Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 30 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA

NOMOR 30 TAHUN 2018

 
TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA YANG TIDAK TERDAFTAR BERASAL DARI LUAR PROVINSI KALIMANTAN UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Gubernur diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa untuk mengintensifkan pendaftaran objek pajak kendaraan, guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor, dengan memberikan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Utara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Utara;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2016);
10.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
12.
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA YANG TIDAK TERDAFTAR BERASAL DARI LUAR PROVINSI KALIMANTAN UTARA.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.
Pemerintah Provinsi Adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.
Kendaraan bermotor umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
7.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, yang selanjutnya disigkat BBNKB-II adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
 
BAB II
TEKNIS PELAKSANAAN
 

Pasal 2

Bagi Kendaraan Bermotor bernomor Polisi Luar Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang didaftarkan pada tanggal 22 April 2018 sampai dengan 22 Oktober 2018, diberikan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya sebesar 100% (seratus persen).
 
 

Pasal 3

Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua Dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya berlaku untuk kendaraan Bermotor bernomor polisi luar Daerah Provinsi Kalimantan Utara, dan tidak termasuk untuk Kendaraan Alat Berat/Besar.
 
 

Pasal 4

Menugaskan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan Peraturan Gubernur ini dan mengambil langkah-langkah koordinasi dengan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur.
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Acara Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
 
 
Ditetapkan di Tanjung Selor
pada tanggal 19 April 2018
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd.
IRIANTO LAMBRIE

Diundangkan di Tanjung Selor
pada tanggal
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ttd.
SYAIFUL HERMAN

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2018 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.