Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 17 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

NOMOR 17 TAHUN 2020

 
TENTANG
 
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dipandang perlu memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Pemerintah Daerah;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak diatur dalam dalam Peraturan Gubernur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di atas Lima Tahun;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air.
4.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
5.
Pembebasan sanksi administrasi PKB adalah pembebasan dari kewajiban membayar denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
6.
Pembebasan Pokok PKB di atas lima tahun adalah pembebasan dari kewajiban membayar Pokok PKB untuk pokok PKB di atas lima tahun.
 

Pasal 2

Tujuan pembebasan sanksi administrasi PKB dan Pembebasan Pokok PKB di atas lima tahun adalah:
a.
meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
mengoptimalkan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan mengurangi angka Tidak Melakukan Daftar Ulang; dan
c.
meringankan beban masyarakat dalam masa Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor di atas lima tahun (untuk Pokok PKB dari tahun 2015, 2014, 2013 dan seterusnya ke bawah); dan
c.
pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud angka (1) di atas meliputi semua jenis, merek, tipe dan tahun buat kendaraan bermotor.
 

Pasal 4

Obyek pembebasan sanksi administrasi dan pembebasan Pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah semua kendaraan bermotor yang telah terdaftar di daerah kecuali kendaraan baru dan kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi NTB.
 

Pasal 5

(1)
Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan Pokok PKB di atas lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
(2)
Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah tanggal 31 Mei 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Sanksi Administrasi dan Pokok PKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pemberlakuan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan Pokok PKB di atas lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Bencana Daerah.
 

Pasal 6

Kepala Badan melakukan pengawasan, koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembebasan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Pokok PKB di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
Ditetapkan di Mataram,
pada tanggal 30 Maret 2020
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. ZULKIEFLIMANSYAH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 30 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd.
H. LALU GITA ARIADI

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.