Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 62 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 62 TAHUN 2015

TENTANG

PERGESERAN PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Walikota Palembang Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdapat keadaan yang menyebabkan Pemerintah Daerah Kota Palembang melakukan pergeseran obyek dan/atau rincian obyek belanja;
c.
bahwa ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pergeseran obyek dan/atau rincian obyek belanja diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk selanjutnya Dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pergeseran Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 9;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERGESERAN PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Palembang.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 
 
 

Pasal 2

Pergeseran penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 adalah pergeseran perubahan anggaran setelah Pemerintah Kota Palembang menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Rincian pergeseran penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
(2)
Rincian pergeseran penjabaran perubahan anggaran selanjutnya diformulasikan dan disahkan dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
 
 
 

Pasal 4

Pergeseran penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 selanjutnya akan dicantumkan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
 
 
 

Pasal 5

Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran dalam Peraturan Walikota ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 18 Desember 2015
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO
 
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 18 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
UCOK HIDAYAT
 
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2015 NOMOR 62
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.