Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 16 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 16 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat 

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 76);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kediri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3.
Walikota adalah Walikota Kediri.
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang menyelenggarakan pemungutan pajak daerah.
5.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
6.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
11.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
13.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
14.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16.
Sistem Informasi Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan e-BPHTB adalah sistem informasi dalam bentuk aplikasi berbasis website yang digunakan untuk verifikasi dan validasi SSPD BPHTB yang dapat diakses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara.
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan meliputi:
a.
Tata Cara Pendaftaran Verifikasi dan Validasi SSPD BPHTB;
b.
Tata Cara Penelitian;
c.
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Pengurangan BPHTB;
d.
Tata Cara Pembayaran;
e.
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan
f.
Tata Cara Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara.
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SSPD BPHTB
 

Pasal 3

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena adanya pengalihan hak dipungut BPHTB.
(2)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara wajib melakukan pendaftaran verifikasi dan validasi SSPD BPHTB melalui e-BPHTB.
(3)
Pendaftaran verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan yang belum terbayar;
 
b.
Setiap pendaftaran verifikasi dan validasi SSPD BPHTB berlaku untuk 1 (satu) akta tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
(4)
Pendaftaran verifikasi dan validasi SSPD BPHTB melalui e-BPHTB disertai dengan mengunggah dokumen kelengkapan sebagai berikut:
 
a.
SPPT PBB tahun berjalan;
 
b.
KTP penjual/pemberi hak/pemberi hibah;
 
c.
KTP pembeli/penerima hak/penerima hibah/ahli waris;
 
d.
Kartu Keluarga untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
e.
Akta tanah atau bukti kepemilikan lainnya kecuali untuk pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, dan pemberian hak diluar pelepasan hak;
 
f.
Surat Keterangan waris dan surat persetujuan untuk peralihan hak waris;
 
g.
Surat Keputusan Badan Pertanahan Negara untuk pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, dan pemberian hak diluar pelepasan hak;
 
h.
Surat kuasa dari wajib pajak bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;
 
i.
KTP penerima kuasa;
 
j.
Bukti transaksi yang sah untuk jual beli dan tukar menukar;
 
k.
Risalah lelang (perolehan hak dari hasil lelang kantor yang membidangi pelayanan lelang negara);
 
l.
Salinan Keputusan Pengadilan (perolehan hak dari keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap);
 
m.
Foto lokasi objek pajak; dan/atau
 
n.
Bukti-bukti lainnya yang dapat dijadikan perhitungan BPHTB.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENELITIAN
 

Pasal 4

(1)
Pegawai yang membidangi melakukan penelitian atas persyaratan pendaftaran dan dokumen kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Dalam hal persyaratan pendaftaran dan dokumen kelengkapan terdapat ketidaksesuaian, maka Wajib Pajak harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(3)
Dalam hal pemenuhan persyaratan pendaftaran dan dokumen kelengkapan terlambat yang menyebabkan proses verifikasi dan validasi melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran, maka proses pendaftaran secara sistem dibatalkan dan harus melakukan pendaftaran kembali.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
 
a.
Kesesuaian Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) BPHTB yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan data lain yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, data base nilai transaksi, data nilai pasar, dan NJOP PBB Perkotaan;
 
b.
Kesesuaian Nomor Objek Pajak (NOP) yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam SPPT maupun Sistem Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
 
c.
Kebenaran luas tanah dan/atau bangunan yang ada pada sertifikat/peta bidang, SPPT, dan luas tanah/bangunan yang akan dialihkan;
 
d.
Kesesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan/atau bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB/SPPT/SK NJOP dengan basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
 
e.
Kebenaran penghitungan pajak terutang yang meliputi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), tarif, pengenaan atas objek tertentu, BPHTB terutang yang harus dibayar termasuk pengurangan atas pajak yang dihitung sendiri.
(2)
Dalam hal pengajuan syarat pendaftaran dalam 1 (satu) Akta Tanah terdapat lebih dari 1 (satu) SPPT PBB, maka yang digunakan adalah SPPT PBB yang nilai NJOP Bumi per meter persegi yang paling tinggi.
(3)
Penelitian Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dilaksanakan dengan cara menilai/mengukur kewajaran nilai perolehan antara lain berdasarkan:
 
a.
informasi harga historis yang ada di e-BPHTB (data base nilai transaksi yang terekam dalam rekaman pembayaran BPHTB);
 
b.
informasi harga yang pernah terjadi di sekitar objek pajak;
 
c.
informasi harga toko daring (online) dan informasi lainnya;
 
d.
bank data nilai pasar yang ditetapkan oleh Walikota;
 
e.
nilai jual objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; dan/atau
 
f.
data lain yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Dalam hal ditemukan data dan/atau bukti yang tidak lengkap/tidak wajar pada penelitian secara administrasi, maka dapat dilakukan penelitian lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak persyaratan dan kelengkapan dinyatakan benar serta tidak dipungut biaya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Berdasarkan hasil penelitian Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah dapat menyetujui atau menolak nilai yang tercantum dalam Bukti Transaksi yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf j.
(2)
Dalam hal nilai yang tercantum pada Bukti Transaksi disetujui, maka Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah menyampaikan persetujuan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara melalui e-BPHTB.
(3)
Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara dapat mencetak SSPD BPHTB melalui e-BPHTB.
(4)
Dalam hal nilai yang tercantum dalam Bukti Transaksi ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melalui e-BPHTB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya Berita Acara Hasil Penelitian disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dapat mengajukan klarifikasi melalui e-BPHTB dengan disertai bukti-bukti pendukung.
(6)
Pengajuan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat penolakan.
(7)
Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam SSPD BPHTB.
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENGURANGAN BPHTB

Bagian Kesatu
Keberatan
 

Pasal 7

(1)
Wajib Pajak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dapat mengajukan keberatan atas penetapan NPOP dalam SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7).
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Perangkat Daerah disertai bukti-bukti pendukung.
(3)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(4)
Permohonan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dilampiri SSPD BPHTB yang telah diverifikasi dan divalidasi;
 
b.
surat permohonan keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan mengetahui Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus dengan melampirkan Surat Kuasa;
 
c.
surat permohonan keberatan diajukan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak dan untuk 1 (satu) masa pajak dengan melampirkan bukti fotocopi.
(5)
Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal validasi SSPD BPHTB.
(6)
Dalam hal surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan, maka pejabat yang membidangi melakukan pemeriksaan dan memberikan pertimbangan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.
(7)
Terhadap surat permohonan keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, pejabat yang membidangi memberikan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak.
(8)
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pejabat yang membidangi dapat melakukan konfirmasi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan ayat (7), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan Surat Keputusan menolak, mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak.
(2)
Kepala Perangkat Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Kepala Perangkat Daerah tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(4)
Keputusan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar menerbitkan SSPD BPHTB.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengurangan BPHTB
 

Pasal 9

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kepada Kepala Perangkat Daerah.
(2)
Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan keberatan dan telah disetujui seluruhnya atau sebagian.
(3)
Permohonan pengurangan BPHTB oleh Wajib Pajak hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia serta melampirkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemohon dan SSPD BPHTB yang dimohonkan dengan mencantumkan alasan secara jelas.
(4)
Atas permohonan tersebut, pejabat yang membidangi memberikan pertimbangan terhadap permohonan berdasarkan pertimbangan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek pajak.
(5)
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan Surat Keputusan menolak atau mengabulkan permohonan pengurangan BPHTB.
(6)
Pemberian pengurangan BPHTB hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) ketetapan BPHTB terutang per objek pajak dan subjek pajak dalam 1 (satu) tahun.
(7)
Terhadap Wajib Pajak yang sama dan memiliki beberapa objek pajak, maka Wajib Pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB untuk 1 (satu) objek pajak dalam (1) satu tahun.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak telah diberikan pengurangan BPHTB dan telah diterbitkan keputusan pengurangan, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB atas objek pajak yang sama.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan pengurangan BPHTB paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD BPHTB yang tercetak dari e-BPHTB dan telah ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah, Wajib Pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank yang ditunjuk oleh Walikota.
(3)
Wajib Pajak harus melakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal verifikasi dan validasi.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran setelah melewati 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Wajib Pajak harus mengajukan pendaftaran baru melalui e-BPHTB.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Bagi Wajib Pajak yang telah membayar lunas BPHTB akan memperoleh bukti pembayaran yang diberi register oleh Bank tempat pembayaran.
(2)
Bukti Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar terbitnya Nomor Transaksi Penerimaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena:
 
a.
Perubahan Peraturan;
 
b.
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan;
 
c.
Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan;
 
d.
Kesalahan Penetapan;
 
e.
Kekeliruan Pembayaran;
 
f.
Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
 
g.
Pembatalan Transaksi dan/atau Akta.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah dengan alasan yang jelas dengan dilampiri:
 
a.
SSPD atau bukti lain yang disamakan yang telah di register sebagai bukti pembayaran Pajak Daerah;
 
b.
Fotocopi Identitas Wajib Pajak dan Identitas Kuasa Wajib Pajak apabila dikuasakan;
 
c.
Surat Kuasa bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku apabila dikuasakan;
 
d.
Nomor Rekening Bank atas nama Wajib Pajak;
 
e.
Surat Pernyataan dari Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa tidak pernah diterbitkan Akta Jual beli;
 
f.
Surat Pernyataan Pembatalan Transaksi dan/atau Akta bermaterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditandatangani oleh Penjual, Pembeli dan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara; dan/atau
 
g.
Fotocopi Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir.
(4)
Walikota atau Kepala Perangkat Daerah menetapkan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama 12 (dua belas) bulan setelah diterimanya permohonan dan telah diperhitungkan dengan utang pajak yang lainnya.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, maka Kepala Perangkat Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Berdasarkan SKPDLB, maka diterbitkan:
 
a.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (SKPKPPD) oleh Kepala Perangkat Daerah untuk pajak daerah tahun berjalan; atau
 
b.
Surat Keputusan Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (SKPKPPD) oleh Walikota untuk pajak daerah tahun sebelumnya.
(2)
Atas dasar SKPKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
(3)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada:
 
a.
rekening pendapatan pajak yang sama untuk pengembalian pajak tahun berjalan;
 
b.
rekening pengeluaran tidak terduga untuk pengembalian pajak tahun sebelumnya.
(4)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PELAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS DAN KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
 

Pasal 15

(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara wajib membuat pelaporan melalui e-BPHTB dengan mengisi Nomor Akta dan Tanggal Akta.
(2)
Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka seluruh pengajuan pendaftaran dari Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara ditunda sampai dipenuhinya kewajiban pelaporan.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 21 April 2022
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 21 April 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BAGUS ALIT

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.