Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 57 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 57 TAHUN 2018TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN II (KEDUA) DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak;
| |
|
b.
|
bahwa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta untuk pembenahan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, pasca pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KB-TMDU), diperlukan upaya peningkatan pelayanan, antara lain melalui pemberian keringanan kepada masyarakat;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 639), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1582);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 44);
| |
|
6.
|
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 41);
| |
|
7.
|
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 19);
| |
|
8.
|
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 22);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN II (KEDUA) DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
| |
|
5.
|
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
| |
|
6.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
7.
|
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
8.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
11.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
12.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
MASA PELAKSANAAN Pasal 2 | ||
|
Pemberian Keringanan PKB dan BBNKB Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya, dilaksanakan sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 28 Desember 2018.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
BATASAN DAN PERHITUNGAN Bagian Kesatu Batasan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pemberian Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak pemilik kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 3 (tiga), roda 4 (empat) dan seterusnya, kendaraan alat-alat Berat/alat besar, termasuk kendaraan umum angkutan barang dan kendaraan umum angkutan orang;
| |
|
(2)
|
Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
Keringanan PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi;
|
|
|
b.
|
Keringanan PKB dan BBNKB akibat Balik Nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan Balik Nama Kepemilikan Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya;
|
|
|
c.
|
Keringanan Sanksi Administrasi yaitu pemberian keringanan terhadap sanksi administrasi yang telah ditetapkan.
|
|
(3)
|
Keringanan BBNKB Atas Penyerahan II (Kedua) dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk;
| |
|
(4)
|
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Perhitungan Pasal 4 | ||
|
Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
| ||
|
a.
|
Pembebasan Pokok dan sanksi administratif terhadap kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya;
| |
|
b.
|
Pembebasan sanksi administratif terhadap kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
MEKANISME Pasal 5 | ||
|
Keringanan sebagaimana dalam Pasal 4 diberikan dengan ketentuan, Wajib Pajak menyampaikan dan melampirkan:
| ||
|
a.
|
permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dengan memberikan alasan yang jelas;
| |
|
b.
|
KTP Asli;
| |
|
c.
|
Identitas Kepemilikan Kendaraan yang sah, serta
| |
|
d.
|
Surat atau bukti lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
PELAPORAN DAN EVALUASI Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Gubernur melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dengan mendelegasikannya kepada Kepala Badan.
| |
|
(2)
|
Kepala Badan melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 23 November 2018 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 26 November 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. R.SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR 58 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.