Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 010 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 010 TAHUN 2019TENTANG STANDARISASI HONORARIUM TIM TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam pengelolaan pajak daerah yang berdasarkan atas Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Efektivitas Sistem Pemungutan dan Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Nomor 24/LHP/XIX.BJM/12/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang rencana aksi pemutakhiran data, dipandang perlu diatur tentang standarisasi honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
|
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
|
|
16.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
|
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 342) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 51);
|
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
|
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
|
|
21.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
|
|
22.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 5);
|
|
23.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 11);
|
|
24.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
|
|
25.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 71);
|
|
26.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 72);
|
|
27.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0135 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 135);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDARISASI HONORARIUM TIM TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
|
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
|
|
5.
|
Kepala Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
|
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
8.
|
Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka pemutakhiran data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan pemutakhiran data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
9.
|
Standarisasi Honorarium adalah pembakuan upah sebagai imbalan jasa di luar gaji.
|
|
|
|
|
BAB II
STANDAR HONORARIUM Pasal 2 | |
|
(1)
|
Besaran honorarium sebagaimana tercantum dalam daftar standar honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan, yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini merupakan besaran maksimal yang dapat diberikan kepada pimpinan/anggota Tim yang dibentuk per item kegiatan/pekerjaan dan/atau per tahapan kegiatan/pekerjaan.
|
|
(2)
|
Honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk dan besarannya disesuaikan berdasarkan jabatan dalam kedinasan dengan tidak melampaui besaran maksimal.
|
|
(3)
|
Honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan, pembayarannya berdasarkan keperluan dari kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan.
|
|
(4)
|
Daftar Standarisasi Honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 16 Januari 2019 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, Ttd SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 16 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, Ttd ABDUL HARIS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 10 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.