Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 9 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 9 TAHUN 2020TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN SECARA ONLINE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada nomenklatur kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Secara Online sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum saat ini sehingga perlu diubah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Secara Online.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 3);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 8);
| |
|
13.
|
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Secara Online (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 16).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN SECARA ONLINE.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Secara Online (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
|
|
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
|
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
|
|
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
|
|
|
5.
|
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, dan Wajib Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
|
|
|
6.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerahnya kepada Walikota secara online.
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (6) dan ayat (8) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 2
| |
|
|
(1)
|
Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan yang meliputi penjualan barang atau jasa yang termasuk objek pajak hotel, pajak restoran atau pajak hiburan harus melakukan pemungutan pajak yang bersangkutan pada saat barang atau jasa diserahkan.
|
|
|
(2)
|
Pengakuan dan perhitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengakuan dan perhitungan pendapatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
|
|
|
(3)
|
Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang telah dipungut disetor ke kas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
|
|
|
(4)
|
Wajib Pajak harus memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajak terutang secara online.
|
|
|
(5)
|
Perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan setiap bulan.
|
|
|
(6)
|
SPTPD Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan harus disampaikan kepada Walikota melalui Badan Pendapatan Daerah selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya dengan dilampirkan keterangan dan/atau dokumen pendukung.
|
|
|
(7)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari berikutnya.
|
|
|
(8)
|
Petunjuk pengisian dan formulir e-SPTPD dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 22 Januari 2020 WALIKOTA DENPASAR, RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 22 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2020 NOMOR 9 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.