Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 088 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG

NOMOR 088 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 243 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 243 Tahun 2017, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan optimalisasi pelayanan, dan kemudahan masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dapat diberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan maka Peraturan Wali Kota termaksud perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 243 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
9.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 243 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 243 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 243 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 17) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
Ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 35
(1)
Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan pajak kepada Kepala BPPD.
(2)
Permohonan pengurangan atau keringanan pajak harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, paling kurang memuat nama dan alamat wajib pajak atau penanggung pajak, jenis pajak dan besar pengurangan pajak yang dimohon dan alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak, serta melampirkan:
 
a.
salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemohon;
 
b.
salinan/fotocopy surat kepemilikan hak;
 
c.
SSPD-BPHTB/SKPDKB/SKPDKBT/STPD.
(3)
Pemberian pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu yaitu:
 
a.
Kondisi tertentu Wajib Pajak atau penanggung pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu:
 
 
1.
Wajib Pajak atau penanggung pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis, diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
2.
Wajib Pajak atau penanggung pajak badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak atau penanggung pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen);
 
 
3.
Wajib Pajak atau penanggung pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembang dan dibayar secara angsuran diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen); atau
 
 
4.
Wajib Pajak atau penanggung pajak orang pribadi yang menerima hibah/waris dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, sebesar 50% (lima puluh persen) yang didukung oleh bukti akta hibah dari notaris dan keterangan waris yang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
 
b.
Kondisi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, yaitu:
 
 
1.
Wajib Pajak atau penanggung pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya dibawah Nilai Jual Obyek Pajak diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen);
 
 
2.
Wajib Pajak atau penanggung pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen);
 
 
3.
Wajib Pajak atau penanggung pajak badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak atau penanggung pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan/atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
4.
Wajib Pajak atau penanggung pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen);
 
 
5.
Wajib Pajak atau penanggung pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, huru hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta, sebesar 50% (lima puluh persen), yang dibuktikan dengan keterangan dari pemerintah setempat;
 
 
6.
Wajib Pajak atau penanggung pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah Dinas Pemerintah, sebesar 50% (lima puluh persen) yang dibuktikan dengan akta maupun keterangan sesuai dengan ketentuan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan rumah Dinas Pemerintah dimaksud.
 
c.
Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan antara lain panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta Tipe B dan C milik institusi pelayanan sosial masyarakat, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 
d.
Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial berupa rumah sakit swasta Tipe A milik institusi pelayanan sosial masyarakat, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(4)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak atau penanggung pajak, Kepala BPPD menyampaikan Keputusan menolak atau menerima permohonan pengurangan ketetapan pajak kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 Januari 2018
WALI KOTA BANDUNG,
TTD.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 16 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
TTD.
YOSSI IRIANTO

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 02
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.