Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 45 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 45 TAHUN 2014

 
TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara menyatakan Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak;
b.
bahwa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-6549/N.2/Gp.l/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014, perihal penyampaian pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap Pemberian Keringanan serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kebijakan pemberian keringanan serta penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan bermotor dan 13 balik Nama Kendaraan Bermotor dapat dilakukan, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, dan aspek psikologis agar masyarakat melakukan kewajibannya;
c.
bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014, hal penjelasan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak Daerah, menyampaikan bahwa pemberian keringanan serta penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8);
10.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
8.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran.
9.
Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai, dipergunakan untuk orang pribadi, badan, Kementerian/Lembaga Negara yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Daerah
10.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
11.
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
12.
Penguasaan adalah penggunaan dan penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan-undangan.
13.
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
16.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak.
17.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Masa pajak adalah jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
19.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun Kalender, kecuali bila Wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
20.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
21.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
23.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan wajib pajak sebagai dasar penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib.
 
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN PKB DAN BBN-KB
 

Pasal 2

(1)
Pemberian keringanan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati dan/atau tidak berlaku lagi.
(2)
Keringanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dari pokok pajak yang terutang.
 

Pasal 3

(1)
Pemberian keringanan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur sebagai berikut:
 
a.
pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai dengan Masa Pajak Tahun 2011 s/d 2012, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) setiap tahunnya.
 
b.
besarnya pokok pajak PKB untuk Masa Pajak Tahun 2012 s/d 2013 yang terutang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Pemberian keringanan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penghapusan sanksi administrasi PKB.
 

Pasal 4

(1)
Pemberian keringanan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor ex mutasi dari luar Provinsi Sumatera Utara diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBN-KB.
(2)
Pemberian pengurangan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penghapusan sanksi
 

Pasal 5

(3)
Kepala Dinas Pendapatan menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian keringanan PKB dan BBN-KB dan penghapusan sanksi administrasi kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata cara pemberian, persyaratan pemberian keringanan PKB dan BBN-KB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas Pendapatan.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 15 Desember 2014
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO

Diundangkan di Medan
pada tanggal 15 Desember 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
HASIHOLAN SILAEN

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.