Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 7 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DEPOK
NOMOR 7 TAHUN 2020TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DEPOK, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, besar Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Depok Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
| |
|
c.
|
bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang kenaikan tarif BPJS dan pemberlakuan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang mengatur tentang kenaikan UMK, Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyesuaian;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
| |
|
2
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
| |
|
3
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Perusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 203);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat /Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 211);
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 07) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 07);
| |
|
15.
|
Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan;
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN Walikota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 35), disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
Pasal 12A
| ||
|
(1)
|
Pemberlakuan pembayaran terhadap Nilai Ketetapan Pajak Air Tanah yang harus dibayarkan ditentukan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Tahun 2020 dibayarkan 35% (tiga puluh lima persen) dari Nilai Ketetapan Pajak Air Tanah yang diterbitkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2020;
|
|
|
b.
|
Tahun 2021 dibayarkan 65% (enam puluh lima persen) dari Nilai Ketetapan Pajak Air Tanah yang diterbitkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
|
|
|
c.
|
Tahun 2022 dan seterusnya dibayarkan 100% (seratus persen) dari Nilai Ketetapan Pajak Air Tanah yang diterbitkan.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Air Tanah sampai dengan masa Pajak Desember Tahun 2021.
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Kota Depok.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 24 Januari 2020 WALIKOTA DEPOK, ttd. K.H MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 24 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ttd. HARDIONO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2020 NOMOR 8 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.