Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 059 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 059 TAHUN 2016TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 047 Tahun 2015, telah diatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015;
| |
|
b.
|
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
| |
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 342) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 51);
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 44);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 5);
| |
|
21.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 95);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
| |
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
4.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
8.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
9.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
10.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
11.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
12.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
13.
|
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |
|
14.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Jenis Kendaraan Bermotor Pasal 2 | ||
|
Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan menjadi:
| ||
|
a.
|
Kendaraan Bermotor selain Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; dan
| |
|
b.
|
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor selain Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 3 | ||
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
| ||
|
a.
|
Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
| |
|
b.
|
Mobil Bus yang terdiri dari microbus dan bus;
| |
|
c.
|
Mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truck;
| |
|
d.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
| |
|
e.
|
Sepeda motor roda dua dan roda tiga.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
| |
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Besaran PKB dihitung dari perkalian tarif dengan Dasar Pengenaan PKB.
| |
|
(5)
|
Besaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan menggunakan Program Aplikasi Komputer.
| |
|
(6)
|
Besaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pembulatan:
| |
|
|
a.
|
Rp50,00 (lima puluh rupiah) kebawah dibulatkan menjadi Rp00,00 (nol rupiah); dan
|
|
|
b.
|
Rp51,00 (lima puluh satu rupiah) keatas dibulatkan menjadi Rp100,00 (seratus rupiah).
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
| |
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
|
|
|
b.
|
Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.
|
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
| |
|
(4)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(5)
|
Besaran BBN-KB dihitung dari perkalian tarif dengan NJKB.
| |
|
(6)
|
Besaran BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan menggunakan Program Aplikasi Komputer.
| |
|
(7)
|
Besaran BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pembulatan:
| |
|
|
a.
|
Rp50,00 (lima puluh rupiah) kebawah dibulatkan menjadi Rp00,00 (nol rupiah); dan
|
|
|
b.
|
Rp51,00 (lima puluh satu rupiah) keatas dibulatkan menjadi Rp100,00 (seratus rupiah).
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| |
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 dan tahun pembuatan 2016 ke bawah.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| |
|
(2)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
|
|
|
b.
|
Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
|
|
|
c.
|
Jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
|
|
|
d.
|
Minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
|
|
|
e.
|
Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
|
|
|
f.
|
pick up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
|
|
|
g.
|
Mikrobus nilai koefisien sama dengan 1,075(satu koma nol tujuh puluh lima);
|
|
|
h.
|
Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
|
|
|
i.
|
light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
|
|
|
j.
|
truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
|
|
(3)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
| |
|
(2)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2016 yang jenis, merek, type dan nilai jualnya sudah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.
|
|
|
b.
|
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya, dengan penurunan paling banyak 5 (lima) kali.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana ayat (2) huruf a dan huruf b di atas untuk kendaran bermotor roda empat atau lebih dan alat-alat berat/besar dibulatkan dalam jutaan rupiah dengan rincian:
| |
|
|
a.
|
Kurang dari Rp500.000,00 dibulatkan ke bawah; dan
|
|
|
b.
|
Sama atau lebih dari Rp500.000,00 dibulatkan ke atas.
|
|
(3)
|
Ketentuan sebagaimana ayat (2) huruf a dan huruf b di atas untuk kendaran bermotor roda dua dan roda tiga dibulatkan dalam ratusan ribu rupiah dengan rincian:
| |
|
|
a.
|
Kurang dari Rp50.000,00 dibulatkan ke bawah; dan
|
|
|
b.
|
Sama atau lebih dari Rp50.000,00 dibulatkan ke atas.
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 | ||
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Peraturan Gubernur ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 047 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 19 Oktober 2016 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd. H. SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 19 Oktober 2016 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. H. ABDUL HARIS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 59 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.