Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 35 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2020TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 147);
| ||
|
10.
|
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
| ||
|
2.
|
Badan adalah Badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendapatan.
| ||
|
3.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendapatan.
| ||
|
4.
|
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
| ||
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
6.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan untuk kepentingan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
| ||
|
7.
|
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di Kendaraan maupun dari luar.
| ||
|
8.
|
Badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
| ||
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau serta penggunaannya.
| ||
|
12.
|
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| ||
|
13.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
| ||
|
14.
|
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| ||
|
15.
|
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
| ||
|
16.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| ||
|
17.
|
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
| ||
|
18.
|
Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
19.
|
Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
| ||
|
20.
|
Umur Rangka/Body adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan Rangka/Body.
| ||
|
21.
|
Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
Objek Pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;
| |
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan
| |
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
| |
|
(4)
|
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;
| |
|
|
b.
|
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
| |
|
|
c.
|
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
| |
|
|
d.
|
mobil roda tiga;
| |
|
|
e.
|
alat-alat berat dan alat-alat besar;
| |
|
|
f.
|
sepeda motor roda dua; dan
| |
|
|
g.
|
sepeda motor roda tiga, meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Subjek PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Dioperasikan Di atas Jalan Darat Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
| ||
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| ||
|
|
a.
|
NJKB; dan
| |
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
| |
|
|
b.
|
dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| ||
|
(2)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||
|
|
a.
|
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
| |
|
|
b.
|
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
| |
|
|
c.
|
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| |
|
|
d.
|
blind van, pick up, dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
| |
|
|
e.
|
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
| |
|
|
f.
|
light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
| |
|
(3)
|
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| ||
|
(2)
|
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| ||
|
(3)
|
Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| ||
|
(4)
|
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| ||
|
(2)
|
Pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pengenaan PKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| ||
|
(2)
|
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| ||
|
(3)
|
Pengenaan PKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
| ||
|
(4)
|
Pengenaan BBNKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
| ||
|
(2)
|
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
| ||
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam kolom 8 lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam kolom 6 lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk dan Ganti Mesin Pasal 12 | |||
|
(1)
|
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan Nilai Jual Ubah Bentuk.
| ||
|
(2)
|
NJKB dan Nilai Jual Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I ditambah dengan Nilai Jual Ubah Bentuk yang tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk, fungsi dan penggantian mesin, sehingga mengakibatkan NJKB tersebut bertambah, dipungut tambahan PKB dari:
| ||
|
|
a.
|
selisih NJKB sebelum dan setelah mengalami ubah bentuk apabila tercantum dalam tabel NJKB; dan
| |
|
|
b.
|
NJKB Ubah Bentuk, fungsi dan penggantian mesin apabila Kendaraan Bermotor yang mengalami ubah bentuk tidak tercantum dalam tabel NJKB.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Khusus NJKB truck, light truck bus dan microbus masih berbentuk Chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
| ||
|
(2)
|
NJKB sebagai Dasar Penghitungan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan Nilai Jual Ubah Bentuk.
| ||
|
(3)
|
NJKB dan Nilai Jual Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I ditambah dengan Nilai Jual Ubah Bentuk yang tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya; dan
| |
|
|
b.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat.
| |
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB termasuk Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan atas nama Gubernur.
| ||
|
(3)
|
Kepala Badan atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Gubernur ini, dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Untuk tahun pembuatan terbaru:
| |
|
|
|
1.
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif pajak Pertambahan Nilai; dan
|
|
|
|
2.
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), Nilai Jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBNKB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
b.
|
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merk, isi silinder, dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| |||
|
a.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
| ||
|
b.
|
harga Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
| ||
|
c.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
| ||
|
d.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
| ||
|
e.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
| ||
|
f.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
| ||
|
g.
|
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan PKB Kereta Tempelan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari NJKB Kendaraan Bermotor penariknya.
| ||
|
(2)
|
Apabila PKB Kendaraan Bermotor penariknya lebih rendah dari PKB kereta tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PKB Kereta Tempelan ditetapkan sebesar PKB kendaraan penariknya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17 | |||
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan Bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 5 Juni 2020 GUBERNUR SUMATERA BARAT, ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 5 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, ttd ALWIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 35 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.