Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 77 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA DEPOK
NOMOR 77 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA DEPOK, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan penyisihan piutang tidak tertagih sebelum penghapusan piutang pajak daerah sehingga aset berupa piutang di neraca dapat terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan, Koreksi dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah;
|
|
b.
|
bahwa dalam pelaksanaannya terhadap penghapusan piutang pajak daerah perlu dilakukan perubahan, sehingga Peraturan Wali Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian kembali;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan, Koreksi, dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah;
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 07) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 7);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN, KOREKSI, DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan, Koreksi dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 74) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
Pasal 9
| |
|
(1)
|
Penghapusan piutang sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Wali Kota.
|
|
(2)
|
Untuk penghapusan piutang dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Wali Kota atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
|
|
(3)
|
Setelah mendapat persetujuan penghapusan piutang DPRD Kota Depok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Kota menetapkan Keputusan tentang penghapusan piutang pajak daerah.
|
|
(4)
|
Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPKD mencatat penghapusan tersebut dalam ekstra comptabel untuk mengurangi saldo piutang pajak daerah.
|
|
(5)
|
Batasan nilai Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihapuskan secara bersyarat oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing adalah per Penanggung Utang.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 19 Desember 2019 WALI KOTA DEPOK, TTD. K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 19 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD. HARDIONO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2019 NOMOR 77 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.