Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor: 43 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI RIAU
NOMOR 43 TAHUN 2008TENTANG
UPAH MINIMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2009
GUBERNUR RIAU,
| |||||
|
|
|
|
|
| |
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pelayanan di bidang Ketenagakerjaan Lintas Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Provinsi;
| ||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka berdasarkan Rekomendasi Walikota Pekanbaru Nomor: 561/Disnaker/1389 tanggal 03 Desember 2008 tentang Usulan Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun 2009, dimana Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menyepakati besarnya Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun 2009;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun 2009.
| ||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4729);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
| ||||
|
10.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| ||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak;
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2001 Nomor 11).
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PEKANBARU TAHUN 2009.
| |||||
|
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun 2009 sebesar Rp925.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
| |||||
|
| |||||
Pasal 2 | |||||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun 2009 tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
| |||||
|
| |||||
Pasal 3 | |||||
|
Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
| |||||
|
| |||||
Pasal 4 | |||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.
| |||||
|
|
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 16 Desember 2008
GUBERNUR RIAU,
ttd. H.M. RUSLI ZAINAL
Diundangkan di Pekanbaru
Pada tanggal 16 Desember 2008
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU,
ttd.
Ir. HERLIYAN SALEH, M. Sc
BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2008 NOMOR 43
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.