Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 18 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR

NOMOR 18 TAHUN 2016

 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN SECARA ONLINE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self asessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online untuk optimalisasi penerimaan Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Secara Online;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2035);
10.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN SECARA ONLINE.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Denpasar.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.
Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
5.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung, yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.
Hotel adalah fasilitas penyedia Jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
11.
Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
12.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
13.
Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
14.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
15.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
16.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek pajak sebagai imbalan atas penyedia jasa oleh pengusaha hotel maupun penyedia makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran.
17.
Penyetoran adalah penyetoran pembayaran pajak oleh wajib pajak.
18.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Online System adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Online secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
21.
Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Online adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
22.
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran, adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh subyek pajak kepada Wajib Pajak.
23.
Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara terintegrasi melalui media internet.
24.
Monitoring adalah kegiatan Dinas Pendapatan dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak oleh petugas Dinas Pendapatan pada tempat usaha wajib pajak.
25.
Monitoring online adalah pemantauan yang dilakukan Dinas Pendapatan terhadap pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online melalui Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan online.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
27.
Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini untuk memberikan dasar dan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini untuk:
 
a.
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak;
 
b.
mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subyek pajak;
 
c.
meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran subyek pajak;
 
d.
mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan; dan
 
e.
meningkatkan efisiensi dalam pemungutan Pajak.
 
 
 
BAB III
PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usahanya kepada Dinas Pendapatan.
(2)
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi, data, bon penjualan (bill), invoice, struck dan bentuk lainnya yang sejenis sebagai bukti pembayaran atas pelayanan di Hotel, Restoran dan penyelenggaran hiburan.
(3)
Kewajiban melaporkan dan menyampaikan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan berlakunya Peraturan Walikota ini dilaksanakan secara online.
(4)
Untuk melaksanakan sistem pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas Pendapatan dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga.
(5)
Pelaporan data jumlah penjualan dilakukan dengan menggunakan sistim pendapatan bersih.
 
 
 

Pasal 4

Penetapan Wajib Pajak yang menggunakan sistem transaksi secara online dilakukan oleh Dinas Pendapatan berdasarkan hasil observasi lapangan.
Dikecualikan dari kewajiban pemasangan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online, adalah:
a.
Wajib Pajak yang penerimaan penjualannya setiap bulan dibawah Rp3.000.000 per bulan.
b.
Wajib Pajak yang menjalankan usahanya kurang dari 3 (tiga) bulan; dan/atau
c.
Wajib Pajak yang mengalami kondisi keadaan memaksa (force majeur).
 
 
 

Pasal 5

Keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PAJAK HOTEL, RESTORAN DAN HIBURAN SECARA ONLINE

Bagian Kesatu
Perangkat
 

Pasal 6

(1)
Dinas Pendapatan berwenang menghubungkan perangkat dan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online yang dimiliki Dinas Pendapatan dengan perangkat dan sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan.
(2)
Sistem transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perangkat dan sistem informasi apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran atas pelayanan hotel, restoran dan penyelenggaraan hiburan.
 
 
 
Bagian Kedua
Data Transaksi Secara Online
 

Pasal 7

(1)
Menu data sistem transaksi usaha secara online meliputi data pembayaran dan yang seharusnya dibayar atas Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan.
(2)
Data Transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Pejabat berwenang, Wajib Pajak yang bersangkutan dan perlu dijelaskan siapa menentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Data transaksi pembayaran hanya digunakan untuk keperluan Dinas Pendapatan dalam hal perpajakan daerah.
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemasangan Jaringan, Perangkat dan Sistem Informasi
 

Pasal 8

(1)
Sebelum dilakukan pemasangan jaringan, perangkat dan sistem informasi, Dinas Pendapatan melakukan survei terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran milik Wajib Pajak yang akan dilaporkan secara online.
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat dan sistem tapping box, Dinas Pendapatan mengadakan perangkat dan sistem.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat, maka pelaksanaan pelaporan secara online dilakukan pada pusat perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Wajib Pajak.
(4)
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online yang dimiliki Dinas Pendapatan, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya infrastruktur jaringan atau oleh sebab lain, maka Dinas Pendapatan dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksana sistem pelaporan secara online.
(5)
Apabila dalam pelaksanaan sistem pelaporan secara online, Wajib Pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari principal yang berada di daerah dan/atau berada di luar wilayah Republik Indonesia, maka persetujuan disampaikan kepada Dinas Pendapatan dalam jangka paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan sistem pelaporan secara online.
(6)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, Wajib Pajak belum mendapatkan persetujuan, maka Dinas Pendapatan melaksanakan pemasangan sistem secara online.
 
 
 
Bagian Keempat
Penambahan/Pengurangan, Penghentian dan Pencabutan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online
 

Pasal 9

(1)
Wajib Pajak yang telah menerapkan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan untuk menambah atau mengurangi perangkat dan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online oleh Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pendapatan dapat memberikan persetujuan, dengan ketentuan:
 
a.
apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
 
b.
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan pengurangan perangkat dan sistem.
(4)
Pemberian persetujuan penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan apabila berdasarkan hasil evaluasi pengawasan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online kepada Dinas Pendapatan, apabila:
 
a.
berhenti/dihentikan usahanya; atau
 
b.
pengalihan pengelolaan usaha.
(2)
Permohonan penghentian penggunaan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat­-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau dialihkan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) apabila penghentian usaha wajib pajak disebabkan Force Majeur.
(4)
Perangkat dan sistem yang dihentikan dapat dialihkan oleh Dinas Pendapatan kepada Wajib Pajak lain.
(5)
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat dan sistem tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
 
 
 
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak Wajib Pajak
 

Pasal 11

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berhak untuk:
a.
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah;
b.
mendapatkan jaminan bahwa pemasangan/penyambungan/penempatan perangkat dan sistem tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
c.
mendapatkan perbaikan perangkat dan sistem yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
 
 
 
Bagian Kedua
Kewajiban Wajib Pajak
 

Pasal 12

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berkewajiban:
a.
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
b.
menerima jaringan untuk sistem pelaporan secara online yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan yang sudah disesuaikan dengan sistem aplikasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak;
c.
memberikan kemudahan kepada Dinas Pendapatan dalam pelaksanaan sistem pelaporan secara online seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat, network dan Sistem Informasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara Online di tempat usaha Wajib Pajak;
d.
melaksanakan pemasukan data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat/subyek pajak;
e.
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan sistem yang ditempatkan/dihubungkan oleh Dinas Pendapatan; dan
f.
melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Dinas Pendapatan apabila perangkat dan/atau sistem mengalami kerusakan atau tidak berfungsi/beroperasi.
 
 
 
BAB VI
PENGAWASAN
 

Pasal 13

Dinas Pendapatan melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 12 Juli 2016
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 12 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
RAI ISWARA

BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2016 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.