Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 634 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 634 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 764 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 764 Tahun 2014, namun dalam perkembangannya untuk lebih mengefektifkan serta memberikan kemudahan dalam pengelolaan, pembinaan dan penataan parkir kaitan dengan pengendalian lalu lintas, maka Peraturan Walikota Bandung termaksud perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 764 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
12.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
13.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan;
14.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 764 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 764 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Walikota Bandung Nomor 764 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 36), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, b dan d diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 50
 
(1)
Penyelenggaraan tempat parkir di Daerah dilaksanakan di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, taman parkir, pelataran parkir dan gedung parkir perkantoran.
 
(2)
Penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan zona parkir, terdiri dari:
 
 
a.
zona parkir kawasan pusat kota (central business district);
 
 
b.
zona parkir kawasan penyangga kota; dan
 
 
c.
zona parkir kawasan pinggiran kota.
 
(3)
Zona parkir kawasan pusat kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
 
 
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Babakan Siliwangi;
 
 
b.
sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta;
 
 
c.
sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Jenderal A.H. Nasution (Jalan Cicaheum); dan
 
 
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Elang.
 
(4)
Zona parkir kawasan penyangga kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
 
 
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Babakan Siliwangi sampai dengan Terminal Dago;
 
 
b.
sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai dengan Cibaduyut;
 
 
c.
sebelah Timur berbatasan antara Jalan Jenderal A.H. Nasution (Cicaheum) dengan Bundaran Cibiru; dan
 
 
d.
sebelah Barat meliputi Jalan Elang sampai dengan Jalan Cibeureum.
 
(5)
Zona parkir kawasan pinggiran kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup jalan yang berbatasan langsung antara Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 2 Juni 2017
WALI KOTA BANDUNG,
ttd.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 2 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
ttd.
YOSSI IRIANTO

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.