan, dengan ketentuan bahwa juru parkir yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan, lamanya cuti tahunan adalah 6 (enam) hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu kurang dari 3 (tiga) hari serta cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun tersebut tidak dapat digantikan pada tahun berikutnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
cuti sakit, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
setiap juru parkir yang menderita sakit berhak atas cuti sakit dan diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan dan apabila lebih dari 2 (dua) bulan dengan sukarela mengundurkan diri;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
juru parkir yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 12 (dua belas) hari, harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pimpinan opd/unit kerja yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan dokter;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
juru parkir wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
juru parkir yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugas yang mengakibatkan juru parkir perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai sembuh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
cuti bersalin, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
juru parkir wanita berhak atas cuti bersalin;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
lamanya cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apabila Juru Parkir tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit atau melahirkan yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, cuti atau alasan lain yang sekiranya dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan dengan surat pemberitahuan kepada Pimpinan OPD/Unit Kerja, maka kepadanya tetap diterimakan honorarium sebagaimana mestinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap Juru Parkir wajib:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
berdisiplin, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Kota;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
menata kerapian dan ketertiban atas kendaraan yang parkir di tempat parkir yang telah tersedia;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat atas kendaraan yang di parkir;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
memakai seragam, bersepatu dan kelengkapan juru parkir yang telah ditetapkan dinas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
semua jukir wajib mengikuti apel dinas setiap hari senin diadakan di kantor Dinas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
mengutamakan kepentingan kedinasan di atas kepentingan golongan atau pribadi serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan dinas oleh kepentingan golongan, pribadi atau pihak lain;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, pemerintah daerah dan kedinasan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
menyimpan rahasia kedinasan dengan sebaik-baiknya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan, merugikan kedinasan terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
mentaati ketentuan jam kerja;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
k.
|
menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, nyaman dan kondusif;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
l.
|
menggunakan dan memelihara barang-barang milik dinas dengan sebaik-baiknya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
m.
|
memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
n.
|
memberi teladan yang baik kepada sesama rekan kerja maupun masyarakat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
o.
|
berpakaian rapi (berseragam), sopan, bersikap dan bertingkah laku yang baik terhadap masyarakat, rekan kerja dan atasan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
p.
|
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
q.
|
mentaati perintah kedinasan dari pejabat atasan yang berwenang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Waktu kerja Juru Parkir Kota Pasuruan terbagi dalam 3 (tiga) shift dalam sehari.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Uraian shift kerja Juru Parkir meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
LARANGAN Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap Juru Parkir dilarang:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
melakukan pungutan biaya parkir dari pemilik kendaraan yang parkir;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
menerima imbalan dari masyarakat/pemilik kendaraan yang parkir yang diberikan dalam bentuk apapun;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat, kehormatan negara, pemerintah dan pemerintah daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
menyalahgunakan wewenang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, rekan kerja atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan kedinasan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
melakukan tindakan yang bersifat negatif baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
bertindak sewenang-wenang sesama rekan kerja juru parkir;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
menghambat tugas kedinasan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
SANKSI-SANKSI Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Jika Juru Parkir melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Jika terdapat Juru Parkir yang melakukan pemungutan jasa parkir dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penegak hukum maka segala permasalahan menjadi tanggung jawab Juru Parkir yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pasuruan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 28 Desember 2017 WALIKOTA PASURUAN, ttd. SETIYONO Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 28 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, ttd. BAHRUL ULUM BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 57 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.