Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 060 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 060 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Gubernur perlu mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
| ||
|
b.
|
bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan serta dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu diganti;
| ||
|
c.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||
|
21.
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
| ||
|
22.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||
|
23.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
| ||
|
24.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
25.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
| ||
|
26.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 446);
| ||
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
| ||
|
29.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
| ||
|
30.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 2);
| ||
|
31.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 44);
| ||
|
32.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 031 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 31);
| ||
|
33.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 95).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
| ||
|
4.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Kalimantan Selatan.
| ||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
6.
|
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
7.
|
Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
8.
|
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
9.
|
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
10.
|
Biro Kesejahteraan Rakyat adalah Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
11.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
12.
|
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
13.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| ||
|
14.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||
|
15.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| ||
|
16.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah dalam hal ini Kepala Biro Keuangan.
| ||
|
17.
|
Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
18.
|
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
19.
|
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
| ||
|
20.
|
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
| ||
|
21.
|
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
| ||
|
22.
|
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
23.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
| ||
|
24.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
25.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
| ||
|
26.
|
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
| ||
|
27.
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah.
| ||
|
28.
|
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| ||
|
29.
|
Resiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| ||
|
30.
|
Rehabilitasi Sosial adalah untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
| ||
|
31.
|
Perlindungan Sosial adalah untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
| ||
|
32.
|
Pemberdayaan Sosial adalah untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
| ||
|
33.
|
Jaminan Sosial adalah merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
| ||
|
34.
|
Penanggulangan Kemiskinan adalah merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
| ||
|
35.
|
Penanggulangan Bencana adalah merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
| ||
|
36.
|
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
37.
|
Organisasi Profesi adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan atas kesamaan sifat pekerjaan.
| ||
|
38.
|
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan/atau ditetapkan oleh peraturan daerah sebagai perusahaan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
| ||
|
(2)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang, atau jasa.
| ||
|
(3)
|
Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau barang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
HIBAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
| ||
|
(3)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
| ||
|
(4)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
| ||
|
|
a.
|
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
| |
|
|
b.
|
bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
c.
|
memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
| |
|
|
d.
|
memenuhi persyaratan penerima Hibah.
| |
|
(5)
|
Kriteria pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikecualikan untuk organisasi/lembaga Majelis Ulama Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Hibah dapat diberikan kepada:
| |||
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah lain;
| ||
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
| ||
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah.
| ||
|
(2)
|
Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(5)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
| ||
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
| |
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
| |
|
(6)
|
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Hibah kepada kelompok masyarakat/badan atau lembaga (masjid, musala/langgar, gereja, pura, wihara, kelompok keagamaan, dan tempat ibadah lainnya) dapat diberikan bantuan Hibah setelah memiliki pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Persyaratan tentang pengesahan atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dimiliki oleh kelompok masyarakat/badan atau lembaga (masjid, musala/langgar, gereja, pura, wihara, kelompok keagamaan, dan tempat ibadah lainnya) dan telah dilampirkan pada saat pengajuan Proposal Permintaan Hibah kepada Gubernur c.q. Kepala SKPD terkait.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;
| |
|
|
b.
|
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
| |
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah.
| |
|
(2)
|
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah; dan
| |
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penganggaran Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dapat menyampaikan usulan Hibah secara tertulis kepada Gubernur c.q. Kepala SKPD terkait.
| ||
|
(2)
|
Format usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan contoh yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
SKPD terkait melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(4)
|
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah SKPD yang tugas, pokok, dan fungsinya terkait dengan substansi Hibah yang diusulkan oleh calon penerima Hibah, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan;
| |
|
|
b.
|
Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
| |
|
|
c.
|
Urusan Perlindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
| |
|
|
d.
|
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
| |
|
|
e.
|
Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial;
| |
|
|
f.
|
Urusan Keagamaan, Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat;
| |
|
|
g.
|
Urusan Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata;
| |
|
|
h.
|
Urusan Politik Dalam Negeri dan Urusan Kemasyarakatan lainnya dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
| |
|
|
i.
|
Urusan Bidang Pekerjaan Umum dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum;
| |
|
|
j.
|
Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah;
| |
|
|
k.
|
Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
| |
|
|
l.
|
Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
| |
|
|
m.
|
Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan;
| |
|
|
n.
|
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
| |
|
|
o.
|
Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
| |
|
|
p.
|
Urusan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan;
| |
|
|
q.
|
Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
| |
|
|
r.
|
Urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan;
| |
|
|
s.
|
Urusan Peternakan dilaksanakan oleh Dinas Peternakan;
| |
|
|
t.
|
Urusan Perkebunan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan;
| |
|
|
u.
|
Urusan Pertanian dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
| |
|
|
v.
|
Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
| |
|
|
w.
|
Urusan Pelayanan Kehumasan dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah;
| |
|
|
x.
|
Urusan Pertambangan dan Energi dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi;
| |
|
|
y.
|
Urusan Otonomi Daerah dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah;
| |
|
|
z.
|
Urusan Perusahaan Daerah dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah;
| |
|
|
aa.
|
Urusan Perpustakaan, dilaksanakan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; dan
| |
|
|
bb.
|
Untuk urusan lainnya yang belum terakomodir pada SKPD yang sebagaimana disebut pada huruf a sampai dengan huruf aa, maka akan dilaksanakan oleh SKPD yang memiliki kemiripan/mendekati tugas pokok, dan fungsinya terkait dengan substansi Hibah yang diusulkan oleh calon penerima Hibah.
| |
|
(5)
|
Hibah barang/jasa dilaksanakan oleh SKPD yang tugas, pokok, dan fungsinya terkait dengan kegiatan Hibah yang diusulkan oleh calon penerima Hibah.
| ||
|
(6)
|
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
| ||
|
(7)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
(8)
|
Kepala SKPD terkait bertanggung jawab penuh atas rekomendasi yang disampaikan kepada TAPD.
| ||
|
(9)
|
Format hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan contoh yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Rekomendasi Kepala SKPD terkait sesuai urusan menjadi dasar pertimbangan TAPD.
| ||
|
(2)
|
Rekomendasi Kepala SKPD terkait dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
| ||
|
(3)
|
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi anggaran Hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
| ||
|
(2)
|
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
| ||
|
(3)
|
RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran Hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja Hibah, objek belanja Hibah, dan rincian objek belanja Hibah pada PPKD.
| ||
|
(2)
|
Objek belanja Hibah dan rincian objek belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| |
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah lain;
| |
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
| |
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| |
|
(3)
|
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja Hibah barang atau jasa dan rincian objek belanja Hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan anggaran Hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan anggaran Hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Setiap pemberian Hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Gubernur dan penerima Hibah.
| ||
|
(2)
|
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
| ||
|
|
a.
|
pemberi dan penerima Hibah;
| |
|
|
b.
|
tujuan pemberian Hibah;
| |
|
|
c.
|
besaran/rincian penggunaan Hibah yang akan diterima;
| |
|
|
d.
|
hak dan kewajiban;
| |
|
|
e.
|
tata cara penyaluran/penyerahan Hibah; dan
| |
|
|
f.
|
tata cara pelaporan Hibah.
| |
|
(3)
|
Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD terkait atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Gubernur.
| ||
|
(4)
|
Penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), di lingkungan Sekretariat Daerah dilakukan oleh Kepala Biro sesuai tugas pokok, dan fungsinya.
| ||
|
(5)
|
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Kepala SKPD sesuai urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
| ||
|
(6)
|
Penyusunan NPHD dilakukan oleh Kepala SKPD terkait dengan mendapatkan penelitian dan koreksi materi serta format hukum dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
(7)
|
Kepala SKPD terkait bertanggung jawab penuh atas substansi NPHD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
| ||
|
(2)
|
Daftar penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan Hibah.
| ||
|
(3)
|
Penyaluran/penyerahan Hibah dari Pemerintah Daerah kepada penerima Hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
| ||
|
(4)
|
Pencairan Hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) oleh Bendahara Pengeluaran PPKD.
| ||
|
(5)
|
Pencairan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara sekaligus dan/atau bertahap.
| ||
|
(6)
|
Pencairan Hibah berupa uang dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
| ||
|
(7)
|
Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme transfer/pemindahbukuan rekening dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah ke rekening penerima Hibah, kecuali kondisi tertentu dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran melalui Kantor Pos setempat.
| ||
|
(8)
|
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah secara teknis mengalami kesulitan untuk membuka rekening bank dengan pertimbangan domisili, jumlah bantuan, dan kondisi sosial ekonomi yang terbatas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Belanja Hibah dalam bentuk uang yang telah dianggarkan dalam APBD dapat direalisasikan belanjanya melalui proses:
| ||
|
|
a.
|
penerbitan DPA-SKPD dan SPD oleh PPKD;
| |
|
|
b.
|
penerbitan Keputusan Gubernur tentang daftar penerima Hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan;
| |
|
|
c.
|
permohonan pencairan/realisasi belanja Hibah oleh penerima Hibah kepada Gubernur melalui SKPD terkait dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Keuangan, dilengkapi persyaratan administrasi pencairan sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
Surat permohonan pencairan belanja Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan belanja Hibah;
|
|
|
|
2.
|
NPHD;
|
|
|
|
3.
|
Pakta Integritas yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD;
|
|
|
|
4.
|
Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal;
|
|
|
|
5.
|
fotocopy KTP/tanda pengenal yang masih berlaku;
|
|
|
|
6.
|
fotocopy buku rekening Bank Kalsel atau Bank lainnya atas nama penerima Hibah; dan
|
|
|
|
7.
|
Kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani oleh penerima Hibah dan dibubuhi cap stempel penerima Hibah.
|
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c), SKPD terkait melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pencairan.
| ||
|
(3)
|
Hasil Verifikasi kelengkapan persyaratan pencairan yang dilakukan SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Daftar Cek List Hasil Penelitian kelengkapan dan ditandatangani oleh pelaksana verifikator pada SKPD terkait dan diketahui oleh Kepala SKPD terkait.
| ||
|
(4)
|
Berdasarkan persyaratan administrasi pencairan yang disampaikan penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Daftar Cek List Hasil Penelitian Kelengkapan, Kepala SKPD terkait membuat surat pengantar permohonan pencairan belanja Hibah kepada Gubernur melalui Kepala Biro Keuangan selaku PPKD.
| ||
|
(5)
|
Berdasarkan hasil verifikasi SKPD terkait dan kelengkapan persyaratan administrasi pencairan disertai dengan surat pengantar dari Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Biro Keuangan selaku PPKD memerintahkan kepada PPTK Penyaluran Belanja Hibah untuk melakukan proses penyaluran belanja Hibah sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan dengan berpedoman pada DPA-PPKD dan Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima Hibah dan besaran uang yang dihibahkan sebelum dilakukan proses pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) oleh Bendahara Pengeluaran PPKD.
| ||
|
(6)
|
Batasan tugas dan tanggung jawab PPTK Penyaluran Belanja Hibah diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menyiapkan dokumen administrasi penyaluran Hibah berupa Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima Hibah dan besaran uang yang dihibahkan dengan berpedoman pada DPA/DPPA PPKD;
| |
|
|
b.
|
melaporkan perkembangan pelaksanaan penyaluran belanja Hibah berupa laporan realisasi pencairan/penyaluran Hibah, Register SPP/SPM/SP2D, dan Kartu Kendali Kegiatan; dan
| |
|
|
c.
|
melakukan pemeriksaan persyaratan pencairan dengan berpedoman pada DPA/DPPA PPKD dan Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima Hibah dan besaran uang yang dihibahkan.
| |
|
(7)
|
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPTK Penyaluran Belanja Hibah dibantu oleh Pelaksana/staf pada Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan persyaratan pencairan Hibah.
| ||
|
(8)
|
Hasil pemeriksaan oleh Pelaksana/Staf pada Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam Daftar Cek List Hasil Pemeriksaan persyaratan pencairan Hibah dan diketahui oleh PPTK Penyaluran Hibah.
| ||
|
(9)
|
PPTK Penyaluran Belanja Hibah menyerahkan kelengkapan administrasi pencairan belanja Hibah kepada Bendahara Pengeluaran PPKD untuk dilakukan proses pencairan.
| ||
|
(10)
|
Pembuatan SPP-LS oleh Bendahara Pengeluaran PPKD.
| ||
|
(11)
|
Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Petugas Verifikator kelengkapan SPP pada PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen kelengkapan SPP-LS yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran PPKD dan apabila persyaratan pencairan dinyatakan lengkap yang tertuang dalam Ceklist penelitian Kelengkapan dokumen SPP-LS yang telah ditandatangani oleh Petugas verifikator kelengkapan SPP pada PPK-SKPD, PPK-SKPD Sekretariat Daerah menerbitkan SPM-LS yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran.
| ||
|
(12)
|
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kuasa BUD dalam hal ini Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan melakukan proses Otorisasi dan Penerbitan SP2D-LS.
| ||
|
(13)
|
Penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12), berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
(14)
|
Penerima Belanja Hibah berupa uang bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
| ||
|
(15)
|
Belanja Hibah dalam bentuk Barang/Jasa yang telah dianggarkan dalam APBD dapat direalisasikan belanjanya melalui proses:
| ||
|
|
a.
|
penerbitan DPA-SKPD dan SPD oleh PPKD;
| |
|
|
b.
|
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
c.
|
penyusunan dan penandatanganan NPHD, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Gubernur (Pihak I) dan Penerima Hibah (Pihak II) sesuai dengan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
| |
|
|
d.
|
dalam hal penyerahan Hibah barang dan jasa secara bertahap maka untuk penyerahan tahap selanjutnya berdasarkan yang tercantum dalam NPHD disesuaikan dengan karaktaristik Hibah yang diberikan; dan
| |
|
|
e.
|
berita acara serah terima barang/jasa bermaterai cukup, ditandatangani, dan distempel.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Penerima Hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan Hibah kepada Gubernur melalui PPKD (Biro Keuangan) dengan tembusan SKPD terkait dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
(2)
|
Penerima Hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan Hibah kepada Gubernur melalui SKPD terkait dengan tembusan PPKD dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja Hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi objek belanja Hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian Hibah meliputi:
| |||
|
a.
|
usulan dari calon penerima Hibah kepada Gubernur;
| ||
|
b.
|
Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima Hibah;
| ||
|
c.
|
NPHD;
| ||
|
d.
|
Pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
| ||
|
e.
|
bukti transfer uang atas pemberian Hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian Hibah berupa barang/jasa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Penerima Hibah bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima Hibah meliputi:
| ||
|
|
a.
|
laporan penggunaan Hibah;
| |
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
| |
|
|
c.
|
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima Hibah berupa barang/jasa.
| |
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
SKPD terkait melakukan penagihan laporan penggunaan belanja Hibah kepada penerima Hibah sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
| ||
|
(5)
|
SKPD terkait menyampaikan rekapitulasi penerimaan laporan penggunaan belanja Hibah kepada PPKD (Biro Keuangan) paling lambat 1 (satu) bulan tahun anggaran berikutnya atau sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
| ||
|
(6)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima Hibah selaku objek pemeriksaan.
| ||
|
(7)
|
Belanja Hibah dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) wajib diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan selesai, kecuali untuk instansi/perangkat organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah diaudit oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
| ||
|
(8)
|
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
kesesuaian penggunaan belanja Hibah dengan NPHD; dan
| |
|
|
b.
|
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(9)
|
Penerima Belanja Hibah menunjuk Akuntan Publik dengan biaya dibebankan pada penerima belanja Hibah yang bersangkutan.
| ||
|
(10)
|
Laporan Hasil Audit oleh Akuntan Publik atas Belanja Hibah disampaikan kepada Gubernur melalui Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan dengan tembusan SKPD terkait.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Realisasi Hibah dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima Hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
| ||
|
(3)
|
Realisasi Hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BANTUAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial sesuai kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Bantuan Sosial dapat berupa uang dan/atau barang/jasa.
| ||
|
(3)
|
Pemberian Bantuan Sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial diberikan secara selektif, bersifat sementara, dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
| ||
|
(2)
|
Bantuan Sosial bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa pemberian Bantuan Sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
| ||
|
|
a.
|
selektif;
| |
|
|
b.
|
memenuhi persyaratan penerima bantuan;
| |
|
|
c.
|
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
| |
|
|
d.
|
sesuai tujuan penggunaan.
| |
|
(2)
|
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa Bantuan Sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan Resiko Sosial.
| ||
|
(3)
|
Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
| ||
|
|
a.
|
memiliki identitas yang jelas; dan
| |
|
|
b.
|
berdomisili dalam wilayah administratif Pemerintahan Daerah berkenaan.
| |
|
(4)
|
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian Bantuan Sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
| ||
|
(5)
|
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa Bantuan Sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari Resiko Sosial.
| ||
|
(6)
|
Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian Bantuan Sosial meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Rehabilitasi Sosial;
| |
|
|
b.
|
Perlindungan Sosial;
| |
|
|
c.
|
Pemberdayaan Sosial;
| |
|
|
d.
|
Jaminan Sosial;
| |
|
|
e.
|
Penanggulangan Kemiskinan; dan
| |
|
|
f.
|
Penanggulangan Bencana.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
| ||
|
(2)
|
Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
| ||
|
(3)
|
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
| ||
|
(4)
|
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
| ||
|
(5)
|
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
| ||
|
(6)
|
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima Bantuan Sosial.
| ||
|
(2)
|
Bantuan Sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, petani/nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra-putri pahlawan yang tidak mampu, serta kondisi lainnya dalam rangka menanggulangi permasalahan sosial.
| ||
|
(3)
|
Bantuan Sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan bantuan bagi masyarakat lainnya dalam rangka menanggulangi permasalahan sosial.
| ||
|
(4)
|
Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan kepada anggota/kelompok masyarakat, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; dan
| |
|
|
b.
|
lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya Resiko Sosial.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Pemohon Bantuan Sosial harus memenuhi persyaratan:
| ||
|
|
a.
|
memiliki identitas yang jelas yang dibuktikan dengan data dukung yang sah;
| |
|
|
b.
|
berdomisili dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan; dan
| |
|
|
c.
|
diprioritaskan untuk maksud Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan Sosial, Penanggulangan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.
| |
|
(2)
|
Surat Permohonan Individu/keluarga ditujukan kepada Gubernur ditandatangani oleh yang bersangkutan disertai dengan fotocopy tanda pengenal dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang tentang Resiko Sosial yang dialami.
| ||
|
(3)
|
Permohonan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, permohonan Bantuan Sosial didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
| ||
|
(4)
|
Surat Permohonan dari lembaga non pemerintah ditujukan kepada Gubernur/kepala SKPD terkait ditandatangani minimal oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain dibubuhi cap stempel dan dilengkapi dengan:
| ||
|
|
a.
|
proposal yang memuat susunan kepengurusan dan RAB;
| |
|
|
b.
|
rekomendasi dari unsur pemerintah sesuai substansi pembidangan;
| |
|
|
c.
|
akta pendirian dan surat keterangan terdaftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat;
| |
|
|
d.
|
surat Keterangan Domisili dari lurah/kepala desa;
| |
|
|
e.
|
fotocopy tanda pengenal ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan
| |
|
|
f.
|
fotocopy rekening bank atas nama lembaga yang masih berlaku.
| |
|
|
|
|
|
|
PENGANGGARAN
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Gubernur c.q. Kepala SKPD terkait.
| ||
|
(2)
|
Format usulan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan contoh yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
SKPD terkait melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(4)
|
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah SKPD yang tugas pokok, dan fungsinya terkait dengan substansi Bantuan Sosial yang diusulkan oleh calon penerima Bantuan Sosial, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan;
| |
|
|
b.
|
Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
| |
|
|
c.
|
Urusan Perlindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
| |
|
|
d.
|
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
| |
|
|
e.
|
Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial;
| |
|
|
f.
|
Urusan Keagamaan, Pendidikan Tinggi, dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat;
| |
|
|
g.
|
Urusan Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata;
| |
|
|
h.
|
Urusan Politik Dalam Negeri dan Urusan Kemasyarakatan lainnya dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
| |
|
|
i.
|
Urusan Bidang Pekerjaan Umum dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum;
| |
|
|
j.
|
Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah;
| |
|
|
k.
|
Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
| |
|
|
l.
|
Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
| |
|
|
m.
|
Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan;
| |
|
|
n.
|
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
| |
|
|
o.
|
Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
| |
|
|
p.
|
Urusan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan;
| |
|
|
q.
|
Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
| |
|
|
r.
|
Urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan;
| |
|
|
s.
|
Urusan Peternakan dilaksanakan oleh Dinas Peternakan;
| |
|
|
t.
|
Urusan Perkebunan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan;
| |
|
|
u.
|
Urusan Pertanian dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
| |
|
|
v.
|
Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
| |
|
|
w.
|
Urusan Pelayanan Kehumasan dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah;
| |
|
|
x.
|
Urusan Pertambangan dan Energi dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi;
| |
|
|
y.
|
Urusan Otonomi Daerah dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah;
| |
|
|
z.
|
Urusan Perusahaan Daerah dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah;
| |
|
|
aa.
|
Urusan Perpustakaan, dilaksanakan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; dan
| |
|
|
bb.
|
Untuk urusan lainnya yang belum terakomodir pada SKPD yang sebagaimana disebut pada huruf a sampai dengan huruf aa, maka akan dilaksanakan oleh SKPD yang memiliki kemiripan/mendekati tugas pokok, dan fungsinya terkait dengan substansi Bantuan Sosial yang diusulkan oleh calon penerima Bantuan Sosial.
| |
|
(5)
|
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
| ||
|
(6)
|
Kepala SKPD terkait bertanggung jawab penuh atas rekomendasi yang disampaikan kepada TAPD.
| ||
|
(7)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
(8)
|
Rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Bantuan Sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
| ||
|
(9)
|
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi anggaran Bantuan Sosial berupa uang dan/atau barang.
| ||
|
(10)
|
Format hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan contoh yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a, terdiri atas Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima, dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
| ||
|
(3)
|
Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat Resiko Sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan Resiko Sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
| ||
|
(4)
|
Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
| ||
|
(2)
|
Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
| ||
|
(3)
|
RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran Bantuan Sosial dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja Bantuan Sosial, objek belanja Bantuan Sosial, dan rincian objek belanja Bantuan Sosial pada PPKD.
| ||
|
(2)
|
Objek belanja Bantuan Sosial dan rincian objek Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
individu dan/atau keluarga;
| |
|
|
b.
|
masyarakat; dan
| |
|
|
c.
|
lembaga non pemerintahan.
| |
|
(3)
|
Bantuan Sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja Bantuan Sosial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan daftar penerima dan besaran Bantuan Sosial dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
| ||
|
(2)
|
Penyaluran dan/atau penyerahan Bantuan Sosial didasarkan pada daftar penerima Bantuan Sosial yang tercantum dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| ||
|
(3)
|
Penyaluran/penyerahan Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang, serta mendapat persetujuan Gubernur setelah diverifikasi oleh SKPD terkait.
| ||
|
(4)
|
Pencairan Bantuan Sosial berupa uang dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer melalui mekanisme pembayaran langsung (LS), kecuali kondisi tertentu dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran melalui Kantor Pos.
| ||
|
(5)
|
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah secara teknis mengalami kesulitan untuk membuka rekening bank dengan pertimbangan domisili, jumlah bantuan, dan kondisi sosial ekonomi yang terbatas.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Penerima Bantuan Sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan Bantuan Sosial kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
(2)
|
Penerima Bantuan Sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan Bantuan Sosial kepada Gubernur melalui SKPD terkait dengan tembusan PPKD dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
(3)
|
Penerima Bantuan Sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Bantuan Sosial yang diterimanya.
| ||
|
(4)
|
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian Bantuan Sosial yang direncanakan meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Usulan dari calon penerima Bantuan Sosial kepada Gubernur;
| |
|
|
b.
|
Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima Bantuan Sosial;
| |
|
|
c.
|
Pakta integritas dari penerima Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
| |
|
|
d.
|
Bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian Bantuan Sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian Bantuan Sosial berupa barang.
| |
|
(5)
|
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas Bantuan Sosial yang tidak direncanakan meliputi:
| ||
|
|
a.
|
usulan dari calon penerima Bantuan Sosial dan pertimbangan pejabat yang berwenang;
| |
|
|
b.
|
persetujuan Gubernur dan/atau pejabat yang berwenang; dan
| |
|
|
c.
|
tanda terima pembayaran/kuitansi.
| |
|
(6)
|
PPKD membuat rekapitulasi penyaluran Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
(7)
|
Pertanggungjawaban penerima Bantuan Sosial yang direncanakan meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Laporan penggunaan Bantuan Sosial oleh penerima Bantuan Sosial;
| |
|
|
b.
|
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
| |
|
|
c.
|
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima Bantuan Sosial berupa barang.
| |
|
(8)
|
Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
(9)
|
SKPD terkait melakukan penagihan laporan penggunaan belanja Bantuan Sosial kepada penerima Bantuan Sosial sebelum tahun anggaran berakhir.
| ||
|
(10)
|
SKPD terkait menyampaikan rekapitulasi penerimaan laporan penggunaan belanja Bantuan Sosial kepada PPKD paling lambat 1 (satu) bulan pada tahun anggaran berikutnya atau sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
| ||
|
(11)
|
Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima Bantuan Sosial selaku objek pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||
|
(1)
|
Realisasi Bantuan Sosial dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam tahun berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Bantuan Sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima Bantuan Sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Realisasi Bantuan Sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGADAAN BARANG DAN JASA Pasal 37 | |||
|
Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana APBD termasuk Hibah dan Bantuan Sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
SISA DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL Pasal 38 | |||
|
(1)
|
Sisa dana Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diterima penerima Hibah, apabila terdapat sisa dana dapat digunakan kembali pada tahun anggaran berkenaan untuk melanjutkan kegiatan sepanjang masih berkaitan dengan tujuan pemberian Hibah seperti yang tercantum dalam NPHD, dengan mendapatkan surat persetujuan dari Kepala SKPD/Pihak Pertama yang memberikan rekomendasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Sisa dana Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diterima penerima Hibah dapat disetorkan ke rekening kas umum daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
(3)
|
Penerima Hibah melaporkan penggunaan sisa dana Hibah kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Penyampaian laporan disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD terkait, Biro Keuangan dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI Pasal 39 | |||
|
(1)
|
SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
| ||
|
(2)
|
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan PPKD dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat penggunaan Hibah atau Bantuan Sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima Hibah atau penerima Bantuan Sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengawasan terhadap pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja Hibah dan Bantuan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
| |||
|
a.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 60);
| ||
|
b.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 083 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 83);
| ||
|
c.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 48),
| ||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 41 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 19 Oktober 2016 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd. H. SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 19 Oktober 2016 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. H. ABDUL HARIS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 60 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.