Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 056 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 056 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 0105 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, | |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| ||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||
|
25.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
| ||||
|
26.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
| ||||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 446);
| ||||
|
29.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||||
|
30.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
| ||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 0105 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 105), diubah sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (5), ayat (7), dan ayat (8), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 4
| ||||
|
|
(1)
|
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
| |||
|
|
(2)
|
Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(3)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(4)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(5)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, diberikan kepada:
| |||
|
|
|
a.
|
badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
|
b.
|
badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota;
| ||
|
|
|
c.
|
badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
| ||
|
|
|
d.
|
koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kewenangannya.
| ||
|
|
|
e.
|
Kriteria Koperasi yang dapat diberikan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, yaitu:
| ||
|
|
|
|
1.
|
telah berbadan hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh instansi yang berwenang;
| |
|
|
|
|
2.
|
telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; dan
| |
|
|
|
|
3.
|
memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
| |
|
|
|
|
|
a)
|
memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) yang positif; dan
|
|
|
|
|
|
b)
|
melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
|
|
|
(6)
|
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(7)
|
Hibah kepada kelompok masyarakat/badan atau lembaga seperti misalnya masjid, mushalla/langgar, gereja, pura, wihara, kelompok keagamaan dan tempat ibadah lainnya dapat diberikan bantuan hibah setelah memiliki pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau Kepala SKPD terkait sesuai kewenangannya.
| |||
|
|
(8)
|
Persyaratan tentang pengesahan atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus dimiliki dan telah dilampirkan pada saat pengajuan proposal permintaan hibah kepada Gubernur.
| |||
|
| |||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (3), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 5
| ||||
|
|
(1)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| |||
|
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan di daerah domisili;
| ||
|
|
|
b.
|
memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
| ||
|
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
|
(2)
|
Untuk badan dan lembaga penerima hibah yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus disahkan oleh pemerintah daerah dimana badan dan lembaga tersebut berdomisili.
| |||
|
|
(3)
|
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| |||
|
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
| ||
|
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; dan
| ||
|
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
| |||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (1), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 6
| ||||
|
|
(1)
|
Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat menyampaikan usulan Hibah secara tertulis kepada Gubernur melalui SKPD teknis terkait.
| |||
|
|
(2)
|
Format usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
|
(3)
|
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mendisposisikan kepada Perangkat Daerah yang terkait, sesuai bidang tugas pokok dan fungsinya.
| |||
|
|
(4)
|
SKPD terkait melakukan evaluasi usulan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
|
(5)
|
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah SKPD yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan substansi Hibah yang diusulkan oleh calon penerima Hibah, meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
| ||
|
|
|
b.
|
Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
| ||
|
|
|
c.
|
Urusan Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
| ||
|
|
|
d.
|
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
| ||
|
|
|
e.
|
Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial;
| ||
|
|
|
f.
|
Urusan Keagamaan, Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat;
| ||
|
|
|
g.
|
Urusan Kepemudaan dan Keolahragaan dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga;
| ||
|
|
|
h.
|
Urusan Politik Dalam Negeri dan Urusan Kemasyarakatan lainnya dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
| ||
|
|
|
i.
|
Urusan Bidang Pekerjaan Umum dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
| ||
|
|
|
j.
|
Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup;
| ||
|
|
|
k.
|
Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
| ||
|
|
|
l.
|
Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
| ||
|
|
|
m.
|
Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan;
| ||
|
|
|
n.
|
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
| ||
|
|
|
o.
|
Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
| ||
|
|
|
p.
|
Urusan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan;
| ||
|
|
|
q.
|
Urusan Perindustrian dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian;
| ||
|
|
|
r.
|
Urusan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan;
| ||
|
|
|
s.
|
Urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan;
| ||
|
|
|
t.
|
Urusan Pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata;
| ||
|
|
|
u.
|
Urusan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana;
| ||
|
|
|
v.
|
Urusan Perkebunan dan Peternakan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan;
| ||
|
|
|
w.
|
Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
| ||
|
|
|
x.
|
Urusan Perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
| ||
|
|
|
y.
|
Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika;
| ||
|
|
|
z.
|
Urusan Pelayanan Kehumasan dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah;
| ||
|
|
|
aa.
|
Urusan Energi dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
| ||
|
|
|
bb.
|
Urusan Otonomi Daerah dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah;
| ||
|
|
|
cc.
|
Urusan Perusahaan Daerah dilaksanakan oleh Biro Sarana Prasarana Perekonomian Daerah Sekretariat Daerah;
| ||
|
|
|
dd.
|
Urusan Perpustakaan, dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
| ||
|
|
|
ee.
|
Untuk urusan lainnya yang belum terakomodir pada SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf dd, maka akan dilaksanakan oleh SKPD yang memiliki kemiripan/mendekati tugas pokok dan fungsinya terkait dengan substansi Hibah yang diusulkan oleh calon Penerima Hibah.
| ||
|
|
(6)
|
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
(7)
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| |||
|
|
(8)
|
Kepala SKPD terkait bertanggung jawab penuh atas rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
(9)
|
Format hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| |||||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), diubah dan diantara ayat (5) dan ayat 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 11
| ||||
|
|
(1)
|
Setiap pemberian Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani bersama oleh Gubernur dan Penerima Hibah.
| |||
|
|
(2)
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
| |||
|
|
|
a.
|
pemberi dan penerima Hibah;
| ||
|
|
|
b.
|
tujuan pemberian Hibah;
| ||
|
|
|
c.
|
besaran/rincian penggunaan Hibah yang akan diterima;
| ||
|
|
|
d.
|
hak dan kewajiban;
| ||
|
|
|
e.
|
tata cara penyaluran/penyerahan Hibah; dan
| ||
|
|
|
f.
|
tata cara pelaporan Hibah.
| ||
|
|
(3)
|
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait atas nama Gubernur.
| |||
|
|
(4)
|
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Lingkungan Sekretariat Daerah didelegasikan kepada Kepala Biro sesuai tugas pokok dan fungsinya atas nama Gubernur.
| |||
|
|
(5)
|
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah Kepala SKPD sesuai urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
| |||
|
|
(6)
|
Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah Kepala Biro sesuai urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
| |||
|
|
(7)
|
Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dilakukan oleh Kepala SKPD terkait dengan mendapatkan penelitian dan koreksi materi serta format hukum dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |||
|
|
(8)
|
Kepala SKPD terkait bertanggung jawab penuh atas substansi Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
| |||
|
| |||||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 27 ayat (1), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 27
| ||||
|
|
(1)
|
Anggota/kelompok masyarakat dapat menyampaikan usulan bantuan sosial secara tertulis kepada Gubernur melalui SKPD teknis terkait.
| |||
|
|
(2)
|
Format usulan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
|
(3)
|
Gubernur menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
|
(4)
|
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah SKPD yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan substansi Bantuan Sosial yang diusulkan oleh calon penerima Bantuan Sosial, meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
| ||
|
|
|
b.
|
Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
| ||
|
|
|
c.
|
Urusan Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
| ||
|
|
|
d.
|
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
| ||
|
|
|
e.
|
Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial;
| ||
|
|
|
f.
|
Urusan Keagamaan, Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat;
| ||
|
|
|
g.
|
Urusan Kepemudaan dan Keolahragaan dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga;
| ||
|
|
|
h.
|
Urusan Politik Dalam Negeri dan Urusan Kemasyarakatan lainnya dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
| ||
|
|
|
i.
|
Urusan Bidang Pekerjaan Umum dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
| ||
|
|
|
j.
|
Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup;
| ||
|
|
|
k.
|
Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
| ||
|
|
|
l.
|
Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
| ||
|
|
|
m.
|
Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan;
| ||
|
|
|
n.
|
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
| ||
|
|
|
o.
|
Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
| ||
|
|
|
p.
|
Urusan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan;
| ||
|
|
|
q.
|
Urusan Perindustrian dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian;
| ||
|
|
|
r.
|
Urusan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan;
| ||
|
|
|
s.
|
Urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan;
| ||
|
|
|
t.
|
Urusan Pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata;
| ||
|
|
|
u.
|
Urusan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana;
| ||
|
|
|
v.
|
Urusan Perkebunan dan Peternakan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan;
| ||
|
|
|
w.
|
Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
| ||
|
|
|
x.
|
Urusan Perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
| ||
|
|
|
y.
|
Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika;
| ||
|
|
|
z.
|
Urusan Pelayanan Kehumasan dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah;
| ||
|
|
|
aa.
|
Urusan Energi dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
| ||
|
|
|
bb.
|
Urusan Otonomi Daerah dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah;
| ||
|
|
|
cc.
|
Urusan Perusahaan Daerah dilaksanakan oleh Biro Sarana Prasarana Perekonomian Daerah Sekretariat Daerah;
| ||
|
|
|
dd.
|
Urusan Perpustakaan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
| ||
|
|
|
ee.
|
Untuk urusan lainnya yang belum terakomodir pada SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf dd, maka akan dilaksanakan oleh SKPD yang memiliki kemiripan/mendekati tugas pokok dan fungsinya terkait dengan substansi bantuan sosial yang diusulkan oleh calon penerima bantuan sosial.
| ||
|
|
(5)
|
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
(6)
|
Kepala SKPD terkait bertanggung jawab penuh atas rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
(7)
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| |||
|
|
(8)
|
Rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Bantuan Sosial dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
| |||
|
|
(9)
|
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), meliputi anggaran Bantuan Sosial berupa uang dan/atau barang.
| |||
|
|
(10)
|
Format hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| |||||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 7 Agustus 2019 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, Ttd SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 7 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, Ttd ABDUL HARIS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 56 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.