Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor: 114.I Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 114.I TAHUN 2011 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tentang Retribusi Jasa Umum tahun 2011 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu disusun Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Bandar Lampung;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukkan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor: 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049)
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2010-2030.
| ||
|
14.
|
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Bandar Lampung.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Keputusan Walikota yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah adalah Daerah Kota Bandar Lampung;
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung;
| ||
|
c.
|
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung;
| ||
|
d.
|
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
| ||
|
e.
|
Dinas Kominfo adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung;
| ||
|
f.
|
Satuan kerja Perangkat Daerah, yang Selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Teknik;
| ||
|
g.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
| ||
|
h.
|
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi;
| ||
|
i.
|
Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat Telekomunikasi;
| ||
|
j.
|
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
| ||
|
k.
|
Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi;
| ||
|
l.
|
Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain;
| ||
|
m.
|
Penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
| ||
|
n.
|
Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan Telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission);
| ||
|
o.
|
Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung, kepada pemilik menara Telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara Telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku;
| ||
|
p.
|
Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia;
| ||
|
q.
|
Selubung bangunan adalah bidang maya yang merupakan batas terluar secara tiga dimensi yang membatasi besaran maksimum bangunan menara yang diizinkan, dimaksudkan agar bangunan menara berinteraksi dengan lingkungannya untuk mewujudkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan harmonisasi;
| ||
|
r.
|
Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional;
| ||
|
s.
|
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan dalam negeri, di Bidang pekerjaan Umum dan/atau di Bidang Telekomunikasi dan Informatika;
| ||
|
t.
|
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang tugas dan tanggung jawabnya di Bidang Penanaman Modal;
| ||
|
u.
|
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara seluruh luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana Kota;
| ||
|
aa.
|
Wajib retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tersebut;
| ||
|
bb.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
| ||
|
cc.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
| ||
|
dd.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
| ||
|
ee.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan Retribusi menentukan Jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| ||
|
ff.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
gg.
|
Surat untuk Nomor Peserta Wajib Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut NPWRD adalah surat yang dilakukan guna mengetahui bahwa Wajib Retribusi telah selesai melakukan/melunasi Pembayaran Retribusi;
| ||
|
hh.
|
Surat untuk Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Retribusi Daerah (NPPKRD) adalah surat yang dikeluarkan guna mengetahui Para Pengusaha telah selesai melakukan/melunasi Pembayaran Retribusi;
| ||
|
ii.
|
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
| ||
|
jj.
|
Penyidikan Tindakan Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangka;
| ||
|
kk.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SPTRD, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, NWPRD dan NPPKRD ke kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan Nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan jasa Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Pemanfaatan ruang untuk menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek Tata Ruang, Keamanan dan Kepentingan Umum.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan jasa pengendalian Menara Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 5 | |||
|
Tingkat Penggunaan jasa Menara Telekomunikasi diukur berdasarkan jenis Menara, Zonasi Wilayah, Tingkat Keamanan, Volume Luas dan Tinggi Menara serta Frekuensi Waktu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (Dua Persen) dari Nilai Jual Objek Pajak yang dipergunakan sebagai dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi yang besarnya retribusi dikaitkan dengan Frekuensi Pengawasan dan Pengendalian menara Telekomunikasi tersebut.
| ||
|
(2)
|
Jenis Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu, menara telekomunikasi yang dibangun diatas tanah, termasuk menara telekomunikasi yang dibangun diatas gedung dan monopole.
| ||
|
(3)
|
Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah ditetapkan oleh Walikota, sedangkan Nilai Jual Objek Pajak atas Bangunan Menara berdasarkan perhitungan RAB pembangunan menara pada tahun berjalan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Penghitungan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dibangun diatas tanah ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
2% x { (Luas lahan x Nilai NJOP Tanah) + Nilai Bangunan Menara}
| ||
|
(2)
|
Bagi Menara yang dibangun diatas gedung dan monopole perhitungan besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
- 2% x Nilai Bangunan Menara/Monopole
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
WILAYAH DAN MASA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Wilayah Pemungutan Retribusi adalah tempat kegiatan Pelayanan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diselenggarakan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi berlaku untuk masa satu tahun retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pemungutan Retribusi dilakukan oleh Dinas Kominfo.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran dan/atau Pendataan Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan data Wajib Retribusi dilaksanakan Pendaftaran dan/atau Pendataan terhadap Wajib Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kegiatan Pendaftaran dan/atau Pendataan Wajib Retribusi diawali dengan mempersiapkan SPT pendataan dan formulir Pendaftaran/Pendataan.
| ||
|
(3)
|
Hasil dari Pendaftaran dan/atau Pendataan sebagai bahan mengisi data atau membuat daftar induk Wajib Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Daftar Induk Wajib Retribusi Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai Penetapan NPWRD atau sejenisnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Retribusi Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penetapan Retribusi dengan menerbitkan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran Retribusi Pasal 11 | |||
|
(I)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetorkan ke kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota,
| ||
|
(3)
|
Apabila Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 2% (dua persen) dari nilai Retribusi, dengan menerbitkan STRD.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||
|
(5)
|
Hasil Pungutan Retribusi merupakan pendapatan Daerah dan sepenuhnya disetor ke Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian keempat
Tata Cara Mengajukan Keberatan Retribusi Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota melalui Kepala Dinas atas SKRD yang diterbitkan.
| ||
|
(2)
|
Permohonan keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Kepala Dinas Melakukan Penelitian dan mempelajari data permohonan keberatan yang disampaikan.
| ||
|
(4)
|
Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bukti keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(5)
|
Apabila menurut pertimbangan Kepala Dinas, usulan keberatan Wajib Retribusi layak dipertimbangkan, maka Kepala Dinas mengusulkan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan.
| ||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan Penagihan Retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan Pembayaran Retribusi, berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan keberatan dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Retribusi Terutang Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Terutang harus dilunasi sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Retribusi terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (Lima belas) hari sejak diterimanya SKRD
| ||
|
(3)
|
Penagihan Retribusi Terutang dilakukan dengan menggunakan SKRD dan didahului dengan memberikan surat teguran atau surat peringatan yang ditandatangani Kepala Dinas yang dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Walikota atau Kepala Dinas dapat mempertimbangkan Wajib Retribusi untuk mengangsur Wajib Retribusi Terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjwabkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian keenam
Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
| ||
|
(2)
|
Permohonan Pengajuan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan serta pertimbangan atas alasan-alasan yang diajukan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, tertimpa Bencana/Kerusakan dan masyarakat tidak mampu.
| ||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD
| ||
|
(5)
|
Apabila menurut Pertimbangan Kepala Dinas dapat diterima maka Kepala Dinas mengusulkan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan
| ||
|
(6)
|
Pengajuan Permohonan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan permohonan dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas dapat mengajukan permohonan penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Permohonan diajukan secara tertulis disertai dengan data dan alasan-alasan/suatu pertimbangan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Walikota menetapkan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Dinas yang melaksanakan Pemungutan Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi akan diberi insentif atas dasar pencapaian Realisasi penerimaan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif pungutan retribusi setelah terlebih dahulu dianggarkan melalui APBD.
| ||
|
(3)
|
Dinas mengajukan penetapan pembagian insentif pungutan Retribusi kepada Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(4)
|
Walikota menetapkan pembagian insentif pungutan Retribusi dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMERIKSAAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tujuan Pemeriksaan Retribusi Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Walikota menugaskan kepala Dinas untuk melakukan Pemeriksaan Retribusi dalam rangka menguji Kepatuhan Pemeriksaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kepala Dinas membentuk Tim Pemeriksaan Retribusi terdiri dari Unsur Dinas/Instansi terkait.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Bentuk Pemeriksaan Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Bentuk pemeriksaan yang terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan dilakukan dikantor dan di tempat Wajib Retribusi meliputi seluruh jenis Retribusi untuk tahun berjalan dan/atau tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan umum.
| |
|
|
b.
|
Pemeriksaan sederhana adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Retribusi, meliputi jenis Retribusi untuk tahun berjalan.
| |
|
(2)
|
pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
Pemberian dan/atau Pencabutan NPWRD.
| |
|
|
b.
|
Pemberian dan/atau Pencabutan NPPKRD.
| |
|
|
c.
|
Menentukan besarnya jumlah angsuran Retribusi dalam suatu masa Retribusi bagi Wajib Retribusi.
| |
|
|
d.
|
Wajib Retribusi mengajukan keberatan.
| |
|
|
e.
|
Pencocokan dan/atau mencari alat keterangan lain.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IX
NORMA PEMERIKSAAN Pasal 19 | |||
|
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang berkaitan pada ruang lingkup Pemeriksaan Retribusi dan Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
(3)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi Administrasi berupa.
| ||
|
|
a.
|
Peringatan tertulis;
| |
|
|
b.
|
Penghentian sementara pelayanan umum bagi Pelanggan;
| |
|
|
c.
|
Penutupan lokasi usaha;
| |
|
|
d.
|
Pencabutan Izin Usaha;
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ini dengan penempatannya Dalam Berita Daerah Kota Bandar Lampung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 28 November 2011 WALIKOTA BANDAR LAMPUNG ttd. Cap/Dto. HERMAN HN Diundangkan di Bandar Lampung pada tanggal 29 November 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG Cap/Dto. BADRI TAMAM BERITA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR BO NOMOR 114.I | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.