Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 8 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa dalam rangka memenuhi keperluan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang strategis dan mendesak sehingga perlu melakukan pergeseran anggaran;
c.
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017 mendahului Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 471 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
24.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
25.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 8);
26.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 72);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2017
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 72), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas:
 
 
 
 
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
357.121.620.243,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
871.478.019.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
37.847.959.146.000
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.266.447.598.389,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
654.533.847.247,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
21.241.255.450,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
-
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.054.468.650,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
2.800.289.000,00
 
 
 
 
Rp
679.629.860.347,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
65.637.545.200,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
174.504.686.495,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
346.475.795.347,00
 
 
 
 
Rp
586.817.738.042,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.266.447.598.389,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(0,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
0,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
0,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
357.121.620.243,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
871.478.019.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
37.847.959.146.000
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.266.447.598.389,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
654.533.847.247,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
21.241.255.450,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
-
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.054.468.650,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
2.800.289.000,00
 
 
 
 
Rp
679.629.860.347,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
65.637.545.200,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
174.504.686.495,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
346.475.795.347,00
 
 
 
 
Rp
586.817.738.042,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.266.447.598.389,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(0,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
0,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
0,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
357.121.620.243,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
871.478.019.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
37.847.959.146.000
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.266.447.598.389,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
654.533.847.247,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
21.241.255.450,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
-
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.054.468.650,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
2.800.289.000,00
 
 
 
 
Rp
679.629.860.347,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
65.637.545.200,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
174.504.686.495,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
346.475.795.347,00
 
 
 
 
Rp
586.817.738.042,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.266.447.598.389,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(0,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
0,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
0,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
 
 
 
2.
Ketentuan dalam lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
4.
Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 16 Februari 2017
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
H. ASRUN

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 16 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI
ttd.
ALAMSYAH LOTUNANI

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.