Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 31 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 31 TAHUN 2016


TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
6.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
7.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 18);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3), (4) dan (7) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
 
(2)
Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan/atau kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 500 cc ke atas.
 
(3)
Tarif pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, station wagon, microbus, bus dan sejenisnya.
 
(4)
Dikecualikan dari pengenaan tarif pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terhadap jenis-jenis kendaraan pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya.
 
(5)
Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua) satu kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih masing-masing diberlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif pajak secara progresif.
 
(6)
Penentuan kepemilikan kendaraan bermotor pertama, kedua dan seterusnya sebagai dasar pengenaan tarif pajak progresif adalah berdasarkan atas urutan pendaftaran kendaraan bermotor tersebut pada Kantor Samsat.
 
(7)
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) diubah serta ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
SKPD ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan spesimen/tanda tangan elektronik.
 
(2)
Nama Pejabat yang tertera untuk menandatangani SKPD adalah nama Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan diparaf oleh Kepala UPTD masing-masing wilayah atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala UPTD serta pelayanan pembayaran PKB/unit-unit pelayanan pembayaran lainnya diparaf oleh koordinator Samsat Pembantu dan Kepala unit-unit pelayanan lainnya dan nama yang tertera tetap nama Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 
(3)
Pembubuhan tanda tangan spesimen/tanda tangan elektronik dapat dilaksanakan oleh petugas yang diberikan pelimpahan wewenang dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 
(4)
dihapus
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor harus menyetorkan hasil pemungutan PBB-KB ke Kas Daerah, paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
 
(2)
Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
(3)
dihapus
 
 
 
4
Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 37
 
Pengaturan, pembagian dan penyaluran untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Oktober 2016
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 12 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. MUKTI SULAIMAN

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.