Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 524 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 524 TAHUN 2005 
 
TENTANG
 
PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2006
 
GUBERNUR MALUKU,
 

Menimbang

1.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2005 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01 DPD-MAL/2005 tanggal 25 November 2005 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2006;
2.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi;
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 

PERTAMA

Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
 
 

KEDUA

Penetapan Upah tersebut diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan:
a.
Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.
b.
Berlaku bagi Pekerja Non Skill/Jabatan terendah yang masa kerjanya berada di bawah 1 (satu) tahun.
c.
Bagi Pekerja di luar butir b diktum KEDUA di atas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
d.
Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya.
e.
Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih di bawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 

KETIGA

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1727. a Tahun 2004, tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006.
 
 
Ditetapkan di Ambon
Pada tanggal 29 Nopember 2005
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.