Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 304 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG

NOMOR 304 TAHUN 2013

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 389 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame telah diatur dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 389 Tahun 2012, namun dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang mengakibatkan terjadinya perubahan nama dan susunan organisasi Dinas Pendapatan menjadi Dinas Pelayanan Pajak, serta guna lebih meningkatkan kelancaran pemungutan Pajak Reklame, sehingga Peraturan Walikota Bandung Nomor 389 Tahun 2012 perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
6.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
7.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
9.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 389 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 23), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 48, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Bandung.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
 
3.
Walikota adalah Walikota Bandung.
 
4.
Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.
 
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.
 
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Bendahara Penerima yang selanjutnya disingkat BP, adalah Bendahara Penerima yang berfungsi menerima hasil pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
 
8.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
12.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban-kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
13.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
14.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
15.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
 
16.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR, adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
 
17.
Nilai Jual Objek Reklame yang selanjutnya disingkat NJOR, adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan reklame.
 
18.
Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR, adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut, berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
 
19.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor pokok yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak daerahnya.
 
20.
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
21.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
 
22.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
23.
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya kepada Dinas.
 
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
25.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
 
28.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
29.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
30.
Keputusan Pembetulan adalah Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Keputusan Pembetulan, atau Keputusan Keberatan.
 
31.
Keputusan Keberatan adalah Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
32.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
 
33.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
34.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa dan/atau penyitaan.
 
35.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik Polri untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
36.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak daerah dan biaya penagihan pajak daerah dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan serta menjual barang yang telah disita.
 
37.
Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
38.
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara khusus dan tertulis melalui pengumpulan peminat atau calon pembeli.
 
39.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
 
40.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
41.
Pemeriksaan sederhana adalah pemeriksaan lapangan untuk satu jenis pajak daerah dan bersifat bulanan, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
 
42.
Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan lapangan untuk seluruh jenis pajak daerah untuk bulan berjalan dan/atau bulan-bulan sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
 
43.
Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan Wajib Pajak Daerah dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Wajib Pajak Daerah.
 
44.
Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas kondisi kinerja Wajib Pajak Daerah dalam yang akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
 
45.
Pemeriksaan Tujuan Tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan, termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif yang menghasilkan kesimpulan.
 
46.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan pengaturan perundang-undangan perpajakan.
 
47.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
48.
Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak sepenuhnya atau sebagian, atau tidak tepat waktu.
 
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (8) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame.
 
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
 
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
 
(4)
Dalam hal nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
(5)
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari penjumlahan NJOR dan NSPR.
 
(6)
Penetapan NJOR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
 
 
NJOR = (ukuran reklame harga dasar ukuran reklame) + (ketinggian reklame harga dasar ketinggian reklame).
 
(7)
Penetapan NSPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
 
 
NSPR = (Nilai Fungsi Ruang + Nilai Fungsi Jalan + Nilai Sudut Pandang) Harga Dasar Nilai Strategis.
 
(8)
Besaran NJOR dan NSPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri.
 
3.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 24A
 
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
4.
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 29A
 
Pengajuan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
5.
Judul BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB II
KEDALUARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
 
6.
Di antara judul BAB II dan Pasal 34 disisipkan bagian baru, yakni Bagian Kesatu, dan Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga judul Bagian Kesatu dan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Bagian Kesatu
Kedaluarsa

Pasal 34
 
(1)
Hak untuk penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan daerah.
 
(2)
Kedaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
 
b.
ada surat pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak.
 
(3)
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan piutang dihitung sejak penyampaian Surat Paksa.
 
(4)
Pengakuan utang baik secara langsung atau tidak langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
 
(5)
Pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diketahui dari permohonan pengajuan angsuran atau penundaan pembayaran serta permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
7.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan Bagian baru yaitu Bagian Kedua, dan disisipkan 4 (empat) Pasal baru yaitu Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C dan Pasal 34D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak

Pasal 34A
 
(1)
Walikota dapat menerbitkan keputusan penghapusan pajak daerah atas usul Kepala Dinas.
 
(2)
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan hal-hal yaitu:
 
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
 
 
c.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa;
 
 
a.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
 
 
b.
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
 
(3)
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan hal-hal yaitu:
 
 
a.
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
 
 
b.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluarsa;
 
 
c.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
 
 
d.
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
 
 
Pasal 34B
 
(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2) dan ayat (3), wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kepala Dinas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
 
(2)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan oleh Kepala Dinas.
 
 
Pasal 34C
 
(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2), Kepala Dinas menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
 
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota dengan menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang sebelumnya telah dilakukan penelitian.
 
(3)
Daftar usul penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
 
 
a.
Nomor Objek Pajak (NOP);
 
 
b.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
 
c.
alamat objek pajak;
 
 
d.
jumlah piutang;
 
 
e.
tahun pajak;
 
 
f.
alasan penghapusan piutang.
 
 
Pasal 34D
 
(1)
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34C ayat (2), Walikota menerbitkan Keputusan mengenai penghapusan piutang pajak.
 
(2)
Berdasarkan Keputusan Walikota mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas melakukan:
 
 
a.
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
 
 
b.
hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
 
8.
Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 44
 
Bentuk formulir yang berkaitan dengan pajak reklame tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota Bandung ini.
 
9.
Ketentuan Lampiran dihapus.
 
10.
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, dengan judul sebagai berikut:
 
 
BAB IVA
KETENTUAN PERALIHAN
 
11.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 44A
 
(1)
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 330 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak saat terutang.
 
(2)
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala proses yang sedang berjalan sebagai berikut:
 
 
a.
proses penyitaan;
 
 
b.
proses pelelangan;
 
 
c.
proses permohonan pembetulan dan pembatalan pajak;
 
 
d.
proses permohonan pengurangan dan keringanan;
 
 
e.
proses keberatan dan/atau banding;
 
 
f.
proses permohonan penghapusan.
 
 
berlaku dan terikat dengan ketentuan Peraturan Walikota sebelumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Walikota ini
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 1 April 2013
WALIKOTA BANDUNG,
TTD.
DADA ROSADA

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 1 April 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
TTD.
YOSSI IRIANTO

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2013 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.