Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 17 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA MEDAN
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG
PENATAAN REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA MEDAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban reklame agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan reklame yang sesuai dengan rencana kota;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penataan Reklame;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja, Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas, Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat, Dan Wilayah Kotamadya Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 10);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 12);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2015 Nomor 3);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 1);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 10);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENATAAN REKLAME.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
3.
|
Daerah adalah Kota Medan.
| ||
|
4.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
5.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
6.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
| ||
|
7.
|
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
| ||
|
8.
|
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Penataan Ruang adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Penataan Ruang Kota Medan.
| ||
|
9.
|
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
| ||
|
10.
|
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
| ||
|
11.
|
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Penataan Ruang adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Penataan Ruang Kota Medan.
| ||
|
12.
|
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
| ||
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
14.
|
Penataan reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame.
| ||
|
15.
|
Penyelenggaraan reklame adalah suatu kegiatan mengurus dan mengusahakan sesuatu untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan, dan pembongkaran reklame.
| ||
|
16.
|
Penyelenggara reklame adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
| ||
|
17.
|
Pajak Reklame, yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||
|
18.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
| ||
|
19.
|
Reklame papan/billboard adalah reklame yang bersifat permanen berbentuk bidang datar atau lengkung, berisi gambar dan/atau tulisan statis, dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber glass/kaca, plastic dan bahan lain yang sejenis sesuai perkembangan zaman, baik menggunakan lampu atau tidak menggunakan lampu, yang pemasangannya berdiri sendiri, atau menempel pada bangunan, dengan konstruksi tetap, termasuk di dalamnya adalah wall dynamic, travision dan running text dengan luas panel 24 M2 (dua puluh empat meter persegi) atau lebih.
| ||
|
20.
|
Reklame mini billboard adalah adalah reklame yang ukurannya lebih kecil dari reklame papan/billboard.
| ||
|
21.
|
Reklame merk usaha adalah reklame berupa nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan yang konstruksi reklamenya dapat berupa papan, kain, neon box ataupun jenis lainnya.
| ||
|
22.
|
Reklame videotron/megatron adalah reklame yang berbentuk bidang datar atau lengkung, berisi gambar dan/atau tulisan bergerak/hidup/visual baik dengan atau tanpa audio, dengan konstruksi layar berupa LCD, LED dan sejenisnya yang pemasangannya berdiri sendiri, atau menempel bangunan, dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
| ||
|
23.
|
Reklame neon box adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan pada kotak/box rangka besi, alumunium atau sejenisnya dengan tertutup menggunakan bahan plastik, fiberglas, dicat atau bahan jadi dari jenis vinyle/plastik tebal atau sejenisnya serta diberi penerangan lampu pada bagian dalam kotak/box yang pemasangannya ditempelkan pada dinding bangunan baik sejajar, melintang atau menyilang jalan dan merupakan papan merk usaha.
| ||
|
24.
|
Reklame baliho adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar/lukisan dan/atau tulisan yang terdiri atas bahan kain, plastik disablon, papan, triplek, fiberglass dan bahan lainnya yang sejenis untuk kegiatan tertentu dengan perletakan/penempatannya menggunakan rangka/board besi, alumunium di las/rivet/bout atau kayu/bambu diikat kawat atau tali, baik bersifat permanen (berkontruksi) maupun insidentil.
| ||
|
25.
|
Reklame kain adalah reklame yang berbentuk spanduk, umbul-umbul dan bendera dengan bahan kain.
| ||
|
26.
|
Reklame melekat adalah reklame yang berbentuk lembaran/stiker dengan bahan kertas, plastic/vyinl, logam yang pemasanganya pada dinding atau bidang bangunan.
| ||
|
27.
|
Reklame Wall Painting adalah reklame yang menggunakan cat tembok berupa gambar/lukisan dan/atau tulisan yang bertujuan untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.
| ||
|
28.
|
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran/stiker dengan bahan kertas, plastic vinyl dan sejenisnya dengan cara disebarluaskan/dibagikan secara langsung kepada orang dan bersifat tidak permanen.
| ||
|
29.
|
Reklame berjalan pada kendaraan adalah reklame yang dipasang/ditempatkan/ditempelkan pada kendaraan bermotor baik roda dua ataupun lebih yang berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan.
| ||
|
30.
|
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
| ||
|
31.
|
Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
| ||
|
32.
|
Reklame apung adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan cara disebarkan atau dipasang pada suatu alat/benda yang diletakkan di atas permukaan air.
| ||
|
33.
|
Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
| ||
|
34.
|
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
| ||
|
35.
|
Kawasan/zona adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan reklame.
| ||
|
36.
|
Bangunan reklame adalah bangunan fisik yang memiliki konstruksi yang dibangun dan dimanfaatkan untuk meletakkan reklame.
| ||
|
37.
|
Bidang/Panel Reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian materi reklame.
| ||
|
38.
|
Titik lokasi reklame adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
| ||
|
39.
|
Pengelola titik lokasi reklame adalah badan hukum yang menguasai, menata, dan memelihara titik lokasi reklame untuk menyelenggarakan reklame.
| ||
|
40.
|
Pengelolaan titik lokasi reklame adalah kegiatan menguasai, menata, dan memelihara titik lokasi reklame untuk menyelenggarakan reklame.
| ||
|
41.
|
Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
| ||
|
42.
|
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
| ||
|
43.
|
Jalan umum adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
| ||
|
44.
|
Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
| ||
|
45.
|
Persil adalah kapling efektif setelah dikurangi ruang manfaat jalan yang memiliki alas hak atas tanah.
| ||
|
46.
|
Bagian-bagian jalan adalah bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
| ||
|
47.
|
Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
| ||
|
48.
|
Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
| ||
|
49.
|
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
| ||
|
50.
|
Bahu jalan adalah bagian dari jalan yang terletak pada tepi kiri/kanan jalan dan berfungsi sebagai jalur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara, ruang bebas samping, penyangga kestabilan badan jalan, jalur sepeda (bahu diperkeras).
| ||
|
51.
|
Trotoar adalah bagian daerah milik jalan yang digunakan untuk pejalan kaki yang saat ini sudah ada konstruksinya.
| ||
|
52.
|
Badan jalan adalah suatu daerah yang digunakan untuk jalan antara sisi dalam trotoar dengan sisi dalam trotoar di seberangnya.
| ||
|
53.
|
Median jalan adalah bagian daerah milik jalan yang membagi ruas jalan menjadi dua arah dengan konstruksi pembatas ruas jalan dari beton.
| ||
|
54.
|
Persimpangan adalah pertemuan antara ruas jalan dengan ruas jalan lainnya.
| ||
|
55.
|
Sisi dalam trotoar adalah bagian trotoar yang dekat dengan batas pemilikan persil tanah.
| ||
|
56.
|
Kawasan/zona adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan reklame.
| ||
|
57.
|
Kelas jalan reklame adalah klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame.
| ||
|
58.
|
Sudut pandang reklame adalah arah hadap reklame yang dilihat dari jumlah persimpangan dan arah jalan.
| ||
|
59.
|
Ketinggian reklame adalah jarak tegak lurus penyelenggaraan reklame yang diukur mulai dari permukaan tanah sampai ambang paling atas bidang reklame.
| ||
|
60.
|
Garis Sempadan Pagar, yang selanjutnya disingkat GSP adalah garis sempadan yang di atasnya atau sejajar di belakangnya dapat didirikan pagar.
| ||
|
61.
|
Panggung reklame adalah sarana atau tempat pemasangan 1 (satu) atau beberapa buah reklame.
| ||
|
62.
|
Lebar bidang reklame adalah ukuran vertikal media/papan reklame.
| ||
|
63.
|
Panjang bidang reklame adalah ukuran horizontal media/papan reklame.
| ||
|
64.
|
Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
| ||
|
65.
|
Monitoring dan evaluasi adalah serangkaian kegiatan yang ditetapkan untuk memberikan informasi serta menilai tentang sebab dan akibat dari kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
| ||
|
66.
|
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENATAAN REKLAME Pasal 2 | |||
|
Penataan reklame, dilakukan pada:
| |||
|
a.
|
titik lokasi pada lokasi bukan persil; dan
| ||
|
b.
|
titik lokasi pada lokasi persil.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Titik Lokasi Pada Lokasi Bukan Persil Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Titik lokasi pada lokasi bukan persil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi keseluruhan Ruang Manfaat Jalan yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah.
| ||
|
(2)
|
jenis reklame yang diselenggarakan pada titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa umbul-umbul dan/atau spanduk serta stiker.
| ||
|
(3)
|
Penyelenggaraan reklame berupa umbul-umbul hanya diperkenankan minimum 1 (satu) hari dan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender.
| ||
|
(4)
|
Penyelenggaraan reklame berupa spanduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diperkenankan di panggung-panggung reklame yang ditetapkan oleh Wali Kota.
| ||
|
(5)
|
Reklame berupa umbul-umbul dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan di:
| ||
|
|
a.
|
trotoar; dan
| |
|
|
b.
|
bahu jalan yang belum memiliki trotoar; dan
| |
|
|
c.
|
halte;
| |
|
(6)
|
Ketentuan penyelenggaraan reklame di trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a:
| ||
|
|
a.
|
reklame diletakkan di trotoar dengan tidak mengganggu fungsi trotoar dan tidak boleh berada di atas badan jalan dan batas persil;
| |
|
|
b.
|
reklame berupa umbul-umbul diletakkan disisi dalam trotoar;
| |
|
|
c.
|
reklame hanya dapat diselenggarakan pada trotoar yang memiliki lebar minimal 1,5 (satu koma lima) meter yang tidak termasuk lebar parit;
| |
|
|
d.
|
tidak mengganggu akses keluar dan masuk kendaraan ke persil;
| |
|
|
e.
|
tidak boleh memangkas/memotong/menebang pohon dan merusak taman yang sudah ada;
| |
|
|
f.
|
memperhatikan estetika dan keserasian penataan lingkungan.
| |
|
(7)
|
Ketentuan penyelenggaraan reklame di bahu jalan yang belum memiliki trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b:
| ||
|
|
a.
|
reklame hanya dapat diselenggarakan pada bahu jalan yang memiliki lebar minimal 1 (satu) meter yang tidak termasuk lebar parit;
| |
|
|
b.
|
tidak mengganggu akses keluar dan masuk kendaraan ke persil;
| |
|
|
c.
|
tidak boleh memangkas/memotong/menebang pohon dan merusak taman yang sudah ada;
| |
|
|
d.
|
memperhatikan estetika dan keserasian penataan lingkungan.
| |
|
(8)
|
Ketentuan penyelenggaraan reklame di halte sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c:
| ||
|
|
a.
|
penempatan reklame tidak boleh melebihi bidang dinding bangunan halte;
| |
|
|
b.
|
memperhatikan estetika dan keserasian penataan lingkungan.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Titik Lokasi Pada Lokasi Persil Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Titik lokasi pada lokasi persil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diselenggarakan:
| ||
|
|
a.
|
di atas bangunan;
| |
|
|
b.
|
menempel pada bangunan; dan
| |
|
|
c.
|
pada halaman persil.
| |
|
(2)
|
Ketentuan penyelenggaraan reklame di atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
| ||
|
|
a.
|
diperkenankan sepanjang memperhatikan estetika dan keserasian penataan lingkungan.
| |
|
|
b.
|
bagi reklame berkonstruksi:
| |
|
|
|
1)
|
diperkenankan di atas bangunan gedung 3 (tiga) lantai atau lebih;
|
|
|
|
2)
|
bangunan tempat berdirinya konstruksi reklame harus memiliki IMB dan fungsi bangunan belum berubah;
|
|
|
|
3)
|
melampirkan rekomendasi kelayakan dan perhitungan konstruksi bangunan dengan adanya penambahan beban pada bangunan yang dibuat dan ditandatangani oleh konsultan yang bersertifikat;
|
|
|
|
4)
|
sisi bidang bangunan reklame tidak boleh melewati sisi terluar bidang atap bangunan;
|
|
|
|
5)
|
bila terdapat ketentuan pembatasan ketinggian maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku kecuali bila memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
|
|
|
|
6)
|
kemiringan sudut bidang reklame harus serasi dan seragam pada tiap kawasan/koridor yang diatur oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang;
|
|
|
|
7)
|
antara titik lokasi bangunan reklame dengan titik lokasi bangunan reklame lainnya diatas bangunan dalam satu sisi ruas jalan paling sedikit 40 (empat puluh) meter;
|
|
|
|
8)
|
ukuran bidang reklame minimal 24 m2 (dua puluh empat meter persegi);
|
|
|
|
9)
|
ukuran panel reklame maksimal tinggi 5 (lima) meter;
|
|
|
|
10)
|
ketinggian dasar panel reklame dari permukaan lantai bangunan tempat berdirinya reklame maksimal 2 (dua) meter agar tidak mengganggu pandangan ke fasade bangunan; dan
|
|
|
|
11)
|
untuk 1 (satu) persil hanya diperkenankan 1 (satu) unit reklame diatas bangunan.
|
|
(3)
|
Ketentuan penyelenggaraan reklame yang menempel pada bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
| ||
|
|
a.
|
diperkenankan sepanjang memperhatikan estetika dan keserasian penataan lingkungan;
| |
|
|
b.
|
bagi reklame billboard/videotron/megatron tidak perlu melampirkan IMB reklame, cukup dengan melampirkan surat pernyataan kelayakan konstruksi dan perhitungan konstruksi dengan adanya penambahan beban pada bangunan yang dibuat dan ditandatangani oleh konsultan yang bersertifikat;
| |
|
|
c.
|
bagi Reklame merk usaha:
| |
|
|
|
1)
|
dapat diletakkan pada sisi luar bangunan;
|
|
|
|
2)
|
peletakan merk usaha yang dipasang melintang pada dinding bangunan hanya diperkenankan pada lokasi/kawasan/koridor yang telah diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan ukuran bidang reklame harus sama pada masing-masing kawasan/lokasi/koridor.
|
|
|
d.
|
sisi bidang bangunan reklame tidak boleh melewati sisi luas bidang dinding bangunan;
| |
|
|
e.
|
bidang reklame harus menempel sejajar dengan dinding bangunan; dan
| |
|
|
f.
|
dalam 1 (satu) bangunan dapat diselenggarakan bangunan reklame menempel lebih dari 1 (satu) reklame yang disesuaikan dengan luas bidang dinding bangunan.
| |
|
(4)
|
Ketentuan penyelenggaraan reklame pada halaman persil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
| ||
|
|
a.
|
diperkenankan sepanjang memperhatikan estetika dan keserasian penataan lingkungan;
| |
|
|
b.
|
bagi reklame mini billboard tidak perlu melampirkan IMB reklame, cukup dengan melampirkan surat pernyataan kelayakan konstruksi dan perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh konsultan yang bersertifikat;
| |
|
|
c.
|
sisi terluar bidang reklame tidak diperkenankan melewati batas persil;
| |
|
|
d.
|
letak titik lokasi reklame yang berada pada persil dapat berhimpitan dengan batas persil;
| |
|
|
e.
|
ukuran bidang reklame maksimal 200 m2 (dua ratus meter persegi);
| |
|
|
f.
|
bagi reklame merk usaha:
| |
|
|
|
1)
|
peletakan bidang papan merk harus tegak lurus/melintang terhadap jalan;
|
|
|
|
2)
|
sisi terluar bidang papan merk harus tegak lurus/melintang terhadap jalan;
|
|
|
|
3)
|
tinggi sisi terbawah bidang papan merek minimal 2 (dua) meter dari permukaan aspal jalan di depan persil yang dimohon;
|
|
|
|
4)
|
luas bidang papan merk maksimal 10 m2 (sepuluh meter persegi) dan hanya diperkenankan untuk reklame merk usaha bukan reklame produk; dan
|
|
|
|
5)
|
konstruksi papan merk dapat berupa papan, neon box ataupun jenis lainnya.
|
|
|
g.
|
jarak antara titik reklame billboard/videotron/megatron dengan titik lokasi reklame billboard/videotron/megatron berikutnya dalam satu sisi ruas jalan minimal 50 m (lima puluh) meter;
| |
|
|
h.
|
tidak mengganggu akses keluar dan masuk kendaraan ke persil serta tidak mengganggu ketersediaan lahan parkir;
| |
|
|
i.
|
tidak boleh memotong/menebang pohon yang sudah ada;
| |
|
|
j.
|
seluruh sisi bidang rangka yang terbuka selain bidang tempat penyajian materi reklame harus tertutup dengan memperhatikan estetika dan keserasian penataan lingkungan;
| |
|
|
k.
|
ukuran tiang reklame maksimal diameter 40 cm (empat puluh centimeter);
| |
|
|
l.
|
ketinggian dasar panel reklame dari permukaan tanah minimal 3,5 (tiga koma lima) meter agar tidak mengganggu pandangan ke fasadebangunan; dan
| |
|
|
m.
|
untuk 1 (satu) persil hanya diperkenankan 1 (satu) unit reklame billboard/videotron/megatron.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYELENGGARAAN REKLAME DI LOKASI YANG DIKUASAI/MILIK PEMERINTAH DAERAH Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penyelenggaraan reklame di lokasi bukan persil yang dikuasai/milik Pemerintah Daerah dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai tarif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Perhitungan retribusi pemakaian kekayaan daerah dikenakan secara bersamaan pada saat perhitungan pajak reklame.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemasangan reklame dibayar oleh wajib pajak ke Kas Umum Daerah sebelum izin reklame ditandatangani.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENYELENGGARAAN REKLAME INSIDENTIL Bagian Kesatu Jenis Kain Dan Sejenisnya Pasal 6 | |||
|
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame insidentil jenis kain dan sejenisnya harus memenuhi ketentuan:
| |||
|
a.
|
tidak boleh diselenggarakan pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon, dan pagar;
| ||
|
b.
|
tidak boleh diselenggarakan melintang di atas jalan; dan
| ||
|
c.
|
materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Jenis Melekat Pasal 7 | |||
|
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame insidentil jenis melekat tidak diperbolehkan ditempelkan pada:
| |||
|
a.
|
rambu lalu lintas;
| ||
|
b.
|
tiang listrik;
| ||
|
c.
|
tiang Penerangan Jalan Umum;
| ||
|
d.
|
Pohon; dan
| ||
|
e.
|
tiang telepon atau sarana dan prasarana kota lainnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Jenis Baliho Pasal 8 | |||
|
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame insidentil jenis baliho harus memenuhi ketentuan:
| |||
|
a.
|
luas bidang reklame paling besar 24 m2 (dua puluh empat meter persegi); dan
| ||
|
b.
|
materi reklame yang mempromosikan suatu kegiatan atau event yang bersifat insidentil.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Jenis Balon Udara Pasal 9 | |||
|
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame insidentil jenis halon udara, titik jatuhnya tidak boleh berada pada Ruang Milik Jalan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENYELENGGARAAN REKLAME BERJALAN PADA KENDARAAN Pasal 10 | |||
|
Reklame yang diselenggarakan pada kendaraan bermotor baik roda dua ataupun lebih.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MATERI REKLAME Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Materi reklame harus sesuai dengan kepribadian dan budaya bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum, ketentraman dan ketertiban umum, dan keamanan serta kesehatan.
| ||
|
(2)
|
Dalam rangka pengawasan maka perubahan materi reklame harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai kewenangannya berdasarkan jenis izin reklame yang telah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan:
| ||
|
|
a.
|
dalam masa pajak berjalan;
| |
|
|
b.
|
untuk kategori materi yang sama, misalnya materi non rokok tidak boleh diubah menjadi materi rokok; dan
| |
|
|
c.
|
apabila tidak ada perubahan pada bentuk dan ukuran bangunan/media reklame.
| |
|
(4)
|
Perubahan materi reklame dalam masa pajak berjalan dari non rokok menjadi rokok atau sebaliknya, maka nilai pajak reklame terhitung penuh sebagai pajak baru melalui permohonan perubahan izin reklame.
| ||
|
(5)
|
Penentuan masa berlaku izin yang telah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku pemberi izin tidak dapat dilakukan perubahan.
| ||
|
(6)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum materi reklame diubah.
| ||
|
(7)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
identitas Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
surat izin reklame; dan
| |
|
|
c.
|
rencana perubahan materi reklame.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KEWAJIBAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Setiap orang atau Badan yang memiliki izin reklame wajib:
| ||
|
a.
|
memasang plat izin atau stempel masa berlaku izin dan ukuran bidang reklame yang dapat terlihat jelas oleh umum;
| ||
|
|
b.
|
memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dapat berfungsi dan dalam kondisi baik;
| |
|
|
c.
|
menanggung segala akibat jika penyelenggara reklame yang bersangkutan menimbulkan kerugian kepada pihak lain;
| |
|
|
d.
|
menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf cetak dan apabila dipandang perlu dapat menambah naskah dengan bahasa asing di samping atau di bawah naskah bahasa Indonesia;
| |
|
|
e.
|
memasang reklame pada titik lokasi dalam zona yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang;
| |
|
|
f.
|
menempatkan tanda berupa penning, sticker, plat dan/atau tanda-tanda lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
| |
|
|
g.
|
mengasuransikan dan bertanggung jawab terhadap segala kerugian atau kejadian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan reklame;
| |
|
|
h.
|
menghapus, menghilangkan, membongkar, dan meniadakan reklame paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jangka waktunya berakhir atau setelah izinnya dicabut;
| |
|
|
i.
|
tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur, dan kamera lalu lintas;
| |
|
|
j.
|
konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
|
k.
|
lampu reklame yang dipasang diarahkan ke bidang reklame sehingga tidak menyilaukan pandangan pemakai jalan;
| |
|
|
l.
|
instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum;
| |
|
|
m.
|
tidak menutup/mengganggu pandangan perlintasan kereta api;
| |
|
|
n.
|
jarak jaringan kabel listrik tegangan menengah ke atas harus mendapat rekomendasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
| |
|
|
o.
|
tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota serta tidak mengganggu pemeliharaannya;
| |
|
|
p.
|
kaki konstruksi tidak boleh berada di saluran air, sungai atau badan jalan; dan
| |
|
|
q.
|
jarak dari as rel kereta api sampai bidang/konstruksi reklame terdekat harus mendapat rekomendasi dari PT Kereta Api Indonesia.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Izin reklame dan IMB reklame yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib disampaikan tembusan nya kepada Instansi terkait.
| ||
|
(2)
|
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang bersama instansi terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan jenis reklame yang dipersyaratkan IMB.
| ||
|
(3)
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama instansi terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan jenis reklame yang tidak dipersyaratkan IMB.
| ||
|
(4)
|
Apabila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ternyata terdapat reklame yang tidak memiliki izin reklame dan/atau IMB reklame, reklame yang menyimpang dari izin reklame dan/atau IMB reklame, maka penyelenggara reklame diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(5)
|
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setelah mendapatkan hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBONGKARAN REKLAME DAN BANGUNAN REKLAME Pasal 14 | |||
|
Pembongkaran reklame dan bangunan reklame dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap:
| |||
|
a.
|
reklame yang menyimpang dari izin reklame atau bangunan reklame yang menyimpang dari IMB reklame yang diberikan;
| ||
|
b.
|
reklame yang tidak memiliki izin reklame atau telah berakhir masa izin reklamenya dan tidak diperpanjang izin reklamenya; dan
| ||
|
c.
|
bangunan reklame yang tidak memiliki IMB reklame.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Pembongkaran reklame atau bangunan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Dalam melakukan pembongkaran reklame dan/atau bangunan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Satuan Polisi Pamong Praja dapat dibantu atau menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan pembongkaran reklame dan/atau bangunan reklame.
| ||
|
(2)
|
Dalam melakukan pembongkaran reklame dan/atau bangunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota dapat membentuk Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan, Dan Pembongkaran Bangunan Reklame.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Setelah melakukan pembongkaran reklame, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan data reklame dan/atau bangunan reklame yang telah dibongkar kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang serta melaporkan hasil pelaksanaan pembongkaran kepada Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
LARANGAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Dilarang mendirikan reklame tanpa izin.
| ||
|
(2)
|
Dilarang memasang reklame di lingkungan dan gedung kantor pemerintah, gedung sekolah, rumah ibadah, dan bangunan cagar budaya.
| ||
|
(3)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:
| ||
|
|
a.
|
gedung sekolah yang melaksanakan acara yang bersifat pendidikan dan bersifat temporer;
| |
|
|
b.
|
rumah ibadah yang melaksanakan upacara-upacara keagamaan dan bersifat temporer; dan
| |
|
|
c.
|
bangunan cagar budaya yang dipergunakan untuk kegiatan usaha bersifat sementara dan dalam jangka waktu tertentu/insidentil.
| |
|
(4)
|
Dilarang mendirikan/menempatkan reklame pada:
| ||
|
|
a.
|
badan jalan atau melintang di atas jalan;
| |
|
|
b.
|
ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame;
| |
|
|
c.
|
bantaran dan/atau badan sungai/irigasi;
| |
|
|
d.
|
rambu lalu lintas;
| |
|
|
e.
|
pohon;
| |
|
|
f.
|
jembatan;
| |
|
|
g.
|
tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang rambu lalu lintas dan tiang telepon;
| |
|
|
h.
|
jembatan penyeberangan orang (JPO);
| |
|
|
i.
|
taman kota dan hutan kota.
| |
|
(5)
|
Bagi reklame berkonstruksi:
| ||
|
|
a.
|
dilarang menyelenggarakan reklame pada Ruang Manfaat Jalan; dan
| |
|
|
b.
|
dilarang menyelenggarakan reklame pada sempadan sungai, sempadan rel kereta api, sempadan SUTET, dan sempadan polder.
| |
|
(6)
|
Dilarang mendirikan/memasang yang menggambarkan bentuk fisik rokok.
| ||
|
(7)
|
Dilarang memasang reklame yang mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan provokatif.
| ||
|
(8)
|
Bangunan konstruksi reklame dilarang tanpa materi reklame.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PENGECUALIAN Pasal 19 | |||
|
Penyelenggaraan reklame yang ditempatkan pada zona tertentu di luar kawasan zona yang telah ditentukan harus mendapat persetujuan dari Wali Kota setelah memperoleh pertimbangan dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Dalam hal keadaan mendesak Wali Kota berwenang mencabut izin, membongkar, membersihkan, dan/atau memindahkan reklame.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Setiap permohonan izin reklame dan IMB reklame yang telah diajukan dan belum selesai diproses sampai dengan peraturan ini diundangkan wajib mempedomani peraturan wali kota ini.
| ||
|
(2)
|
Setiap permohonan izin reklame yang belum selesai diproses namun telah membayar retribusi IMB reklame wajib mempedomani peraturan wali kota ini.
| ||
|
(3)
|
Setiap izin reklame dan IMB reklame yang masih berlaku setelah diundangkannya peraturan wali kota ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin reklame.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Material bangunan reklame yang telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi milik Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Material bangunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pelelangan tersebut dimasukkan ke dalam Kas Umum Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | |||
|
Dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Reklame (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Reklame (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatan nya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 22 Mei 2019 WALI KOTA MEDAN, ttd. DZULMI ELDIN S Diundangkan di Medan pada tanggal 22 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN, ttd. WIRIYA ALRAHMAN BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2019 NOMOR 17 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.