Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 46 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 46 TAHUN 2012
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (7), dan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Retribusi Izin Trayek, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 132);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
16.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
17.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Kediri.
2.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
3.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
4.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintas tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
5.
Angkutan Dalam Trayek adalah angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung dalam trayek yang ditentukan.
6.
Angkutan Tidak Dalam Trayek adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dalam wilayah Kota Kediri dengan rute yang tidak ditentukan.
7.
Angkutan Insidentil adalah angkutan yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
8.
Izin Trayek adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengajukan perizinan di bidang Angkutan Dalam Trayek.
9.
Izin Operasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengajukan perizinan di bidang Angkutan Tidak Dalam Trayek.
10.
Izin Insidentil adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan atau perorangan yang mengajukan perizinan di bidang Angkutan Insidentil.
11.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum di bidang Angkutan Dalam Trayek, Angkutan Tidak Dalam Trayek, dan/atau Angkutan Insidentil dalam wilayah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN IZIN TRAYEK
 

Pasal 2

(1)
Setiap kegiatan angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek, dan/atau angkutan insidentil wajib memiliki Izin Trayek.
(2)
Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
untuk angkutan dalam trayek berupa Izin Dalam Trayek;
 
b.
untuk angkutan tidak dalam trayek berupa Izin Operasi; dan
 
c.
untuk angkutan insidentil berupa Izin Insidentil.
(3)
Untuk mendapatkan Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
untuk Izin Dalam Trayek dan Izin Operasi:
 
 
1.
memiliki Surat Izin Usaha Angkutan;
 
 
2.
memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Uji atau foto copinya;
 
 
3.
memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
 
 
4.
memiliki atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
 
 
5.
pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan; dan
 
 
6.
prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanaan angkutan yang terbaik.
 
b.
untuk Izin Insidentil:
 
 
1.
menunjukkan STNK yang berlaku; dan
 
 
2.
menunjukkan Buku Uji yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Terhadap pengajuan Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui layak atau tidak untuk diberikan Izin Trayek.
(2)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan layak untuk diberikan Izin Trayek, maka Kepala Dinas mengeluarkan Izin Trayek untuk diberikan kepada pemohon.
(3)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak layak untuk diberikan Izin Trayek, maka Kepala Dinas harus menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan tidak diberikannya Izin Trayek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Izin Trayek yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan perpanjangan/perbaruan.
(2)
Permohonan perpanjangan/perbaruan Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
 

Pasal 5

(1)
Pemegang Izin Trayek wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan;
 
b.
melaporkan apabila terjadi perubahan domisili kepemilikan;
 
c.
memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan;
 
d.
mencantumkan tarif yang berlaku;
 
e.
melaporkan pemindahtanganan izin ataupun kartu pengawasan;
 
f.
memberlakukan besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
g.
melunasi iuran jasa raharja;
 
h.
memberikan pelayanan yang sesuai dan sebaik-baiknya pada penumpang; dan/atau
 
i.
melayani trayek atau daerah operasi sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah jenis pelanggaran ringan dan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h adalah jenis pelanggaran sedang dan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(4)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah jenis pelanggaran berat dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemegang Izin Trayek dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
melakukan pengurangan/penambahan/penyimpangan terhadap ketentuan identitas kendaraan;
 
b.
mengenakan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan;
 
c.
menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempat yang telah ditentukan;
 
d.
mengoperasikan kendaraan tidak sesuai izin yang diberikan;
 
e.
mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan pada buku uji kendaraan;
 
f.
mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
 
g.
mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izinnya;
 
h.
melakukan kecerobohan pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
 
i.
mengoperasikan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah yang terdiri dari Kartu Pengawasan, STNK, Buku Uji dan Tanda Uji Kendaraan Bermotor.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah jenis pelanggaran ringan dan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e adalah jenis pelanggaran sedang dan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(4)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i adalah jenis pelanggaran berat dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan bersamaan dengan pemberian Izin Trayek.
(2)
Dalam hal pembayaran retribusi dilakukan secara berangsur, maka pemungutan retribusi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Izin Trayek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran retribusi untuk 1 (satu) masa retribusi dapat diangsur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk izin insidentil yang harus dibayarkan setiap pengajuan izin (untuk satu kali perjalanan pergi pulang).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Retribusi dibayarkan pada petugas Izin Trayek.
(2)
Petugas Izin Trayek menyetorkan hasil pembayaran retribusi kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan pembayaran retribusi ke Kas Daerah paling lambat 24 jam setelah pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah dengan mengajukan permohonan secara tertulis sekurang-kurangnya mnyebutkan:
 
a.
nama wajib retribusi;
 
b.
alamat wajib retribusi;
 
c.
bukti pembayaran retribusi; dan
 
d.
besaran kelebihan retribusi yang diajukan pengembalian.
(2)
Bukti penerimaan permohonan merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN/ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
besarnya retribusi;
 
c.
besarnya pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan;
 
d.
alasan pengajuan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang dibuat secara singkat dan jelas.
(2)
Bukti penerimaan permohonan merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
(3)
Dalam waktu 14 (empas belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan diterima Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan diterima atau ditolak permohonan tersebut.
(4)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka pengajuan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMERIKSAAN
 

Pasal 12

(1)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga ketertiban dan kelancaran angkutan di jalan, secara periodik dilakukan pemeriksaan kelengkapan Izin Trayek dan pemenuhan ketentuan retribusi.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di lokasi:
 
a.
terminal untuk angkutan orang;
 
b.
tempat pariwisata untuk angkutan pariwisata; dan
 
c.
tempat-tempat tertentu yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas untuk angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek.
(4)
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 19 Oktober 2012
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H. SAMSUL ASHAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 19 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
AGUS WAHYUDI

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2012 NOMOR 46
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.