Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 9 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH

NOMOR 9 TAHUN 2020


TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH BAGIAN KABUPATEN/KOTA PROVINSI SULAWESI TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 07) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 21);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 103);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH BAGIAN KABUPATEN/KOTA PROVINSI SULAWESI TENGAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Pajak Daerah Provinsi adalah pajak yang dipungut oleh Provinsi dan merupakan pendapatan Provinsi sendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
3.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana Provinsi yang berasal dari Pajak Daerah yang sebagian dibagihasilkan ke Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam Badan usaha.
7.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
8.
Pajak Air Permukaan selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
9.
Pajak Rokok adalah Pajak atas Pengguna Rokok atau Pengkonsumsi Rokok.
10.
Kesepakatan Bersama (memorandum of understanding) selanjutnya disingkat MOU adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan dua belah pihak antara Gubernur dan Bupati/Walikota.
11.
Perjanjian Kerja Sama selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen legal sebagai pelaksanaan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan di tingkat Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan di tingkat Kabupaten/Kota.
12.
Jumlah penduduk adalah rasio antara jumlah penduduk suatu Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan jumlah penduduk total penduduk Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
13.
Jumlah kendaraan adalah rasio antara jumlah kendaraan pada suatu Daerah kabupaten/Kota dengan jumlah total kendaraan pada suatu Daerah Kabupaten/Kota yang terdata dalam sistem kesamsatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada periode tertentu;
14.
Panjang jalan adalah rasio antara panjang jalan Negara, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat pada suatu Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan jumlah total panjang jalan Negara, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada periode tertentu.
15.
Pemerataan adalah proses pembagian DBH Pajak Daerah provinsi bagian Kabupaten/Kota yang dibagi semerata mungkin kepada Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.
Produk Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disingkat PDRB adalah Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan pada periode tertentu menurut Kabupaten/kota berdasarkan perhitungan data Badan Pusat statistik yang telah ditentukan menurut peraturan perundang-undangan.
17.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah rasio antara jumlah SPBU yang terdapat pada suatu Daerah Kabupaten/Kota dengan jumlah total SPBU yang terdapat pada suatu Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
19.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
20.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
21.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
22.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
24.
Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
25.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
jenis DBH dan besaran DBH;
b.
pembagian Besaran DBH;
c.
tata cara pembagian besaran DBH PKB dan BBN KB;
d.
tata cara pembagian besaran DBH PBB-KB;
e.
tata cara pembagian besaran DBH PAP; dan
f.
tata cara pembagian besaran DBH Pajak Rokok.
 
 
 
 
BAB II
JENIS DANA BAGI HASIL DAN BESARAN BAGI HASIL

 

Pasal 3

Penerimaan Pajak Daerah Provinsi yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota meliputi:
a.
PKB;
b.
BBN-KB;
c.
PAP;
d.
PBB-KB; dan
e.
Pajak Rokok.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
DBH dibagi berdasarkan Pemerataan dan data potensi yang dimiliki Kabupaten/Kota.
(2)
Data potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Jumlah kendaraan;
 
b.
PDRB;
 
c.
Panjang jalan;
 
d.
Jumlah SPBU;
 
e.
Jumlah penduduk;
 
f.
Realisasi Penerimaan per Kabupaten/Kota khusus penerimaan PAP; dan
 
g.
Jenis potensi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Data potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari instansi terkait.
(4)
Data Potensi pada instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
 
a.
Jumlah kendaraan pada Bapenda;
 
b.
PDRB dan jumlah penduduk pada Badan Pusat Statistik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah;
 
c.
panjang jalan pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi;
 
d.
jumlah SPBU dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi dan BPH Migas; dan
 
e.
jenis potensi yang berasal dari instansi terkait lainnya sesuai ketentuan.
 
 
 
 
BAB III
PEMBAGIAN BESARAN DANA BAGI HASIL

 

Pasal 5

(1)
Penerimaan Pajak Provinsi yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d diberikan sesuai Realisasi Penerimaan pajak sebagai berikut:
 
a.
PKB dan BBNKB sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari target penerimaan;
 
b.
PAP berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
Sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari target penerimaan kepada Kabupaten/Kota bukan penghasil dan bagian Pemerataan;
 
 
2.
Sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari target penerimaan kepada Kabupaten/Kota penghasil; dan
 
c.
PBB-KB sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari target penerimaan.
(2)
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari target penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 6

Besaran DBH PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
a.
30% (tiga puluh perseratus) dibagi rata untuk seluruh Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
b.
70% (tujuh puluh perseratus) dibagi berdasarkan potensi masing-masing Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
 
1.
50% (lima puluh perseratus) dibagi berdasarkan Jumlah kendaraan Kabupaten/Kota;
 
2.
20% (dua puluh perseratus) dibagi berdasarkan Panjang jalan Kabupaten/Kota; dan
 
3.
30% (tiga puluh perseratus) dibagi berdasarkan PDRB Kabupaten/Kota.
 
 
 
 

Pasal 7

Besaran DBH BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
a.
30% (tiga puluh perseratus) dibagi rata untuk seluruh Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
b.
70% (tujuh puluh perseratus) dibagi berdasarkan potensi masing-masing Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
 
1.
50% (lima puluh perseratus) dibagi berdasarkan Jumlah kendaraan Kabupaten/Kota;
 
2.
20% (dua puluh perseratus) dibagi berdasarkan Panjang jalan Kabupaten/Kota; dan
 
3.
30% (tiga puluh perseratus) dibagi berdasarkan PDRB Kabupaten/Kota.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN DANA BAGI HASIL PAJAK AIR PERMUKAAN

 

Pasal 8

(1)
Besaran DBH PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b 50% (lima puluh perseratus) dibagikan Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
 
a.
70% (tujuh puluh perseratus) berdasarkan potensi; dan
 
b.
30% (tiga puluh perseratus) dibagi rata kepada seluruh Kabupaten/Kota.
(2)
Khusus untuk sumber air yang berada hanya pada satu wilayah Kabupaten/Kota hasil penerimaan PAP diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 80% (delapan puluh perseratus).
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN DANA BAGI HASIL PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 9

Besaran DBH PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dibagikan kepada Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
a.
30% (tiga puluh perseratus) dibagi rata ke seluruh Daerah Kabupaten/Kota; dan
b.
70% (tujuh puluh perseratus) dibagi berdasarkan potensi masing-masing Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
 
1.
50% (lima puluh perseratus) dibagi berdasarkan Realisasi Jumlah kendaraan Kabupaten/Kota;
 
2.
30% (tiga puluh perseratus) dibagi berdasarkan jumlah SPBU Kabupaten/Kota; dan
 
3.
20% (dua puluh perseratus) dibagi berdasarkan Panjang jalan Kabupaten/Kota.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK

 

Pasal 10

Besaran DBH Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dibagikan kepada Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
a.
70% (lima puluh perseratus) sesuai jumlah penduduk; dan
b.
30% (lima puluh perseratus) dibagi rata untuk seluruh Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL

 

Pasal 11

(1)
DBH PKB yang diterima Kabupaten/Kota dari Provinsi setiap tahun dialokasikan dalam APBD masing-masing Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) untuk:
 
a.
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
 
b.
peningkatan moda, sarana dan prasarana transportasi umum Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
 
c.
pemandu moda Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2)
DBH BBN-KB, PBB-KB dan PAP yang diterima Kabupaten/Kota dari Provinsi setiap tahun dialokasikan dalam APBD masing-masing Kabupaten/Kota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) untuk Program kegiatan prioritas di Kabupaten/Kota dalam mendukung visi dan misi Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Hasil Penerimaan Pajak Rokok, termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
(2)
Pelayanan Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok, kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.
(3)
Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 13

Bapenda, BPKAD dan Inspektorat Provinsi dapat memonitor rencana, realisasi pembagian dan pemanfaatan DBH Pajak Bagian Kabupaten/Kota.
 
 
 
 
BAB IX
PELAKSANAAN PENINGKATAN DANA BAGI HASIL

 

Pasal 14

(1)
Peningkatan DBH Pajak Daerah Provinsi bagian Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota dengan bekerjasama dengan Provinsi atau sebaliknya.
(2)
Kerja sama Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam MOU dan PKS.
(3)
MOU dan PKS merupakan dasar pelaksanaan program kegiatan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4)
Program kegiatan peningkatan DBH Pajak Bagian Kabupaten/Kota dialokasikan dalam belanja APBD Kabupaten/Kota setiap tahun.
(5)
Program kegiatan peningkatan DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya.
(6)
Program kegiatan peningkatan DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi DBH.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, semua Peraturan dan Penetapan terkait DBH tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 2 April 2020
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd.
LONGKI DJANGGOLA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 2 April 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd.
MOHAMAD HIDAYAT

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020 NOMOR: 724
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.