Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 18 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 18 TAHUN 2022
 
TENTANG

PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
7.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
9.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 11);
10.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 50);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
12.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 12);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi dalam Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi dalam Provinsi Sumatera Selatan.
10.
Sanksi Administrasi PKB merupakan denda dan bunga keterlambatan pembayaran PKB yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
11.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya adalah pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.
Mutasi Masuk dari Luar Provinsi adalah perpindahan kendaraan bermotor baik secara fisik dan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan.
13.
Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya adalah penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya baik dari dalam maupun dari luar Provinsi Sumatera Selatan.
14.
Subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya adalah Orang Pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya baik dari dalam maupun dari luar Provinsi Sumatera Selatan.
15.
Sanksi administrasi BBNKB adalah sanksi administrasi berupa denda dan bunga BBNKB.
 
 
 
 
BAB II
PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN
 
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Provinsi memberikan:
 
a.
pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi; dan
 
b.
penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
(2)
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pokok PKB.
(3)
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan tunggakan PKB dan BBNKB tahun­-tahun sebelumnya.
(4)
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama.
 
 
 
 

Pasal 3

Bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran dan/atau penetapan PKB dan BBNKB sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku tetapi belum melakukan pembayaran/penyetoran, dapat mengikuti ketentuan Peraturan Gubernur ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan dilakukan penetapan ulang terhadap kutipan ketetapan pajak (remove).
 
 
 
 
Bagian Kedua
Batas Waktu dan Tempat
 

Pasal 4

(1)
Batas waktu Pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB.
(2)
Pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan serentak di seluruh UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah di Provinsi.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 5

(1)
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditetapkan.
(2)
Terhadap wajib pajak yang telah diberikan Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dapat mengajukan pengembalian pembayaran PKB dan BBNKB.
 
 
 
 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara teknis pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diatur dengan Keputusan Kepala Bapenda.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2022.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 28 Juli 2022
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
Dto.
H. HERMAN DERU
 
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 28 Juli 2022
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Dto.
S. A. SUPRIONO
 
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.